00:00Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil,
00:04maka pengadilannya sebelumnya adalah pengadilan militer.
00:08Bisa kita telah ahlikan masalah ini.
00:11Memang ada Hakim Enfok yang disebutkan dalam perubahan.
00:16Bisa juga ada resulat-resulat baru adanya Hakim Enfok dalam menangani suatu perkara.
00:21Jadi nanti kami pemerintahan itu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk fasilitasi dan seluruh dan saran yang kita lakukan
00:32oleh Pak Mahkamah Presiden itu.
00:34Pada perubahan yang ada jalan buah untuk menampung saran dan usia sampai kembali Pak Mahkamah Presiden itu.
00:41Jadi secara aturan untuk sekarang ini belum bisa ya kalau belum dibahas?
01:03Terima kasih.
01:26Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil,
01:32maka pengadilannya sebelumnya adalah pengadilan militer.
01:35Dan ini sesuai dengan kebutuhan dari pengadilan militer sendiri yang dikasih mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi akwota aktif TNI
01:44itu apapun jenis kejahatan yang dilakukan ketika diadili di pengadilan militer.
01:49Karena pengadilannya adalah pengadilan militer.
01:52Memang dulu pada waktu saya menyusun mewakili pemerintah mempahasunan undang TNI itu sudah disebutkan bahwa ada titik peratnya.
02:00Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak penyakit militer, bukan diadili oleh pengadilan militer.
02:06Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pengadilan umum.
02:13Tetapi itu baru berlanggu apabila sudah tidak ada kisi terhadap undang-undang kejahatan militer.
02:19Sampai sekarang ini, setelah tahun 2004, saya jadi menteri kehatiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu.
02:26Para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang.
02:30Sehingga masih berlaku kebentuan dalam undang-undang kejahatan militer.
02:33Jadi sekarang ini ada peruntuan buhak tentang koreksitas yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya.
02:44Tapi sampai hari ini perbentukan, pas itu, pas itu, pas itu, ya akan menjadi keunangan militer.
02:50Prof, kemarin kan Wiza Halid kembali jadi tersangka ya Prof. Ini kalau ini Pak sudah tahu belum sih Pak Prof
02:55lokasi Wiza Halid ini di mana?
02:59Yang kami dengar ada di Malaysia, tapi pasti tidaknya mesti diselidiki.
03:05Dan kalau belum ada di Malaysia kan memang dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia.
03:10Saya tidak menangani langsung masalah ini yang saya kamping Pak Menurus dan Pak Runggung akan menangani masalah ini.
03:18Saya sekarang belum dilakukan kayak kekurangan baik dalam konteks yang tadi untuk menangkan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia.
03:29Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:34Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:38Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
03:44Terima kasih.
03:44Terima kasih.
Komentar