Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAGETAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024.

Selain Suratno, Kejaksaan turut menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah JML, JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, sementara tiga lainnya, yakni AN, TH dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan.

"Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanan hingga pencairan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga Kejari Magetan Tetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir di https://www.kompas.tv/regional/665024/kejari-magetan-tetapkan-ketua-dprd-sebagai-tersangka-korupsi-dana-hibah-pokir

#korupsi #dprdmagetan #magetan

Video Editor: Noval


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/665247/kejaksaan-tetapkan-ketua-dprd-magetan-jadi-tersangka-korupsi-modus-kuasai-dana-hibah
Transkrip
00:09Terima kasih telah menonton!
00:47Terima kasih telah menonton!
01:00Dan barang bukti elektronik sebanyak 12 unit yang telah mendapatkan penetapan penyitaan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan.
01:08Sehingga telah ketemunyalah bukti kuat untuk menetapkan status 6 orang saksi menjadi tersangka sebagai berikut.
01:15Pertama tersangka ASN selaku anggota DPRD Kabupaten Magetan tahun 2019 sampai dengan 2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD
01:29Kabupaten Magetan Prode 2024 sampai dengan 2029.
01:33Yang kedua tersangka JML selaku anggota DPRD Kabupaten Magetan Prode 2019-2024 dan anggota DPRD Kabupaten Magetan Prode 2024-2029.
01:45Yang ketiga tersangka JT selaku anggota DPRD Kabupaten Magetan Prode 2019-2024 dan anggota DPRD Kabupaten Magetan Prode 2024-2029.
01:56Tersangka ASN selaku tenaga penamping Dewan, tersangka TH selaku tenaga penamping Dewan, dan terakhir nomor 6 tersangka ST selaku tenaga
02:05penamping Dewan.
02:07Bahwa dalam kurun waktu tahun anggota 2020 sampai dengan tahun 2024, pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokok-pokok pikiran
02:17DPRD Kabupaten Magetan
02:18Dengan total rekomendasi sebesar Rp335.808.084.400.000
02:30Dan realisasi mencapai Rp242.984.388.867.
02:42Yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Erah SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
02:52Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan tersebut, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD
03:04Dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan.
03:09Bahwa fakta material menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif, proposal dan laporan pertanggung jawaban tidak disusun secara mandiri
03:20oleh penerima hibah
03:21Melainkan telah dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki apeliasi politik dengan oknum Dewan
03:32Dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekedar dokumen yang disiapkan untuk melulaskan pencairan anggaran.
03:40Penyiapan tersebut berlanjut pada tahap pencairan dana.
03:43Ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih mulai dari biaya administratif hingga kepentingan pribadi oknum Dewan.
04:03Sampai jumpa di video selanjutnya
Komentar

Dianjurkan