Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Rismon Hasiholan, Jahmada Girsang, menyatakan kliennya kini dapat lebih tenang setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang menjeratnya.

Jahmada mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani sebelumnya cukup berdampak secara fisik dan mental, bahkan hingga memengaruhi kondisi kesehatannya secara pribadi.

"Perkara ini cukup menguras energi dan pikiran. Tapi dengan adanya SP3, tentu ini menjadi titik terang," ujarnya dalam wawancara dengan digital KompasTV. Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Jahmada menyampaikan pesan kepada Roy Suryo dan Tifa agar menghentikan polemik yang berkembang, khususnya yang sudah mengarah pada serangan personal.

Ia menekankan pentingnya menjaga etika, terutama bagi para advokat yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya mengimbau agar tidak lagi saling menyerang atau menyebut nama dengan cara yang tidak semestinya. Kita semua harus menjaga etika profesi," katanya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Baca Juga Ketegangan Iran-AS Memanas, Teheran Minta ganti rugi Perang di https://www.kompas.tv/internasional/663912/ketegangan-iran-as-memanas-teheran-minta-ganti-rugi-perang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663920/kuasa-hukum-rismon-ajak-roy-suryo-dokter-tifa-redam-konflik
Transkrip
00:00SP3-nya kan sudah turun,
00:01berarti Bang Isman sudah bisa tidur nih,
00:02berarti.
00:05Itu bahasa yang baru sekarang.
00:08Isman sudah tidur.
00:09Ya, sebenarnya dia
00:10paling suka tidur. Aku yang tidak bisa tidur.
00:13Jujur, ya, aku
00:15kemarin ke Mataram sampai
00:16tidak laik terbang, karena
00:18aku kondisi sakit.
00:20Pulang dari Mataram dua hari lalu.
00:22Tidak laik terbang, bayangkan.
00:24Pertama kali gue alami dalam hidupku
00:26menangani perkara, sampai aku
00:28stres, tensi ku tinggi.
00:30Tidak laik terbang, terpasang hidup lagi.
00:32Ini true story. Biar kamu tahu.
00:34Saya dua hari ke Mataram,
00:36tiga hari lalu ke Mataram. Pulang ke Jakarta.
00:38Eh, pulang lagi ke Masa Mataram. Pulang ke
00:40Jakarta.
00:42Ditolak waktu check-in.
00:44Bapak lemas nih, kata ya. Dicek, tau-tau.
00:46Saya dihidupkan lagi, satu malam lagi
00:48di rumah sakit pendelika
00:50Mataram. Gitu loh.
00:52Jadi, sehingga
00:54Facebook sekarang, ya, inilah tentu yang
00:56membuatnya yang diaya. Jadi, sudah ada
00:58namanya,
01:00apa namanya,
01:01konsentian penyidikan.
01:06Ya, gitu Yul.
01:08Oke, Bang. Berarti ada pesan yang dibang
01:10buat Ror Suryo dan
01:12Dr. Tifa nih. Mungkin yang masih berjuang di kasusnya
01:14Pak Ija.
01:15Ija sah Pak Jokowi.
01:17Oke, Yul. Aku pesan,
01:20aku kemarin bicara di, apa,
01:22di kompres di Polda ya.
01:24Pertama, aku bicara kepada advokat.
01:27Advokat yang pernah menangani
01:29atau pernah tercatat
01:31dalam kuasa
01:32menangani,
01:33membantu, atau
01:35ya, sebagai kuasa
01:36kumrisemen lah,
01:38tercatat namanya.
01:38Apalagi yang pernah,
01:40langsung dulu.
01:41Undang-undang advokat
01:42mengatakan,
01:43tidak boleh lagi menyebut-nyebut
01:46nama Rismen,
01:46apalagi menjele-jelekan.
01:48Undang-undang advokat.
01:50Kedua, Kodetik Advokat.
01:51Saya udah,
01:52udah statement kemarin
01:54para advokat yang sekarang,
01:55gak saya sebut namanya, Yul.
01:57Wah, Rismen ini
01:58mau kebangkianat
01:59apa segala namanya.
02:00Hati-hati.
02:00Kalau Anda advokat,
02:02apalagi punya gelar yang
02:03wah-wah-wah itu.
02:05Don't forget ya,
02:07ada yang,
02:08kita nih,
02:09adalah profesi
02:10officium nobile.
02:12Hanya advokat
02:13yang disebut
02:14officium terhormat.
02:16Oleh sebab itu,
02:17jangan lagi menyebut
02:19nama kalian saya.
02:19Kedua,
02:20pertanyaanmu,
02:21bagaimana
02:22usulku,
02:23pendapatku pribadi
02:24kepada
02:25Mas Roy?
02:27Aku tetap panggil dia
02:28Mas Roy
02:29dan Mbak Tipah.
02:31Aku tidak boleh
02:32banyak komen
02:32karena mereka
02:33punya kuasa hukum.
02:36Seharusnya beginilah
02:37pengacara-pengacara
02:38menteri.
02:39Aku tidak boleh
02:40mendahului
02:41kuasa hukum mereka.
02:42Tetapi secara
02:43manusiawi,
02:45melihat ini,
02:46aku general ya,
02:46Yulia,
02:47mari,
02:48pasang rasio,
02:50pasang hati,
02:52bagaimana
02:52nanti hari perkara ini.
02:54Aku tidak mau
02:55mengatakan
02:55lebih dari itu, Yulia.
02:56Tapi,
02:58ini,
02:58apalagi ini,
02:59Jumat keramat,
03:01hati-hati.
03:03Jumat keramat ini.
03:05Bisa juga
03:06terjadi sesuatu
03:07di polda hari ini.
03:08Karena,
03:08tiba-tiba
03:09kenapa kami
03:09dipanggil lagi ke sana,
03:11saya nggak tahu.
03:12Tapi,
03:12pertanyaanmu tadi,
03:14Mas Roy ini
03:15baik banget
03:16dengan saya,
03:17bercanda,
03:18Mbak Tipa juga baik.
03:19Tiga-tinggalnya baik
03:20sama saya sebenarnya.
03:21Cuman,
03:22yang mengingkat
03:23pasti,
03:24secara
03:25pengacara pribadi,
03:26Rizmon Haji Holland.
03:28Jadi,
03:28sekali lagi,
03:29Mas Roy,
03:30ya,
03:30hentikanlah ya.
03:31nggak usah lagi
03:32cacimaki,
03:33apa ini,
03:34Mbak Tipa juga
03:35nggak tahu,
03:35udah,
03:36nggak tahu di mana
03:37posisinya sekarang ini.
03:39Tapi,
03:39sekali lagi,
03:39saya sampaikan ke Mas Roy,
03:40Mas Roy itu baik,
03:41aku tahu hatinya baik sebenarnya.
03:44Cuman,
03:44hati-hati.
03:46Orang itu,
03:47banyak teman dampingi.
03:49Ya,
03:50jangan lupa,
03:52kita diinfluensis
03:53banyak banget,
03:55pihak dalam hidup ini.
03:56Kita diinfluen.
03:58Hati-hati,
03:59influenza positif atau negatif.
04:02Itu yang bahaya.
04:03Gitu loh.
Komentar

Dianjurkan