Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut hingga saat ini, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, masih masuk dalam peradilan militer.

Sebab, Yusril menyebut masih belum ada pelaku dari sipil yang ditetapkan tersangka.

"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril, Jumat (10/4/2026).

Video editor: Novaltri

#yusril #andrieyunus #penyiramanairkeras

Baca Juga Gibran Bicara soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Sebut Proses Hukum Harus Berjalan Jujur di https://www.kompas.tv/nasional/661918/gibran-bicara-soal-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-sebut-proses-hukum-harus-berjalan-jujur




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662161/yusril-ungkap-kasus-andrie-yunus-ranah-pengadilan-militer-ini-alasannya
Transkrip
00:00Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil,
00:04maka pengadilannya sebelumnya adalah pengadilan militer.
00:08Bisa kita telah ahlikan masalah ini.
00:11Memang ada Hakim Enfok yang disebutkan dalam perubahan.
00:16Bisa juga ada resulat-resulat baru adanya Hakim Enfok dalam menangani suatu perkara.
00:21Jadi nanti kami pemerintahan itu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk fasilitasi dan seluruh dan saran yang kita lakukan
00:32oleh Pak Mahkamah Presiden itu.
00:34Pada perubahan yang ada jalan buah untuk menampung saran dan usia sampai kembali Pak Mahkamah Presiden itu.
00:41Jadi secara aturan untuk sekarang ini belum bisa ya kalau belum dibahas?
01:03Terima kasih.
01:26Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil,
01:32maka pengadilannya sebelumnya adalah pengadilan militer.
01:35Dan ini sesuai dengan kebutuhan dari pengadilan militer sendiri yang dikasih mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi akwota aktif TNI
01:44itu apapun jenis kejahatan yang dilakukan ketika diadili di pengadilan militer.
01:49Karena pengadilannya adalah pengadilan militer.
01:52Memang dulu pada waktu saya menyusun mewakili pemerintah mempahasunan undang TNI itu sudah disebutkan bahwa ada titik peratnya.
02:00Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak penyakit militer, bukan diadili oleh pengadilan militer.
02:06Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pengadilan umum.
02:13Tetapi itu baru berlanggu apabila sudah tidak ada kisi terhadap undang-undang kejahatan militer.
02:19Sampai sekarang ini, setelah tahun 2004, saya jadi menteri kehatiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu.
02:26Para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang.
02:30Sehingga masih berlaku kebentuan dalam undang-undang kejahatan militer.
02:33Jadi sekarang ini ada peruntuan buhak tentang koreksitas yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya.
02:44Tapi sampai hari ini perbentukan, pas itu, pas itu, pas itu, ya akan menjadi keunangan militer.
02:50Prof, kemarin kan Wiza Halid kembali jadi tersangka ya Prof. Ini kalau ini Pak sudah tahu belum sih Pak Prof
02:55lokasi Wiza Halid ini di mana?
02:59Yang kami dengar ada di Malaysia, tapi pasti tidaknya mesti diselidiki.
03:05Dan kalau belum ada di Malaysia kan memang dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia.
03:10Saya tidak menangani langsung masalah ini yang saya kamping Pak Menurus dan Pak Runggung akan menangani masalah ini.
03:18Saya sekarang belum dilakukan kayak kekurangan baik dalam konteks yang tadi untuk menangkan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia.
03:29Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:34Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:38Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
03:44Terima kasih.
03:44Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan