Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sakit hati usai dipecat, seorang satpam di Lampung merampok rumah mantan majikannya. Uang sebesar Rp40 juta berhasil dibawa pelaku.

Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Metro mengendap-endap saat mengepung rumah pelaku pencurian.

Pelaku ditangkap karena mencuri uang tunai sebesar Rp40 juta di rumah mantan majikannya.

Pelaku nekat mencuri karena kesal dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.

Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam dihukum penjara maksimal tujuh tahun.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Emosi Gara-Gara Tak Dipinjami Ponsel, Anak Tega Bunuh Ibu Tiri | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/663979/emosi-gara-gara-tak-dipinjami-ponsel-anak-tega-bunuh-ibu-tiri-berut

#satpam #perampokan #pembobolan #lampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/663981/satpam-bobol-dan-rampok-rumah-eks-majikan-pelaku-sakit-hati-gara-gara-dipecat-berut
Transkrip
00:00Sakit hati usai dipecat saat PAM di Lampung merampok rumah mantan majikannya.
00:04Uang sebesar 40 juta rupiah berhasil di bawah pelaku.
00:09Tim anti bandis Satres Krim Polres Kota Metro Lampung mengedap-ngedap saat mengepung rumah pelaku pencurian.
00:16Pelaku ditangkap karena mencuri uang tunai sebesar 40 juta rupiah di rumah mantan majikannya.
00:22Pelaku nekat mencuri karena kesal dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.
00:27Kita akan melakukan perangkapan terhadap tersangka inisial NA dengan kasus berupa pencurian di dalam rumah.
00:36Dan kerugian adalah sebuah PS4 dan uang tunai senilai 40 juta rupiah.
00:41Untuk pelaku dengan korban ini adalah pelaku merupakan mantan karyawan korban.
00:47Untuk motifnya sendiri yang pertama yaitu dikarenakan yang bersangkutan pihak tersangka.
00:52Tidak suka karena diperhatikan.
00:54Jadi ada motif dendam.
00:57Yang kedua dikarenakan makhluk ekonomi.
01:01Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam di hukum penjara maksimal 7 tahun.
01:06Roma Afria Idam, Kompas TV, Lampung.
Komentar

Dianjurkan