Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Namun di lapangan, kebijakan pajak justru sempat memunculkan kebingungan.

Muncul aturan pengenaan pajak, di sisi lain hadir surat edaran insentif dari kepala daerah. Lalu, sebenarnya ke mana arah kebijakan ini?

Simak pembahasan KompasTV bersama Arwani Hidayat, Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia, serta Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal GAIKINDO.

Baca Juga Serba-Serbi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik Picu Pro-Kontra di Tengah Transisi Energi di https://www.kompas.tv/nasional/664997/serba-serbi-kebijakan-pajak-kendaraan-listrik-picu-pro-kontra-di-tengah-transisi-energi

#pajak #mobillistrik #kendaraanlistrik #pajakev

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664999/full-pro-kontra-pajak-kendaraan-listrik-pemerintah-tak-konsisten-begini-analisis-gaikindo
Transkrip
00:01Saudara pemerintah terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia,
00:06tapi di lapangan kebijakan pajak justru sempat memunculkan kebingungan.
00:12Muncul aturan untuk mengenakan pajak dan di sisi lain,
00:15muncul surat edaran insentif dari kepala daerah lalu sebenarnya mau dibawa kemana arah kebijakan ini.
00:22Hari ini kita akan bahas pro dan kontranya bersama dua narasumber,
00:26Bapak Arwani Hidayat yang merupakan Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia Koleksi
00:32dan Kukuh Kumara Sekjen Gaikindo yang tersambung melalui sambungan Zoom.
00:37Selamat siang Bapak-Bapak.
00:39Selamat siang.
00:41Baik, saya akan ke Pak Kukuh lebih dulu.
00:44Pak Kukuh bagaimana Anda melihat ini, respon Anda melihat ini mobil listrik kalau terkena pajak?
00:52Jadi kalau dilihat dari pajaknya, ini kan kendaraan tadi juga disinggung oleh Gubernur DKI maupun Gubernur Jawa Barat ya.
01:00Ini masalah fairness.
01:01Kendaraan ini pakai jalan bukan?
01:03Nah, kalau pakai jalan memang ini juga harus disamakan.
01:06Karena kendaraan lain juga pakai jalan sehingga kena pajak kendaraan bermotor.
01:10Itu satu sisi.
01:11Di sisi lain kalau mau dikenakan, itu dasarnya apa?
01:14Apakah karena emisinya atau yang lain?
01:18Di Indonesia ini pernah ada aturan yang dibuat bahwa pajak kendaraan bermotor itu didasarkan pada emisi gas buangnya.
01:26Semakin rendah gas buangnya, itu semakin rendah pajaknya.
01:30Nah, ini era baru, electric vehicles, upaya untuk mengurangi penggunaan energi fosil.
01:35Nah, masalahnya mobil listrik ini bukan satu-satunya.
01:38Kita punya yang lain, ada hybrid electric vehicle, ada plug-in hybrid electric vehicle,
01:44dan kemudian peta jalan yang ada, itu adalah multi-pathway.
01:47Jadi, electric vehicle iya, plug-in hybrid iya, hybrid iya, dan juga ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar baru terbarukan,
01:56menggunakan etanol, dan juga menggunakan biodiesel.
01:59Jadi, macam-macam tergantung dari jenis kendaraannya seperti apa.
02:03Tapi pengenaan pajak, tadi karena mereka juga menggunakan jalan,
02:07jalan itu adalah fasilitas umum,
02:09tadi disinggung oleh Gubernur Jawa Barat,
02:12asfalnya kan juga perlu diperbaiki.
02:13Nah, ini juga perlu pemahaman juga,
02:16bahwa electric vehicle untuk ukuran yang sama,
02:19atau setara dengan mobil yang lainnya,
02:21yang internal, komodisnya engine,
02:23itu beratnya pasti lebih berat untuk electric vehicle,
02:26sehingga potensi untuk merusak jalannya itu juga lebih tinggi.
02:30Itu yang harus kita lihat,
02:31jadi ini masalah asas keadilan.
02:33Baik, Pak Kuku, tapi kalau benar nggak ada semacam,
02:39masih ada kebingungan karena ada kebijakan pajak,
02:42tapi kemudian kemarin Kemendagri juga menerbitkan surat edaran
02:47mengenai insentif untuk pengguna mobil listrik,
02:51Anda melihatnya seperti apa?
02:53Jadi begini, kebijakan-kebijakan yang terkait dengan
02:56satu kendaraan bermotor dan juga industri-nya,
03:00itu sebaiknya menggunakan,
03:01punya pemahaman atau punya kajian yang sangat mendalam.
03:05Jangan gerusak-gerusuh, langsung dikeluarin,
03:07kemudian di-counter lagi.
03:09Dampaknya adalah pada industri ini,
03:12trend industri kendaraan listrik,
03:16itu sedang meningkat.
03:17Tadi angkanya sudah jelas ya,
03:19adopsinya cukup bagus,
03:20bahwa sampai dengan bulan Maret ini,
03:24itu rasionya sudah bagus,
03:27sekitar 15 persen.
03:29Kalau NEV-nya New Energy Vehicle yang termasuk hybrid,
03:32itu hampir sudah 24-25 persenan.
03:36Nah kemudian muncul kebijakan baru ini,
03:39masyarakat menjadi raku,
03:40tadi disampaikan bahwa ini yang mana,
03:43angkanya berapa dan sebagainya.
03:45Apa yang terjadi adalah kemudian di tengah
03:48industri yang sedang tertekan,
03:50juga daya beli masyarakat yang juga tertekan
03:52bertahun-tahun ini,
03:53itu menjadi ragu lagi.
03:55Berapa yang harus dibayar?
03:57Nah itu dampaknya adalah kemudian
03:59konsumen mengerem,
04:01menunda pembeliannya sampai ada kejelasan.
04:04Nah kalau ini mereka ngerem,
04:06maka trendnya akan terganggu lagi,
04:09industri-nya terganggu lagi.
04:10Kita ingin recover cukup berat.
04:12Karena di tahun lalu,
04:14itu kita sudah dikalahkan oleh Malaysia.
04:17Biasanya industri kendaraan bermotor Indonesia,
04:20itu unggul di ASEAN.
04:21Namun tahun lalu,
04:23kita dikalahkan dengan Malaysia,
04:24dengan total penjualan domestiknya.
04:26Mereka mencapai 820 ribu,
04:28Indonesia tinggal 803.
04:31Ini yang kita tidak ingin berlanjut.
04:33Apakah itu konvensional,
04:35atau apakah itu elektrik,
04:37harusnya kita menjadi leader di ASEAN.
04:40Berarti memang harus ada kejelasan ya Pak Kuku,
04:43soal aturan pajak ini?
04:46Betul sekali.
04:47Jadi industri kendaraan bermotor,
04:49itu perlu kebijakan yang sifatnya jauh,
04:52long term.
04:53Jadi bukan parsial,
04:55bukan tahun ini atau bulan ini,
04:58kebijakannya seperti ini,
05:00dalam waktu singkat kemudian berubah.
05:02Investasi yang ditanamkan di industri kendaraan bermotor,
05:05itu bukan kecil ya.
05:06Pasti para investornya berpikirnya panjang.
05:10Dan kita memang memiliki potensi yang luar biasa.
05:13Namun kalau kemudian kebijakannya terlalu cepat berubah,
05:17itu dapat ke industrinya.
05:19Sementara di industri ini saat ini ada 1,5 juta orang yang bekerja di sana.
05:23Kalau ini terganggu,
05:24sampai ada pengurangan tenaga kerja,
05:27atau sampai ada pabrik yang tutup,
05:29sekali tutup gak akan balik lagi ke Indonesia.
05:31Negara pesaing kita,
05:32di tetangga kita banyak nih,
05:34ada Malaysia,
05:34ada Vietnam,
05:35dan sebagainya.
05:36Jadi,
05:38kami dari pelaku industri,
05:39tidak menginginkan sebuah kebijakan yang terlalu cepat berubah-ubah,
05:43dan tidak ada kepastiannya.
05:45Yang kita perlukan adalah konsistensi dan sifatnya jangka panjang.
05:4920 tahun, 30 tahun ke depan seperti apa.
05:52Jadi, yang saya katakan tadi,
05:54multi-pathway tadi sudah benar.
05:55Karena,
05:57memang elektrik veikal ada adopsi,
05:58tapi kebanyakan masih di kota,
06:01dan sifatnya lebih jawa sentris.
06:02Kita juga perlu sebarkan ke pulau-pulau yang lain,
06:07namun di situ terganggu juga dengan ketersediaan infrastrukturnya.
06:11Jadi,
06:12ini
06:13luar biasa.
06:14Kalau memang dilakukan,
06:16harusnya kebijakannya memang konsisten,
06:18dan sifatnya jangka panjang.
06:19Oke, baik kita ke Pak Arwani.
06:21Kalau Pak Arwani dari komunitas pengguna mobil listrik,
06:23ini memandangnya seperti apa, Pak?
06:28Iya.
06:28Pertama,
06:30memang seperti disampaikan Pak Kukuh,
06:33inkonsistensi dalam kebijakan.
06:37Sebetulnya,
06:39kaitannya dengan elektrifikasi moda transportasi,
06:43ini kan sudah ada peta jalannya.
06:45Mulai dari ratifikasi konvensi
06:48yang net zero emission di Paris,
06:50Paris Agreement.
06:52Kemudian,
06:53sudah ada Propres 55,
06:55Propres 79,
06:57diubah.
06:57Kemudian,
06:59sudah jelas dengan adanya Undang-Undang HKPD,
07:03Pasal 7 dan Pasal 12,
07:06yang itu tidak perlu lagi diterjemahkan oleh Permendagri.
07:11Sudah jelas,
07:12semua kendaraan yang menggunakan energi terbarukan
07:16adalah yang dikecualikan dari obyek pajak PKB dan BBNKB.
07:23Jadi,
07:24tidak perlu lagi ada itu keluar Permendagri nomor 11.
07:27Apalagi Permend,
07:28selevel Permend,
07:30kemudian denegasikan dengan surat edaran.
07:33Tambah tidak pasti lagi.
07:35Jadi,
07:36kemudian di dalam Undang-Undang RPJMN,
07:39juga sudah ada peta jalannya,
07:4110 tahun ke depan itu,
07:42elektrifikasi maunya seperti apa.
07:44Kemudian ada PP yang mengatur tentang peta jalan,
07:49elektrifikasi,
07:50mudah transportasi.
07:52Nah,
07:52semua ini kalau diikuti oleh para pemangku kepentingan,
07:56tidak saling salib,
07:57tidak saling sliding,
07:59saya yakin itu akan berjalan sesuai dengan jalur yang sudah direncanakan.
08:04Jadi,
08:05bagi kami,
08:07sebetulnya,
08:08kita berpegang saja pada Undang-Undang yang ada saat ini.
08:12Jangan kemudian diterjemahkan dengan peraturan yang lebih rendah,
08:16yang kemudian peraturan itu menimbulkan tidak kepastian.
08:20Tidak kepastian.
08:20Bagi kawan-kawan,
08:21ya,
08:22bagi kawan-kawan yang sudah punya mobil,
08:25listrik pun bertanya-tanya,
08:27ini maunya apa sih?
08:28Kami sudah berjuang demi ini,
08:31kita beli mobil dengan harga yang lebih mahal,
08:34dan kemudian calon-calon para pembali mobil listrik pun sama,
08:37yang akan beralih dari mobil ais ke mobil listrik,
08:40juga menanyakan hal yang sama.
08:43Jadi,
08:43bagi kami,
08:44konsistensi itu perlu dilakukan.
08:47Seandainya,
08:48itu mau direvisi,
08:50terkait dengan masalah pajak,
08:51karena tadi sudah sampaikan Pak Tuku,
08:54maka yang perlu dilihat adalah Undang-Undangnya.
08:56Kenapa pasal itu lahir?
08:59Jadi,
09:00karena ini memang multisektor yang perlu dibicarakan,
09:02ada ketahanan energi,
09:05kemudian ada penciptaan lingkungan yang lebih baik,
09:09kemudian subsidi BBM yang dihemat sebegitu besar,
09:13dan lain sebagainya,
09:14yang itu semua terkristalisasi dalam pasal-pasal
09:19di Undang-Undang HKPD,
09:21Pasal 7,
09:22dan Pasal 12.
09:23Kurang lebih itu, Mas Fidi.
09:24Baik, dulu berarti sebagai komunitas,
09:27sebagian pembeli atau pengguna mobil listrik ini,
09:30memang mempertimbangkan ketika mau membeli,
09:33bebas pajak ini,
09:34atau sekarang melihat sudah tidak ada keuntungan lagi kah,
09:37untuk memiliki mobil listrik,
09:39atau Anda melihatnya seperti apa?
09:43Memang ada beberapa faktor mau membeli mobil listrik,
09:46bagi saya memang faktor yang kurang,
09:47mungkin bagi yang lain ada faktor karena insentif ya,
09:50memang lebih banyak ke arah situ.
09:52Itu bagian dari cara menarik,
09:57dan kemudian memberikan penyadaran kepada para pengguna.
10:01Kalau saya sih tidak khawatir dengan dasar hukum apapun yang mau diterapkan,
10:08yang penting konsisten, sebagaimana disampaikan Pak Kuku.
10:11Jadi, kalau memang dasar hukum sekarang dikecualikan dari PKB dan BPNKB,
10:17ya sudah, jangan dipelintir-pelintir dengan peraturan yang lebih rendah di bawahnya.
10:23Seandainya nanti toh mungkin akan dilakukan penyusiaan pajaknya,
10:27maka dasar hukum yang diatasnya yang dikaji lebih dulu.
10:32Jadi, ini ada kepastian untuk seluruh warga.
10:36Kalau sekarang kita melihat yang tadinya Permen 11,
10:42itu kan diserahkan ke masing-masing daerah.
10:44Ini akan contok-contokan antar wilayah begitu.
10:47Akan saling-sainan menerapkan pasal tentang pajaknya.
10:51Tapi saya tetap berpegang pada Undang-Undang HKBD,
10:55bahwa itu semestinya tidak dilakukan penafsiran yang melenceng dari bunyi Undang-Undang.
11:01Baik, kita kembali ke Pak Kuku.
11:03Pak Kuku, singkat saja, ini kan bolanya sekarang ada di pemerintah daerah.
11:08Nah, ini Anda melihatnya bagaimana pemerintah daerah ini harus menyikapi ini?
11:14Jadi, pemerintah daerah ini harus kerja bareng semuanya, kan?
11:17Kalau terjadi kemudian saling-sain, ya masyarakat yang dirutikan dan kemudian mereka menunda.
11:23Tapi ini ibarat pola panas dilempar dari Jakarta ke daerah ini.
11:28Oh ya, baik.
11:29Pak Kuku dari Gaikindo dan juga Pak Arwani sebagai komunitas pengguna mobil listrik,
11:35terima kasih untuk berbagi pandangan di Kompas Siang hari ini.
11:38Selamat beraktifitas kembali, Bapak-Bapak.
11:40Terima kasih.
11:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan