Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya dalam dua hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Sehari kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Video editor: Lintang

#feriamsari #poldametro #swasembadapangan

Baca Juga Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Kritik Swasembada Pangan | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/663873/feri-amsari-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-soal-kritik-swasembada-pangan-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663880/fakta-fakta-feri-amsari-dilaporkan-ke-polisi-terkait-kritik-swasembada-pangan-dijerat-2-laporan
Transkrip
00:00Terlapor saudara FA ini dimana pertama laporan itu diterima di hari Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 16.45
00:13Lapornya adalah RMN dimana melaporkan tentang pelanggaran pasal 246 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
00:25Yang kedua pada hari ini diterima laporan sekitar pukul 11.24 sama dengan pasal pidana juga yang pasal 264 Undang
00:37-Undang nomor 1 tahun 2023
00:39Barang bukti yang disampaikan ada screenshot termasuk 1-2 flash disk hasil dari postingan-postingan
00:47Terlapor dimana ada terlapor saudara dalam didik dan dimana kelapornya adalah MGS Ibu MIS
00:55Nah ini masih baru kita terima pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat
01:04Ini harus kami luruskan jadi jangan multi tafsir oh kenapa ini diterima ini tidak segala macam
01:09Kewajiban pada beberapa waktu lalu kami sampaikan Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara
01:17Masyarakat warga masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana ada saksi dan barang bukti
01:24Tetapi tidak berhenti disitu nanti penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana
01:33Terkait tentang pendalaman pelapor saksi-saksi dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana dari objek yang diperkarakan
01:44Nah ini kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian kita melihat ada aksi di depan pada hari ini
01:50Ini juga dilakukan pengamanan pelayanan oleh Polda Metro Jaya secara humanis
01:56Ini sama dugatan tentang menuntut terkait tentang laporan-laporan posisi yang ada di Polda Metro Jaya tentang terlapor FA
02:04Ini untuk segera ditindaklanjuti
02:06Kami pasti memahami situasi publik
02:09Tapi ingat Polda Metro Jaya adalah menangani pasti secara profesional, profesional dan aktabel
02:15Dan kami buka ruang bagi teman-teman sekalian bagi masyarakat untuk bisa mengupdate
02:19Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Peri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoak dan penghasutan
02:31Dengar nomor laporan nomor 2692 garis miring Polda Metro Jaya
02:42Ada pun pernyataan Peri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di
02:54seluruh Indonesia
02:54Karena pernyataan suasan badapangan itu pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat
03:08Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami
03:12Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya
03:17Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda
03:23Terima kasih telah menonton!
03:23Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan