Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
MERAUKE, KOMPAS.TV - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian ini dilakukan karena dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Sejak akhir Maret 2026, penyaluran MBG di SMK Negeri 3 Merauke telah terhenti. Pihak sekolah menerima informasi bahwa program tersebut dihentikan sementara guna melakukan perbaikan pada fasilitas dapur SPPG.

Akibat penghentian tersebut, lebih dari seribu siswa di SMK Negeri 3 Merauke tidak lagi menerima bantuan makanan bergizi dari program pemerintah tersebut.

Guru SMK Negeri 3 Merauke, Eny Prihatiningsih, menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya menerima pemberitahuan terkait penghentian sementara program tanpa kepastian waktu penyaluran kembali.

Tidak hanya di satu lokasi, penghentian operasional juga terjadi pada tiga SPPG lainnya di wilayah Merauke. Badan Gizi Nasional meminta seluruh SPPG tersebut melakukan pembenahan, khususnya terkait penyediaan IPAL yang memenuhi standar kelayakan.

Koordinator MBG wilayah Kabupaten Merauke, Khoirun Nisaa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang telah ditetapkan.

Dampak dari penghentian ini cukup luas. Sebanyak lebih dari 9.900 siswa di 46 sekolah kini tidak lagi menerima manfaat dari program MBG.

Proses perbaikan fasilitas diperkirakan akan memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pengadaan peralatan yang harus didatangkan dari luar daerah.

Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan perbaikan tersebut agar program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan dan para siswa kembali mendapatkan asupan gizi yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/662654/operasional-empat-sppg-di-merauke-dihentikan-sementara-ipal-tak-penuhi-standar
Komentar

Dianjurkan