Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 15 jam yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap 3 orang tersangka penjualan ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.



Inilah video detik-detik bukti mobil berisikan 23 jerigen plastik dengan masing-masing jerigen berkapasitas 35 liter.



Sehingga ketika BBM dari SPBU masuk ke dalam tangki maka otomatis langsung tersalurkan ke masing-masing jerigen dengan selang penghubung dan pompa minyak.



Dalam prakteknya pelaku dibantu karyawan SPBU, yang disebut mendapat fee 5.000 per jerigennya.



Polisi menyebut penjualan BBM subsidi eceran ilegal dan meminta masyarakat melapor jika menemukan kejadian serupa.



Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/664445/polisi-bongkar-praktek-penjualan-ilegal-bbm-subsidi
Transkrip
00:00Inilah video detik-detik bukti mobil berisikan puluhan jerrygen berisi BBM per talait subsidi yang tankinya telah termodifikasi.
00:11Praktik ilegal penjualan BBM subsidi ini terjadi di SPBU Pertamina, Jalan Julius Usman, Kota Malang.
00:18Total ada tiga pelaku yang terbagi dalam dua laporan polisi.
00:23Di kasus pertama, mobil telah dimodifikasi dengan tanki yang telah dimodifikasi.
00:28Di dalam mobil terdapat 23 jerrygen plastik dengan masing-masing jerrygen berkapasitas 35 liter.
00:38Sehingga ketika BBM dari SPBU masuk ke dalam tanki, maka otomatis langsung tersalurkan ke masing-masing jerrygen dengan selang penghubung
00:47dan pompa minyak.
00:50Dalam prakteknya, pelaku dibantu karyawan SPBU yang disebut mendapat fee Rp 5.000 untuk tiap jerrygennya.
00:58BBM tersebut kemudian dijual di tingkat eceran.
01:02Polisi menyebut penjualan BBM subsidi eceran ilegal dan meminta masyarakat melapor jika menemukan kejadian serupa.
01:09Kita amankan satu dua mobil, di mana mobil tersebut sudah dimodifikasi, yang di dalamnya terdapat beberapa dirijen, sejumlah 23 dirijen
01:28yang sudah dimodifikasi dengan tanki mobil tersebut.
01:32Jadi pada saat pengisian mobil tersebut, bahan bakar minyak tersebut langsung mengalir ke masing-masing dirijen.
01:43Tersangka A yang perlu membantu bahwa yang tersangkutan memang oknum karyawan SPBU.
01:51Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pemilik SPBU dan juga memang oknum tersebut memang ada kerjasama dengan tersangka utama.
02:05Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan
02:15ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
02:19Tim Liputan Kompas TV Malang, Jawa Timur
Komentar

Dianjurkan