00:01Saudara pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia,
00:06tapi di lapangan kebijakan pajak justru sempat memunculkan kebingungan.
00:12Muncul aturan untuk mengenakan pajak dan di sisi lain,
00:15muncul surat edaran insentif dari kepala daerah lalu sebenarnya mau dibawa kemana arah kebijakan ini.
00:22Hari ini kita akan bahas pro dan kontranya bersama dua narasumber,
00:26Bapak Arwani Hidayat yang merupakan Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia Koleksi
00:32dan Kukuh Kumara Sekjen Gaikindo yang tersambung melalui sambungan Zoom.
00:37Selamat siang Bapak-Bapak.
00:39Selamat siang.
00:41Baik, saya akan ke Pak Kukuh lebih dulu.
00:44Pak Kukuh bagaimana Anda melihat ini, respon Anda melihat ini mobil listrik kalau terkena pajak?
00:52Jadi kalau dilihat dari pajaknya, ini kan kendaraan tadi juga disinggung oleh Gubernur DKI maupun Gubernur Jawa Barat ya.
01:00Ini masalah fairness.
01:01Kendaraan ini pakai jalan bukan?
01:03Nah, kalau pakai jalan memang ini juga harus disamakan.
01:06Karena kendaraan lain juga pakai jalan sehingga kena pajak kendaraan bermotor.
01:10Itu satu sisi.
01:11Di sisi lain kalau mau dikenakan, itu dasarnya apa?
01:14Apakah karena emisinya atau yang lain?
01:18Di Indonesia ini pernah ada aturan yang dibuat bahwa pajak kendaraan bermotor itu didasarkan pada emisi gas buangnya.
01:26Semakin rendah gas buangnya, itu semakin rendah pajaknya.
01:30Nah, ini era baru, electric vehicles, upaya untuk mengurangi penggunaan energi fosil.
01:35Nah, masalahnya mobil listrik ini bukan satu-satunya.
01:38Kita punya yang lain, ada hybrid electric vehicle, ada plug-in hybrid electric vehicle,
01:44dan kemudian peta jalan yang ada, itu adalah multi-pathway.
01:47Jadi, electric vehicle iya, plug-in hybrid iya, hybrid iya, dan juga ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar baru terbarukan,
01:56menggunakan etanol, dan juga menggunakan biodiesel.
01:59Jadi, macam-macam tergantung dari jenis kendaraannya seperti apa.
02:03Tapi pengenaan pajak, tadi karena mereka juga menggunakan jalan,
02:07jalan itu adalah fasilitas umum,
02:09tadi disinggung oleh Gubernur Jawa Barat,
02:12asfalnya kan juga perlu diperbaiki.
02:13Nah, ini juga perlu pemahaman juga,
02:16bahwa electric vehicle untuk ukuran yang sama,
02:19atau setara dengan mobil yang lainnya,
02:21yang internal, komodisnya engine,
02:23itu beratnya pasti lebih berat untuk electric vehicle,
02:26sehingga potensi untuk merusak jalannya itu juga lebih tinggi.
02:30Itu yang harus kita lihat,
02:31jadi ini masalah asas keadilan.
02:33Baik, Pak Kuku, tapi kalau benar nggak ada semacam,
02:39masih ada kebingungan karena ada kebijakan pajak,
02:42tapi kemudian kemarin Kemendagri juga menerbitkan surat edaran
02:47mengenai insentif untuk pengguna mobil listrik,
02:51Anda melihatnya seperti apa?
02:53Jadi begini, kebijakan-kebijakan yang terkait dengan
02:56satu kendaraan bermotor dan juga industri-nya,
03:00itu sebaiknya menggunakan,
03:01punya pemahaman atau punya kajian yang sangat mendalam.
03:05Jangan gerusak-gerusuh, langsung dikeluarin,
03:07kemudian di-counter lagi.
03:09Dampaknya adalah pada industri ini,
03:12trend industri kendaraan listrik,
03:16itu sedang meningkat.
03:17Tadi angkanya sudah jelas ya,
03:19adopsinya cukup bagus,
03:20bahwa sampai dengan bulan Maret ini,
03:24itu rasionya sudah bagus,
03:27sekitar 15 persen.
03:29Kalau NEV-nya New Energy Vehicle yang termasuk hybrid,
03:32itu hampir sudah 24-25 persenan.
03:36Nah kemudian muncul kebijakan baru ini,
03:39masyarakat menjadi raku,
03:40tadi disampaikan bahwa ini yang mana,
03:43angkanya berapa dan sebagainya.
03:45Apa yang terjadi adalah kemudian di tengah
03:48industri yang sedang tertekan,
03:50juga daya beli masyarakat yang juga tertekan
03:52bertahun-tahun ini,
03:53itu menjadi ragu lagi.
03:55Berapa yang harus dibayar?
03:57Nah itu dampaknya adalah kemudian
03:59konsumen mengerem,
04:01menunda pembeliannya sampai ada kejelasan.
04:04Nah kalau ini mereka ngerem,
04:06maka trendnya akan terganggu lagi,
04:09industri-nya terganggu lagi.
04:10Kita ingin recover cukup berat.
04:12Karena di tahun lalu,
04:14itu kita sudah dikalahkan oleh Malaysia.
04:17Biasanya industri kendaraan bermotor Indonesia,
04:20itu unggul di ASEAN.
04:21Namun tahun lalu,
04:23kita dikalahkan dengan Malaysia,
04:24dengan total penjualan domestiknya.
04:26Mereka mencapai 820 ribu,
04:28Indonesia tinggal 803.
04:31Ini yang kita tidak ingin berlanjut.
04:33Apakah itu konvensional,
04:35atau apakah itu elektrik,
04:37harusnya kita menjadi leader di ASEAN.
04:40Berarti memang harus ada kejelasan ya Pak Kuku,
04:43soal aturan pajak ini?
04:46Betul sekali.
04:47Jadi industri kendaraan bermotor,
04:49itu perlu kebijakan yang sifatnya jauh,
04:52long term.
04:53Jadi bukan parsial,
04:55bukan tahun ini atau bulan ini,
04:58kebijakannya seperti ini,
05:00dalam waktu singkat kemudian berubah.
05:02Investasi yang ditanamkan di industri kendaraan bermotor,
05:05itu bukan kecil ya.
05:06Pasti para investornya berpikirnya panjang.
05:10Dan kita memang memiliki potensi yang luar biasa.
05:13Namun kalau kemudian kebijakannya terlalu cepat berubah,
05:17itu dapat ke industrinya.
05:19Sementara di industri ini saat ini ada 1,5 juta orang yang bekerja di sana.
05:23Kalau ini terganggu,
05:24sampai ada pengurangan tenaga kerja,
05:27atau sampai ada pabrik yang tutup,
05:29sekali tutup gak akan balik lagi ke Indonesia.
05:31Negara pesaing kita,
05:32di tetangga kita banyak nih,
05:34ada Malaysia,
05:34ada Vietnam,
05:35dan sebagainya.
05:36Jadi,
05:38kami dari pelaku industri,
05:39tidak menginginkan sebuah kebijakan yang terlalu cepat berubah-ubah,
05:43dan tidak ada kepastiannya.
05:45Yang kita perlukan adalah konsistensi dan sifatnya jangka panjang.
05:4920 tahun, 30 tahun ke depan seperti apa.
05:52Jadi, yang saya katakan tadi,
05:54multi-pathway tadi sudah benar.
05:55Karena,
05:57memang elektrik veikal ada adopsi,
05:58tapi kebanyakan masih di kota,
06:01dan sifatnya lebih jawa sentris.
06:02Kita juga perlu sebarkan ke pulau-pulau yang lain,
06:07namun di situ terganggu juga dengan ketersediaan infrastrukturnya.
06:11Jadi,
06:12ini
06:13luar biasa.
06:14Kalau memang dilakukan,
06:16harusnya kebijakannya memang konsisten,
06:18dan sifatnya jangka panjang.
06:19Oke, baik kita ke Pak Arwani.
06:21Kalau Pak Arwani dari komunitas pengguna mobil listrik,
06:23ini memandangnya seperti apa, Pak?
06:28Iya.
06:28Pertama,
06:30memang seperti disampaikan Pak Kukuh,
06:33inkonsistensi dalam kebijakan.
06:37Sebetulnya,
06:39kaitannya dengan elektrifikasi moda transportasi,
06:43ini kan sudah ada peta jalannya.
06:45Mulai dari ratifikasi konvensi
06:48yang net zero emission di Paris,
06:50Paris Agreement.
06:52Kemudian,
06:53sudah ada Propres 55,
06:55Propres 79,
06:57diubah.
06:57Kemudian,
06:59sudah jelas dengan adanya Undang-Undang HKPD,
07:03Pasal 7 dan Pasal 12,
07:06yang itu tidak perlu lagi diterjemahkan oleh Permendagri.
07:11Sudah jelas,
07:12semua kendaraan yang menggunakan energi terbarukan
07:16adalah yang dikecualikan dari obyek pajak PKB dan BBNKB.
07:23Jadi,
07:24tidak perlu lagi ada itu keluar Permendagri nomor 11.
07:27Apalagi Permend,
07:28selevel Permend,
07:30kemudian denegasikan dengan surat edaran.
07:33Tambah tidak pasti lagi.
07:35Jadi,
07:36kemudian di dalam Undang-Undang RPJMN,
07:39juga sudah ada peta jalannya,
07:4110 tahun ke depan itu,
07:42elektrifikasi maunya seperti apa.
07:44Kemudian ada PP yang mengatur tentang peta jalan,
07:49elektrifikasi,
07:50mudah transportasi.
07:52Nah,
07:52semua ini kalau diikuti oleh para pemangku kepentingan,
07:56tidak saling salib,
07:57tidak saling sliding,
07:59saya yakin itu akan berjalan sesuai dengan jalur yang sudah direncanakan.
08:04Jadi,
08:05bagi kami,
08:07sebetulnya,
08:08kita berpegang saja pada Undang-Undang yang ada saat ini.
08:12Jangan kemudian diterjemahkan dengan peraturan yang lebih rendah,
08:16yang kemudian peraturan itu menimbulkan tidak kepastian.
08:20Tidak kepastian.
08:20Bagi kawan-kawan,
08:21ya,
08:22bagi kawan-kawan yang sudah punya mobil,
08:25listrik pun bertanya-tanya,
08:27ini maunya apa sih?
08:28Kami sudah berjuang demi ini,
08:31kita beli mobil dengan harga yang lebih mahal,
08:34dan kemudian calon-calon para pembali mobil listrik pun sama,
08:37yang akan beralih dari mobil ais ke mobil listrik,
08:40juga menanyakan hal yang sama.
08:43Jadi,
08:43bagi kami,
08:44konsistensi itu perlu dilakukan.
08:47Seandainya,
08:48itu mau direvisi,
08:50terkait dengan masalah pajak,
08:51karena tadi sudah sampaikan Pak Tuku,
08:54maka yang perlu dilihat adalah Undang-Undangnya.
08:56Kenapa pasal itu lahir?
08:59Jadi,
09:00karena ini memang multisektor yang perlu dibicarakan,
09:02ada ketahanan energi,
09:05kemudian ada penciptaan lingkungan yang lebih baik,
09:09kemudian subsidi BBM yang dihemat sebegitu besar,
09:13dan lain sebagainya,
09:14yang itu semua terkristalisasi dalam pasal-pasal
09:19di Undang-Undang HKPD,
09:21Pasal 7,
09:22dan Pasal 12.
09:23Kurang lebih itu, Mas Fidi.
09:24Baik, dulu berarti sebagai komunitas,
09:27sebagian pembeli atau pengguna mobil listrik ini,
09:30memang mempertimbangkan ketika mau membeli,
09:33bebas pajak ini,
09:34atau sekarang melihat sudah tidak ada keuntungan lagi kah,
09:37untuk memiliki mobil listrik,
09:39atau Anda melihatnya seperti apa?
09:43Memang ada beberapa faktor mau membeli mobil listrik,
09:46bagi saya memang faktor yang kurang,
09:47mungkin bagi yang lain ada faktor karena insentif ya,
09:50memang lebih banyak ke arah situ.
09:52Itu bagian dari cara menarik,
09:57dan kemudian memberikan penyadaran kepada para pengguna.
10:01Kalau saya sih tidak khawatir dengan dasar hukum apapun yang mau diterapkan,
10:08yang penting konsisten, sebagaimana disampaikan Pak Kuku.
10:11Jadi, kalau memang dasar hukum sekarang dikecualikan dari PKB dan BPNKB,
10:17ya sudah, jangan dipelintir-pelintir dengan peraturan yang lebih rendah di bawahnya.
10:23Seandainya nanti toh mungkin akan dilakukan penyusiaan pajaknya,
10:27maka dasar hukum yang diatasnya yang dikaji lebih dulu.
10:32Jadi, ini ada kepastian untuk seluruh warga.
10:36Kalau sekarang kita melihat yang tadinya Permen 11,
10:42itu kan diserahkan ke masing-masing daerah.
10:44Ini akan contok-contokan antar wilayah begitu.
10:47Akan saling-sainan menerapkan pasal tentang pajaknya.
10:51Tapi saya tetap berpegang pada Undang-Undang HKBD,
10:55bahwa itu semestinya tidak dilakukan penafsiran yang melenceng dari bunyi Undang-Undang.
11:01Baik, kita kembali ke Pak Kuku.
11:03Pak Kuku, singkat saja, ini kan bolanya sekarang ada di pemerintah daerah.
11:08Nah, ini Anda melihatnya bagaimana pemerintah daerah ini harus menyikapi ini?
11:14Jadi, pemerintah daerah ini harus kerja bareng semuanya, kan?
11:17Kalau terjadi kemudian saling-sain, ya masyarakat yang dirutikan dan kemudian mereka menunda.
11:23Tapi ini ibarat pola panas dilempar dari Jakarta ke daerah ini.
11:28Oh ya, baik.
11:29Pak Kuku dari Gaikindo dan juga Pak Arwani sebagai komunitas pengguna mobil listrik,
11:35terima kasih untuk berbagi pandangan di Kompas Siang hari ini.
11:38Selamat beraktifitas kembali, Bapak-Bapak.
11:40Terima kasih.
11:41Terima kasih.
Komentar