Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja di BUMN digeruduk oleh ratusan korbannya. Usai ditangkap, pelaku segera diserahkan ke polisi.

Pelaku penipuan berinisial SG ini langsung diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah rumah pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang, digeruduk oleh ratusan korbannya.

Menurut salah satu korban, pelaku menawarkan pekerjaan di PT Pupuk Sriwijaya dengan iming-iming gaji besar, namun dengan syarat uang pelicin.

Kecurigaan korban mulai muncul setelah korban belum mendapat seragam dan belum masuk bekerja pada waktu yang telah ditentukan oleh pelaku. Total korban mencapai 127 orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Pelaku terancam Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga Emak-Emak Jadi Korban Penipuan Sembako Murah: Kerugian Tembus Rp574 Juta, Rumah Terduga Digeruduk di https://www.kompas.tv/nasional/648323/emak-emak-jadi-korban-penipuan-sembako-murah-kerugian-tembus-rp574-juta-rumah-terduga-digeruduk

#polisi #palembang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/663988/penipu-lowongan-kerja-bumn-di-palembang-digerebek-127-korban
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara.
00:03Pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja di BUMN digeruduk oleh ratusan korbannya.
00:09Usah ditangkap, pelaku segera diserahkan ke polisi.
00:16Pelaku penipuan berinisial SG ini langsung diserahkan ke SPKT Porestabes, Palembang, Sumatera Selatan.
00:23Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah rumah pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni,
00:29Palembang digeruduk oleh ratusan korbannya.
00:32Menurut salah satu korban, pelaku menawarkan pekerjaan di PT Pupuk Sriwijaya
00:37dengan iming-iming gaji yang besar, namun dengan syarat uang pelicin.
00:42Kecurigaan korban mulai muncul setelah korban belum mendapat seragam
00:47dan belum masuk bekerja di waktu yang telah ditentukan oleh pelaku.
00:51Total korban mencapai 127 orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.
00:56Pelaku terancam pasal 492 KUHP tentang penipuan
01:00dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
01:08Kerugian preparasi, namun dikirakan di bawah 1 juta semua.
01:13Ada yang 600, ada yang 800, macam-macam.
01:17Jadi total untuk korban keseluruhan sesuai grup WA WhatsApp
01:22kurang lebih 127 orang.
01:25Dan dikirakan kerugian 100 juta lebih.
01:29Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan