Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Di tengah memanasnya konflik Amerika Serikat, AS, Iran, kapal perang AS terlihat muncul di Selat Malaka.

Pemerintah Indonesia menyebut biasa, sementara DPR tak mempersoalkan.

Apakah ini memang hal yang biasa dan bukan ancaman untuk Indonesia?

Kita akan bahas bersama Pakar Hukum internasional Universitas Gadjah Mada, Heribertus Jaka Triyana.

Baca Juga [FULL] Analisis Dosen Unud dan Connie Rahakundini soal Klaim Gencatan Senjata Sepihak dari AS di https://www.kompas.tv/internasional/664633/full-analisis-dosen-unud-dan-connie-rahakundini-soal-klaim-gencatan-senjata-sepihak-dari-as

#kapal #selatmalaka #amerika

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/664637/full-analisis-pakar-hukum-soal-kapal-perang-as-melintas-di-selat-malaka-hal-biasa-atau-bahaya

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Di tengah memanasi konflik Amerika Serikat-Iran, kapal perang AS terlihat muncul di selat Malacca.
00:06Pemerintah Indonesia menyebut itu biasa dan DPR tidak mempermasalahkannya.
00:10Apakah ini betul hal yang lumrah dan bukan ancaman untuk Indonesia?
00:15Pakar Hukum Internasional Universitas Gajah Madah Heribertus Jaka Triana sudah bergabung bersama kami lewat sambungan dalam jaringan.
00:21Pak Jaka, apa kabar, Pak?
00:23Baik, Mas. Selamat malam.
00:25Terima kasih sudah bergabung bersama kami kali ini.
00:26Jadi kalau kata DPR, kata Ketua Komisi 1, ini hal yang biasa, tidak sedang berperang, dan tidak perlu khawatir berlebihan.
00:34Perlukah kita mengamini pernyataan itu atau jangan-jangan kita juga perlu wanti-wanti di sini?
00:40Pertama, kita harus siap dengan kata-kata ini hal yang biasa.
00:45Artinya adalah, dari sisi hukum, kita juga harus berargumentasi bahwa yang namanya hak lintas transit itu dijamin di dalam unclose
00:54pasal 38.
00:55Di mana Indonesia juga adalah negara anggota dari unclose.
00:59Jadi bukan hal yang biasa-biasa, tetapi memang ada dasar hukumnya secara internasional.
01:03Nah, bagaimana kapal, kapal perang itu menggunakan hak lintas transit yang dijamin oleh unclose yang melewati selat Malaka.
01:11Maka di sini ada aturan-aturan yang memang harus dipatuhi.
01:14Seperti misalnya juga di selat Malaka, selat Hormuz, lalu di Baltar, dan lain sebagainya.
01:19Intinya, kapal perang, kapal komersial itu boleh lewat secara terus-menerus tanpa melakukan aktivitas-aktivitas yang bisa mengganggu negara pantai.
01:29Satu adalah itu.
01:30Lalu yang kedua, kalau toh memang harus berhenti, itu memang harus ada kondisi force mayor di laut.
01:37Yang ini memang untuk keamanan dan keselamatan kapal itu sendiri.
01:40Jadi, ini intinya adalah bahwa ada dasar hukumnya, bahwa yang namanya selat yang dipergunakan untuk apa itu kepentingan internasional,
01:49itu memiliki dasar hukum yang sah untuk dapat dipergunakan.
01:52Dan kita harus ingat, alasan yang kedua, bahwa dari sisi pembentukan hukum, konvensi hukum laut 1982,
01:59yang namanya selat yang digunakan untuk kepentingan internasional,
02:02itu adalah hasil kompromi politik dengan negara-negara pantai yang dia pada waktu pembentukan UNCLOS
02:09itu mengintrodusir yang disebut sebagai apa itu rezim laut teritorial yang luasnya dari dulu sebelum tahun 1958
02:19lebarnya 3 mil laut, terus negara-negara pantai mengintrodusir apa itu 12 mil laut.
02:25Yang ini intinya memiliki kepentingan kedaulatnya yang dimiliki oleh negara pantai.
02:30Negara-negara Martin besar menentang itu, sehingga komprominya adalah mereka meminta selat yang dipergunakan
02:37untuk kepentingan pelayaran internasional harus dibuka, untuk kepentingan ekonomi,
02:41untuk kepentingan politik, ekonomi yang lebih luas, sehingga sama-sama untung.
02:47Sehingga dari sisi asbabunusul terkait dengan hak lintas transit, selat, lalu juga rejim laut teritorial,
02:56itu memiliki dasar hukum yang sah, dan juga kita harus secara fair menyatakan bahwa ada dasar hukumnya.
03:03Jadi sekali lagi ini legal, tapi bukan hal yang biasa-biasa.
03:07Kenapa kalau biasa-biasa ada potensi-potensi yang memang harus diukur, harus ditetapkan oleh negara pantai
03:13untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan juga kenyamanan pengguna.
03:17Apalagi ini konteksnya AS masih berperang dengan Iran, itu satu hal.
03:21Kemudian kalau kita lihat, ini koreksi kalau saya keliru ya Pak,
03:24kegiatan yang dilarang yang dalam UNCLOS diatur dalam 1982,
03:27kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang kita, Undang-Undang 17 tahun 1985,
03:32itu kan ada batasannya tuh, tidak boleh melakukan yang mengancam kedaulatan,
03:35latihan senjata, mata-mata, propaganda, melakukan penangkapan ikan, dan lain-lain.
03:41Tapi bagaimana kemudian kita bisa menjamin upaya AS yang menyebut ini sebagai langkah
03:47untuk lintas damai itu betul-betul tidak melanggar aturan, Pak?
03:50Apakah sebatas izin saja?
03:53Pertama, yang harus dilakukan adalah keberlangsungan, keberlanjutan dari hak lintas transit itu
03:59yang harus dilakukan secara bersambung, terus-menerus, dan tidak berhenti,
04:03tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang menyurigakan,
04:06yang ini dapat diukur dampaknya oleh negara pantai.
04:11Kalau terjadi indikasi-indikasi yang mencurigakan,
04:14terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi,
04:17ini negara pantai memiliki hak hukum juga
04:20untuk dapat melakukan tindakan-tindakan proporsional
04:23untuk menegakkan kedaulatannya di wilayah selat yang dipergunakan
04:28untuk kepentingan pelayaran internasional.
04:30Sehingga, hak negara itu pun juga dilindungi
04:33supaya keamanan, kedaulatan, dan juga kenyamanan negara pantai ini
04:38tidak terganggu oleh aktivitas-aktivitas,
04:41baik itu kapal militer maupun kapal dagang
04:43yang dia memiliki hak lintas transit tersebut.
04:47Kalau kemudian ada yang mengkhawatirkan dengan posisi AS
04:50yang masih berperang sampai dengan saat ini,
04:52kemudian kapalnya lewat ke Indonesia,
04:55melewati selat malaka,
04:56takutnya ada Indonesia jadi ikut-ikutanlah di tengah-tengah itu semua.
04:59Berlebihan nggak pandangan itu, Pak?
05:01Saya kira tidak.
05:03Sepanjang satu dapat dibuktikan secara nyata,
05:06satu indikasi dari motivasi kenapa
05:09Angkatan Laut Militer Amerika itu mondar-mandir di sana.
05:12Ada kebutuhan, ada hal yang memang sedang terjadi di wilayah yang lain.
05:15Itu adalah salah satu motivasi yang sah.
05:18Lalu yang kedua, terkait dengan eksersis dari otoritas,
05:21negara pantai, saya kira,
05:22ini juga harus dapat dibuktikan,
05:25dapat diperlihatkan kepada khalaya rame,
05:28khalaya umum, bahwa mereka menjalankan tugas dan fungsinya
05:32sebagai otoritas yang memiliki kewenangan-kewenangan hukum
05:35sebagai bentuk kedaulatan jurisdiksi negara pantai.
05:38Lalu yang ketiga, bagaimana negara pantai juga,
05:41itu dapat mengalokasikan semua available resources di laut,
05:46di maritim, untuk dapat betul-betul menjaga,
05:49mengelola keamanan wilayah laut kita.
05:51Sehingga, argumentasi yang dibangun adalah
05:53apa motivasinya dari pengguna itu.
05:55Lalu yang kedua, sejauh mana,
05:58otoritas kelautan negara kita itu melaksanakan tugas-tugasnya
06:02untuk mengalokasikan semua sumber daya yang ada
06:04sehingga ini legitimasi dan akuntabilitasnya dapat dijaga.
06:08Lalu, masyarakat bisa mengerti, memahami,
06:11dan bisa juga ikut urun rembuk
06:13terkait dengan kemungkinan-kemungkinan,
06:15risiko-risiko yang terjadi,
06:17terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang
06:18kemungkinan juga bisa terjadi oleh para pengguna tersebut.
06:22Kalau kemudian AS bandel,
06:24dalam artian mereka melakukan kegiatan yang harusnya dilarang
06:28sesuai dalam aturan ungklos itu, Pak,
06:31Indonesia berhak menolak?
06:32Kalaupun menolak, langkahnya kayak gimana, Pak?
06:35Pertama, harus dibuktikan,
06:37apakah kebandelannya itu sekali lagi mengganggu,
06:40mengancam keamanan perdamaian Indonesia.
06:42Nah, indikator ini itu harus betul-betul diperhatikan
06:46dan dapat dibuktikan secara saintifik
06:48ada direct causes, satu,
06:50lalu ada direct actions, dua,
06:52lalu yang ketiga ada apa yang disebut sebagai kerugian-kerugian
06:56baik material maupun imaterial
06:58dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan
07:00yang ini sudah intinya menjadi sebuah
07:03apa itu praktek-praktek yang bisa dibuktikan
07:06dalam penggunaan pengelolaan
07:08dan juga pemanfaatan laut
07:09yang ini dapat dibuktikan dari
07:12misalnya terkait dengan laporan,
07:14terkait dengan apa itu bukti,
07:15iso-oseanografi, navigasi, dan lain sebagainya.
07:19Dan juga ketika ada indikasi
07:21misalnya, misalnya kapal perang itu
07:24apa istilahnya zigzag
07:26melebihi misalnya
07:27enam nautical miles
07:30sampai ke negara pantai
07:31itu adalah ada indikasi-indikasi yang mencurigakan
07:34yang patut diberikan
07:36tindakan-tindakan peringatan
07:37yang terarah, terukur,
07:39proporsional, dan apa itu
07:41dapat dikomunikasi dengan kedua belah pihak.
07:43Negara pantai Indonesia
07:44kalau itu terjadi
07:45dan terus-menerus membawa
07:48apa itu
07:48kemungkinan
07:50kerugian
07:51dapat merenapkan langkah-langkah
07:53yang memang dirasa perlu
07:54untuk menegakkan kedaulatannya
07:55di wilayah itu.
07:56Sederhananya bahwa kita punya hak
07:58untuk menolak itu ya Pak ya?
07:59Pasti, pasti.
08:01Dan ada dasar hukumnya.
08:03Oke.
08:03Mungkin ini penegasan saja Pak.
08:05Kalaupun kemudian ada hak
08:06bagi AS untuk melintasi itu
08:08ada benefit, ada risiko kan?
08:11Apa risiko yang mungkin harus betul-betul diperlihat
08:13harus betul-betul diwanti-wanti dari sekarang?
08:17Pertama,
08:18satu, kita harus betul-betul menguatkan
08:20apa yang disebut sebagai deteksi
08:22keamanan keselamatan maritim kita
08:25di jalur-jalur pelayaran internasional
08:27seperti Selat Malaka,
08:28Selat Sunda,
08:29Selat Lombok,
08:31Selat Ombeywetar,
08:32dan lain sebagainya.
08:33Sebagai satu pengejawatan
08:34kemampuan jurisdiksi teritorial negara kita
08:38untuk menjaga,
08:39mengelola keamanan laut kita.
08:41Konsepnya adalah satu,
08:42bagaimana saat sekarang
08:43kita harus dapat memikirkan
08:45Indonesia sebagai negara kepulauan
08:47dengan dasar ocean governance
08:49yang ini sudah menjadi standar internasional
08:50untuk menjamin
08:51apa yang disebut sebagai
08:53kemampuan negara hadir
08:54untuk betul-betul memberikan
08:55keamanan, kenyamanan,
08:57apa itu maritim yang kita punya
08:59sebagai negara kepulauan.
09:00Saya kira
09:01ini yang harus perlu dipikirkan
09:03sebelum kita
09:04apa itu
09:05melakukan
09:06klaim-klaim
09:07yang intinya adalah
09:08lebih luas
09:09di mana kita harus
09:10betulnya mampu terlebih dahulu,
09:12cukup terlebih dahulu
09:13sehingga kita dapat melakukan
09:14langkah-langkah yang terukur
09:15di dalam kita menegakkan
09:17aturan main di laut
09:18yang kita punya.
09:20Ini Selat Malaka
09:21lagi jadi
09:22atensi juga Pak
09:23selain Selat Hormuz ya.
09:25Dengan beberapa kali
09:26kita melihat
09:27intensitasnya seperti ini
09:28aktivitas yang kita lihat sekarang
09:30ada kapal Amerika juga
09:31yang dilaporkan
09:32melintasi Selat Malaka.
09:33Proyeksi Anda nih
09:34kita bakal terlalu jauh
09:36nggak sih
09:36akan terlibat
09:37di tengah geopolitik
09:38yang kondisinya serba
09:39tidak menentu seperti sekarang ini?
09:41Satu hal yang harus kita
09:43apa itu
09:44kritisi
09:44dengan pikiran jernih
09:46fair dan objektif
09:47adalah
09:47pertama
09:48jangan kita langsung
09:50melakukan
09:51apa itu
09:51pernyataan-pernyataan
09:53yang
09:53justru
09:54satu
09:55membingungkan
09:56membuat ambigus
09:57dan juga
09:57apa itu
09:58besar sekali
09:59gap-nya
10:00antara apa
10:01yang tertulis dengan
10:02yang terjadi
10:02karena kasus di Iran
10:04dengan Amerika
10:05terkait dengan
10:06penggunaan Selat
10:06Hormuz
10:07yang berdampak
10:08di Selat Malaka
10:09dan lain sebagainya.
10:10Pertama adalah
10:10jangan reaktif
10:11jangan insidental
10:12tetapi kita juga
10:13harus memiliki
10:14satu baseline
10:15kebijakan terukur
10:16untuk kemarinan kita
10:18sesuai dengan
10:18satu
10:19unclose
10:19dua
10:20kepentingan nasional kita
10:21undang-undang kita
10:22dan yang ketiga
10:23adalah praktek
10:23kebiasaan yang
10:24yang sudah terjadi
10:25dan itu menjadi
10:26opini juris
10:27dan apa itu
10:28praktek negara
10:29yang sudah menjadi
10:30hukum yang berlaku
10:31di laut
10:32satu adalah itu
10:33lalu yang kedua
10:34saya kira
10:35terkait dengan
10:36isu-isu yang muncul
10:37terkait dengan
10:38pajak atau tol
10:39di Selat Malaka
10:40itu juga disinggung oleh
10:42Pak Purbayat
10:42tadi pagi ya
10:43betul
10:44kita juga harus
10:45apa itu
10:45secara
10:46fair
10:46menyatakan
10:47kalau itu pajak
10:49maka
10:50itu adalah ilegal
10:51tetapi bagaimana
10:52kalau misalnya
10:52Indonesia
10:54yang berbasis
10:56apa itu
10:56jasa
10:57terkait dengan
10:58aktivitas di Selat Malaka
10:59yang ini merupakan
11:00direct services
11:02yang diterima oleh
11:02pengguna
11:03saya kira ini
11:04diperbolehkan sebagai
11:05satu alternative revenue
11:06di dalam penggunaan
11:07Selat Malaka
11:09ataupun Selat
11:10Sunda yang kita punya
11:11untuk aktivitas
11:12jalur pelayaran
11:13internasional
11:13ketika
11:14negara kita
11:15mampu merancang
11:16mampu meningkatkan
11:17penerima negara
11:18bukan pajak
11:19dari sektor kemaritiman
11:20saya kira ini sah
11:21ini legal
11:22yang saya kira
11:23ini perlu kita
11:24apa itu
11:24perkuat
11:25dan basis
11:26apa itu
11:26peraturannya
11:27dan juga teknis
11:28dengan ini
11:29baik
11:30Pak Jaka
11:31terima kasih banyak
11:31sudah berbagi pandangan
11:32bersama kami kali ini
11:33saya selalu ya Pak
11:34selamat malam
11:35terima kasih
11:36sampai ketemu lagi
11:37terima kasih
11:38selamat menikmati
11:38terima kasih
Komentar

Dianjurkan