00:00Di tengah memanasi konflik Amerika Serikat-Iran, kapal perang AS terlihat muncul di selat Malacca.
00:06Pemerintah Indonesia menyebut itu biasa dan DPR tidak mempermasalahkannya.
00:10Apakah ini betul hal yang lumrah dan bukan ancaman untuk Indonesia?
00:15Pakar Hukum Internasional Universitas Gajah Madah Heribertus Jaka Triana sudah bergabung bersama kami lewat sambungan dalam jaringan.
00:21Pak Jaka, apa kabar, Pak?
00:23Baik, Mas. Selamat malam.
00:25Terima kasih sudah bergabung bersama kami kali ini.
00:26Jadi kalau kata DPR, kata Ketua Komisi 1, ini hal yang biasa, tidak sedang berperang, dan tidak perlu khawatir berlebihan.
00:34Perlukah kita mengamini pernyataan itu atau jangan-jangan kita juga perlu wanti-wanti di sini?
00:40Pertama, kita harus siap dengan kata-kata ini hal yang biasa.
00:45Artinya adalah, dari sisi hukum, kita juga harus berargumentasi bahwa yang namanya hak lintas transit itu dijamin di dalam unclose
00:54pasal 38.
00:55Di mana Indonesia juga adalah negara anggota dari unclose.
00:59Jadi bukan hal yang biasa-biasa, tetapi memang ada dasar hukumnya secara internasional.
01:03Nah, bagaimana kapal, kapal perang itu menggunakan hak lintas transit yang dijamin oleh unclose yang melewati selat Malaka.
01:11Maka di sini ada aturan-aturan yang memang harus dipatuhi.
01:14Seperti misalnya juga di selat Malaka, selat Hormuz, lalu di Baltar, dan lain sebagainya.
01:19Intinya, kapal perang, kapal komersial itu boleh lewat secara terus-menerus tanpa melakukan aktivitas-aktivitas yang bisa mengganggu negara pantai.
01:29Satu adalah itu.
01:30Lalu yang kedua, kalau toh memang harus berhenti, itu memang harus ada kondisi force mayor di laut.
01:37Yang ini memang untuk keamanan dan keselamatan kapal itu sendiri.
01:40Jadi, ini intinya adalah bahwa ada dasar hukumnya, bahwa yang namanya selat yang dipergunakan untuk apa itu kepentingan internasional,
01:49itu memiliki dasar hukum yang sah untuk dapat dipergunakan.
01:52Dan kita harus ingat, alasan yang kedua, bahwa dari sisi pembentukan hukum, konvensi hukum laut 1982,
01:59yang namanya selat yang digunakan untuk kepentingan internasional,
02:02itu adalah hasil kompromi politik dengan negara-negara pantai yang dia pada waktu pembentukan UNCLOS
02:09itu mengintrodusir yang disebut sebagai apa itu rezim laut teritorial yang luasnya dari dulu sebelum tahun 1958
02:19lebarnya 3 mil laut, terus negara-negara pantai mengintrodusir apa itu 12 mil laut.
02:25Yang ini intinya memiliki kepentingan kedaulatnya yang dimiliki oleh negara pantai.
02:30Negara-negara Martin besar menentang itu, sehingga komprominya adalah mereka meminta selat yang dipergunakan
02:37untuk kepentingan pelayaran internasional harus dibuka, untuk kepentingan ekonomi,
02:41untuk kepentingan politik, ekonomi yang lebih luas, sehingga sama-sama untung.
02:47Sehingga dari sisi asbabunusul terkait dengan hak lintas transit, selat, lalu juga rejim laut teritorial,
02:56itu memiliki dasar hukum yang sah, dan juga kita harus secara fair menyatakan bahwa ada dasar hukumnya.
03:03Jadi sekali lagi ini legal, tapi bukan hal yang biasa-biasa.
03:07Kenapa kalau biasa-biasa ada potensi-potensi yang memang harus diukur, harus ditetapkan oleh negara pantai
03:13untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan juga kenyamanan pengguna.
03:17Apalagi ini konteksnya AS masih berperang dengan Iran, itu satu hal.
03:21Kemudian kalau kita lihat, ini koreksi kalau saya keliru ya Pak,
03:24kegiatan yang dilarang yang dalam UNCLOS diatur dalam 1982,
03:27kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang kita, Undang-Undang 17 tahun 1985,
03:32itu kan ada batasannya tuh, tidak boleh melakukan yang mengancam kedaulatan,
03:35latihan senjata, mata-mata, propaganda, melakukan penangkapan ikan, dan lain-lain.
03:41Tapi bagaimana kemudian kita bisa menjamin upaya AS yang menyebut ini sebagai langkah
03:47untuk lintas damai itu betul-betul tidak melanggar aturan, Pak?
03:50Apakah sebatas izin saja?
03:53Pertama, yang harus dilakukan adalah keberlangsungan, keberlanjutan dari hak lintas transit itu
03:59yang harus dilakukan secara bersambung, terus-menerus, dan tidak berhenti,
04:03tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang menyurigakan,
04:06yang ini dapat diukur dampaknya oleh negara pantai.
04:11Kalau terjadi indikasi-indikasi yang mencurigakan,
04:14terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi,
04:17ini negara pantai memiliki hak hukum juga
04:20untuk dapat melakukan tindakan-tindakan proporsional
04:23untuk menegakkan kedaulatannya di wilayah selat yang dipergunakan
04:28untuk kepentingan pelayaran internasional.
04:30Sehingga, hak negara itu pun juga dilindungi
04:33supaya keamanan, kedaulatan, dan juga kenyamanan negara pantai ini
04:38tidak terganggu oleh aktivitas-aktivitas,
04:41baik itu kapal militer maupun kapal dagang
04:43yang dia memiliki hak lintas transit tersebut.
04:47Kalau kemudian ada yang mengkhawatirkan dengan posisi AS
04:50yang masih berperang sampai dengan saat ini,
04:52kemudian kapalnya lewat ke Indonesia,
04:55melewati selat malaka,
04:56takutnya ada Indonesia jadi ikut-ikutanlah di tengah-tengah itu semua.
04:59Berlebihan nggak pandangan itu, Pak?
05:01Saya kira tidak.
05:03Sepanjang satu dapat dibuktikan secara nyata,
05:06satu indikasi dari motivasi kenapa
05:09Angkatan Laut Militer Amerika itu mondar-mandir di sana.
05:12Ada kebutuhan, ada hal yang memang sedang terjadi di wilayah yang lain.
05:15Itu adalah salah satu motivasi yang sah.
05:18Lalu yang kedua, terkait dengan eksersis dari otoritas,
05:21negara pantai, saya kira,
05:22ini juga harus dapat dibuktikan,
05:25dapat diperlihatkan kepada khalaya rame,
05:28khalaya umum, bahwa mereka menjalankan tugas dan fungsinya
05:32sebagai otoritas yang memiliki kewenangan-kewenangan hukum
05:35sebagai bentuk kedaulatan jurisdiksi negara pantai.
05:38Lalu yang ketiga, bagaimana negara pantai juga,
05:41itu dapat mengalokasikan semua available resources di laut,
05:46di maritim, untuk dapat betul-betul menjaga,
05:49mengelola keamanan wilayah laut kita.
05:51Sehingga, argumentasi yang dibangun adalah
05:53apa motivasinya dari pengguna itu.
05:55Lalu yang kedua, sejauh mana,
05:58otoritas kelautan negara kita itu melaksanakan tugas-tugasnya
06:02untuk mengalokasikan semua sumber daya yang ada
06:04sehingga ini legitimasi dan akuntabilitasnya dapat dijaga.
06:08Lalu, masyarakat bisa mengerti, memahami,
06:11dan bisa juga ikut urun rembuk
06:13terkait dengan kemungkinan-kemungkinan,
06:15risiko-risiko yang terjadi,
06:17terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang
06:18kemungkinan juga bisa terjadi oleh para pengguna tersebut.
06:22Kalau kemudian AS bandel,
06:24dalam artian mereka melakukan kegiatan yang harusnya dilarang
06:28sesuai dalam aturan ungklos itu, Pak,
06:31Indonesia berhak menolak?
06:32Kalaupun menolak, langkahnya kayak gimana, Pak?
06:35Pertama, harus dibuktikan,
06:37apakah kebandelannya itu sekali lagi mengganggu,
06:40mengancam keamanan perdamaian Indonesia.
06:42Nah, indikator ini itu harus betul-betul diperhatikan
06:46dan dapat dibuktikan secara saintifik
06:48ada direct causes, satu,
06:50lalu ada direct actions, dua,
06:52lalu yang ketiga ada apa yang disebut sebagai kerugian-kerugian
06:56baik material maupun imaterial
06:58dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan
07:00yang ini sudah intinya menjadi sebuah
07:03apa itu praktek-praktek yang bisa dibuktikan
07:06dalam penggunaan pengelolaan
07:08dan juga pemanfaatan laut
07:09yang ini dapat dibuktikan dari
07:12misalnya terkait dengan laporan,
07:14terkait dengan apa itu bukti,
07:15iso-oseanografi, navigasi, dan lain sebagainya.
07:19Dan juga ketika ada indikasi
07:21misalnya, misalnya kapal perang itu
07:24apa istilahnya zigzag
07:26melebihi misalnya
07:27enam nautical miles
07:30sampai ke negara pantai
07:31itu adalah ada indikasi-indikasi yang mencurigakan
07:34yang patut diberikan
07:36tindakan-tindakan peringatan
07:37yang terarah, terukur,
07:39proporsional, dan apa itu
07:41dapat dikomunikasi dengan kedua belah pihak.
07:43Negara pantai Indonesia
07:44kalau itu terjadi
07:45dan terus-menerus membawa
07:48apa itu
07:48kemungkinan
07:50kerugian
07:51dapat merenapkan langkah-langkah
07:53yang memang dirasa perlu
07:54untuk menegakkan kedaulatannya
07:55di wilayah itu.
07:56Sederhananya bahwa kita punya hak
07:58untuk menolak itu ya Pak ya?
07:59Pasti, pasti.
08:01Dan ada dasar hukumnya.
08:03Oke.
08:03Mungkin ini penegasan saja Pak.
08:05Kalaupun kemudian ada hak
08:06bagi AS untuk melintasi itu
08:08ada benefit, ada risiko kan?
08:11Apa risiko yang mungkin harus betul-betul diperlihat
08:13harus betul-betul diwanti-wanti dari sekarang?
08:17Pertama,
08:18satu, kita harus betul-betul menguatkan
08:20apa yang disebut sebagai deteksi
08:22keamanan keselamatan maritim kita
08:25di jalur-jalur pelayaran internasional
08:27seperti Selat Malaka,
08:28Selat Sunda,
08:29Selat Lombok,
08:31Selat Ombeywetar,
08:32dan lain sebagainya.
08:33Sebagai satu pengejawatan
08:34kemampuan jurisdiksi teritorial negara kita
08:38untuk menjaga,
08:39mengelola keamanan laut kita.
08:41Konsepnya adalah satu,
08:42bagaimana saat sekarang
08:43kita harus dapat memikirkan
08:45Indonesia sebagai negara kepulauan
08:47dengan dasar ocean governance
08:49yang ini sudah menjadi standar internasional
08:50untuk menjamin
08:51apa yang disebut sebagai
08:53kemampuan negara hadir
08:54untuk betul-betul memberikan
08:55keamanan, kenyamanan,
08:57apa itu maritim yang kita punya
08:59sebagai negara kepulauan.
09:00Saya kira
09:01ini yang harus perlu dipikirkan
09:03sebelum kita
09:04apa itu
09:05melakukan
09:06klaim-klaim
09:07yang intinya adalah
09:08lebih luas
09:09di mana kita harus
09:10betulnya mampu terlebih dahulu,
09:12cukup terlebih dahulu
09:13sehingga kita dapat melakukan
09:14langkah-langkah yang terukur
09:15di dalam kita menegakkan
09:17aturan main di laut
09:18yang kita punya.
09:20Ini Selat Malaka
09:21lagi jadi
09:22atensi juga Pak
09:23selain Selat Hormuz ya.
09:25Dengan beberapa kali
09:26kita melihat
09:27intensitasnya seperti ini
09:28aktivitas yang kita lihat sekarang
09:30ada kapal Amerika juga
09:31yang dilaporkan
09:32melintasi Selat Malaka.
09:33Proyeksi Anda nih
09:34kita bakal terlalu jauh
09:36nggak sih
09:36akan terlibat
09:37di tengah geopolitik
09:38yang kondisinya serba
09:39tidak menentu seperti sekarang ini?
09:41Satu hal yang harus kita
09:43apa itu
09:44kritisi
09:44dengan pikiran jernih
09:46fair dan objektif
09:47adalah
09:47pertama
09:48jangan kita langsung
09:50melakukan
09:51apa itu
09:51pernyataan-pernyataan
09:53yang
09:53justru
09:54satu
09:55membingungkan
09:56membuat ambigus
09:57dan juga
09:57apa itu
09:58besar sekali
09:59gap-nya
10:00antara apa
10:01yang tertulis dengan
10:02yang terjadi
10:02karena kasus di Iran
10:04dengan Amerika
10:05terkait dengan
10:06penggunaan Selat
10:06Hormuz
10:07yang berdampak
10:08di Selat Malaka
10:09dan lain sebagainya.
10:10Pertama adalah
10:10jangan reaktif
10:11jangan insidental
10:12tetapi kita juga
10:13harus memiliki
10:14satu baseline
10:15kebijakan terukur
10:16untuk kemarinan kita
10:18sesuai dengan
10:18satu
10:19unclose
10:19dua
10:20kepentingan nasional kita
10:21undang-undang kita
10:22dan yang ketiga
10:23adalah praktek
10:23kebiasaan yang
10:24yang sudah terjadi
10:25dan itu menjadi
10:26opini juris
10:27dan apa itu
10:28praktek negara
10:29yang sudah menjadi
10:30hukum yang berlaku
10:31di laut
10:32satu adalah itu
10:33lalu yang kedua
10:34saya kira
10:35terkait dengan
10:36isu-isu yang muncul
10:37terkait dengan
10:38pajak atau tol
10:39di Selat Malaka
10:40itu juga disinggung oleh
10:42Pak Purbayat
10:42tadi pagi ya
10:43betul
10:44kita juga harus
10:45apa itu
10:45secara
10:46fair
10:46menyatakan
10:47kalau itu pajak
10:49maka
10:50itu adalah ilegal
10:51tetapi bagaimana
10:52kalau misalnya
10:52Indonesia
10:54yang berbasis
10:56apa itu
10:56jasa
10:57terkait dengan
10:58aktivitas di Selat Malaka
10:59yang ini merupakan
11:00direct services
11:02yang diterima oleh
11:02pengguna
11:03saya kira ini
11:04diperbolehkan sebagai
11:05satu alternative revenue
11:06di dalam penggunaan
11:07Selat Malaka
11:09ataupun Selat
11:10Sunda yang kita punya
11:11untuk aktivitas
11:12jalur pelayaran
11:13internasional
11:13ketika
11:14negara kita
11:15mampu merancang
11:16mampu meningkatkan
11:17penerima negara
11:18bukan pajak
11:19dari sektor kemaritiman
11:20saya kira ini sah
11:21ini legal
11:22yang saya kira
11:23ini perlu kita
11:24apa itu
11:24perkuat
11:25dan basis
11:26apa itu
11:26peraturannya
11:27dan juga teknis
11:28dengan ini
11:29baik
11:30Pak Jaka
11:31terima kasih banyak
11:31sudah berbagi pandangan
11:32bersama kami kali ini
11:33saya selalu ya Pak
11:34selamat malam
11:35terima kasih
11:36sampai ketemu lagi
11:37terima kasih
11:38selamat menikmati
11:38terima kasih
Komentar