Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Feri dilaporkan LBH Tani Nusantara atas kritikannya soal swasembada pangan.

LBH Tani Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Feri dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut swasembada adalah kebohongan. LBH Tani Nusantara menyebut pernyataan Feri Amsari tidak didukung data yang valid. Pelapor pun menuntut terlapor mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut sudah menerima laporan dan segera menindaklanjuti.

Baca Juga YLBHI Sebut Polisi 'Harusnya' Mudah Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Berbekal CCTV di https://www.kompas.tv/nasional/657371/ylbhi-sebut-polisi-harusnya-mudah-ungkap-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-berbekal-cctv

#ylbhi #menteriham #feriamsari #swasembadapangan

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663779/feri-amsari-dilaporkan-karena-kritik-swasembada-pangan-ylbhi-menteri-ham-buka-suara
Transkrip
00:00Saudara pengamat hukum Tata Negara, Ferry Amsari dilaporkan ke Polda Mitrajaya.
00:04Ferry dilaporkan LBH Tani Nusantara atas kritiknya soal suasembada pangan.
00:11LBH Tani Nusantara mendatangi Polda Mitrajaya untuk melaporkan pakar hukum Tata Negara, Ferry Amsari.
00:17Ferry dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut suasembada adalah kebohongan.
00:23LBH Tani Nusantara menyebut pernyataan Ferry Amsari tidak didukung data yang valid.
00:28Lapor pun menuntut terlapor mempertanggungjawabkan ucapan yang di depan hukum.
00:33Sementara Polda Mitrajaya menyebut sudah menerima laporan dan segera menindak lanjutin.
00:41Terlapor di mana ada terlapor seudah dalam didik dan di mana kelapornya adalah MGS, Ibu MIS.
00:49Ini masih baru kita terima, pasti dalam hal ini Polda Mitrajaya menerima semua laporan dari masyarakat.
00:58Ini harus kami luruskan. Jadi jangan multitafsir.
01:01Oh kenapa ini diterima, ini tidak, segala macam.
01:06Sementara itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendesak kepolisian
01:11menolak laporan dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terhadap pakar hukum tata negara Ferry Amsari.
01:17Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
01:26Apa yang disampaikan oleh Ferry Amsari, Ubayla Badrun, Sefil Mujani merupakan pandangan,
01:34merupakan kritik, merupakan bagian dari penilaian oleh akademisi, oleh kelompok masyarakat sipil
01:41terhadap situasi pemerintahan.
01:44Dan itu adalah wajar, itu adalah legal, itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 15.
01:49Dan upaya-upaya kriminalisasi, upaya-upaya pemidanaan terhadap para akademisi,
01:55kepada masyarakat sipil, merupakan bagian serangan kepada demokrasi itu sendiri.
02:00Maka kita mendesak kepada kepolisian untuk menolak segala laporan ini
02:05dan tidak meneruskan menjadi penyidikan.
02:08Hal-hal seperti ini harus dihentikan sejak awal.
02:11Menanggapi Ferry Amsari dilaporkan ke Polisi Menteri Hak Asasi Manusia,
02:15Natalius Pigai, menyatakan hal itu tidak perlu dilakukan.
02:19Menurut Pigai, tindakan pelaporan sejumlah aktivis seperti Ferry Amsari,
02:23Ubayla Badrun, akan memunculkan kesan skenario
02:25memojokkan pemerintah yang seolah anti kritik.
02:35Melalui siaran pers, Menteri Pigai menegaskan opini atau pendapat
02:38yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan
02:41merupakan hak asasi manusia bagi warga negara
02:44yang dijamin dalam konstitusi,
02:46sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
02:49Menurut Pigai, opini atau pandangan publik
02:52seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi
02:56yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
03:05Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan