Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya untuk mengungkap siapa aktor utama yang memerintahkan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tampaknya bakal menemui jalan buntu.

Motif tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI disebut hanya sebatas dendam pribadi.

Motif dendam pribadi yang dimunculkan dalam berkas berita acara pemeriksaan seakan mengonfirmasi kecurigaan publik adanya upaya memutus rantai komando untuk melindungi aktor intelektual di balik serangan yang dinilai sistematis dan terorganisasi terhadap Andrie Yunus.

Lalu, bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus ini? Simak selengkapnya pada tayangan berikut.

#kontras #airkeras #teror

Baca Juga BNI Buka Suara! Geger Kasus Penggelapan Dana Umat Katolik Aek Nabara, Proses Pengembalian Dikebut di https://www.kompas.tv/nasional/663924/bni-buka-suara-geger-kasus-penggelapan-dana-umat-katolik-aek-nabara-proses-pengembalian-dikebut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663931/teror-air-keras-aktivis-kontras-dugaan-upaya-putus-rantai-komando-mencuat-kompas-petang
Transkrip
00:00Dendam pribadi, begitulah auditor militer menyebutnya sebagai motif dari 4 anggota BAIS TNI yang menyiram air keras pada aktivis kontras
00:09Andri Yunus.
00:10Motif yang terdengar sederhana tapi mengganja, mengingat para pelaku dan korban tidak pernah bertemu, apalagi saling mengenal.
00:18Banyak pihak kini menuntut transparansi penuh melalui peradilan umum yang bisa dipantau publik.
00:24Dan berikut catatan Kompas TV kasus Andri Yunus ujian bagi pemerintahan Prabowo.
00:36Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus yang melibatkan 4 anggota BAIS TNI disebut di latar belakangi motif
00:45dendam pribadi.
00:47Alasan itu terungkap berdasarkan hasil pendalaman melalui berita acara pemeriksaan BAP kepada para terdakwa.
00:55Motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini
01:07masih dendam pribadi terhadap saudara ayah ini.
01:14Kami menolak adanya pembahasan di dalam.
01:16Namun alasan dendam pribadi itu memicu keraguan dari rekan sejawat Andri Yunus.
01:21Tim advokasi untuk demokrasi menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus kepada pengadilan militer tidak transparan.
01:31Motif dendam pribadi juga dinilai tidak tepat karena Andri hanya menyampaikan pendapat kritis.
01:38Ini adalah upaya hanya melokalisir di empat saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang
01:48mendanai,
01:49dan bahkan melakukan upaya pembelakan informasi dengan hanya melokalisir di dalam pribadi.
01:55Jelas sekali perkara Andri Yunus tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku.
02:01Yang Andri Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses buat undang-undang,
02:07kerja-kerja kritik kepada remitalisasi yang sangat terbahaya buat demokrasi.
02:12Di tengah proses hukum penyiraman air keras,
02:15sepucuk surat datang dari Ruang Perawatan Rumah Sakit Cipto Bangun Kusumo.
02:19Surat dengan tulisan tangan ini berisi mohsi tidak percaya dari aktivis kontras Andri Yunus.
02:25Dalam surat yang dibacakan oleh rekannya, Andri menekankan bahwa keadilan hanya dapat dicapai
02:30jika perkaranya diadili di peradilan umum, bukan dilakukan di peradilan militer.
02:36Saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun, baik sipil maupun militer,
02:44harus diadili melalui peradilan umum.
02:48Saya keberatan dan menyampaikan mohsi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer.
03:07Kualisi Solidaritas untuk Andri Yunus mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara
03:12untuk menyerahkan surat Andri Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
03:17Dalam surat ini, Andri Yunus meminta Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta independen
03:23dan meminta kasus penyiraman air keras dibawa ke pengadilan umum.
03:26Karena jika dilakukan di peradilan militer, maka aktor intelektualnya tidak akan terungkap.
03:46Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut,
03:51kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus tidak bisa dialihkan ke peradilan umum.
03:57Alasannya karena pelaku merupakan prajurit teknik aktif dan Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi.
04:05Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diatili di peradilan militer meskipun dia melakukan tindak pidana umum.
04:13Biasanya melakukan penyelitian, melakukan pencurian dan sebagainya.
04:18Transparansi di kasus penyiraman air keras pada aktivis kontras Andri Yunus menjadi hal krusial untuk menjawab keraguan publik.
04:25Hal ini penting guna memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
04:32Demi menjamin rasa aman bagi para pencari keadilan sekaligus mencegah jatuhnya korban di masa depan.
04:39Tim Liputan, Kompas TV
04:46Upaya untuk mengungkap siapa aktor utama yang memerintahkan penyiraman air keras kepada aktivis kontras Andri Yunus
04:53tampaknya bakal menemui jalan buntu.
04:56Motif tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI
05:02disebut hanya sebatas dendam pribadi.
05:08Motif dendam pribadi yang dimunculkan dalam berkas berita acara pemeriksaan
05:13seakan mengonfirmasi bahwa kecurigaan publik akan adanya upaya memutus rantai komando
05:18untuk melindungi aktor intelektual dibalik serangan yang sistematis dan terorganisir terhadap Andri Yunus.
05:26Hal ini ditambah lagi dengan pengabayan hasil investigasi independen terhadap data dan rekaman yang dilakukan masyarakat sipil.
05:35Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap dalang utama kasus Andri Yunus
05:40masih terbatas sebagai lip service karena proses penyidikan hanya berhenti pada operator lapangan.
05:51Komisi 3 DPR yang sebelumnya lantang menyuarakan keadilan dalam kasus Hogi Minaya,
05:58kasus ABK Fandi Rahman hingga kasus kreator konten Amsal Sitepu kini bungkam seribu bahasa.
06:07Tidak ada lagi aksi pemanggilan pihak-pihak terkait kerapat kerja DPR.
06:11Panitia kerja yang dibentuk oleh Komisi 3 DPR untuk mengawal kasus Andri Yunus
06:16sepertinya juga jalan di tempat.
06:20Menko Bidang Hukum, HAM, dan IMIPAS Yusril Izamahindra memastikan
06:25kasus Andri Yunus ini akan diadili di peradilan militer.
06:29Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
06:35Lalu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI
06:40dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAB baru.
06:51Kita tentu berharap peradilan militer bisa berjalan terbuka dan transparan
06:57seperti peradilan militer dalam kasus penganiayaan Pradaluki.
07:01Keterbukaan dalam proses peradilan tentu memberikan akses bagi publik
07:06untuk bisa ikut menilai akuntabilitas proses yang berjalan.
07:11Sejalan dengan proses peradilan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM
07:16harus segera menetapkan kasus Andri Yunus sebagai pelanggaran HAM
07:20serta mendorong Presiden Prabowo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta
07:25agar penegakan hukum bisa lebih adil, terbuka, dan akuntabel
07:31tanpa terhambat oleh kendala struktural dan politis.
07:34Pembentukan tim gabungan pencari fakta ini adalah indikasi kuat
07:39yang menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo
07:42dalam mengungkap siapa aktor utama dalam kasus Andri Yunus.
Komentar

Dianjurkan