Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral tahun 2008-2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner bersama dengan tersangka IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah.

Selain itu, adanya upaya memanjangkan rantai pasokan dalam pengadaan Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax).

"Perpanjangan rantai pasokan itu menyebabkan kemahalan harga, sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ. Kemudian yang kedua ada pengkondisian tender, sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengadaan Minyak Mentah, Termasuk Riza Chalid di https://www.kompas.tv/nasional/662086/kejagung-tetapkan-7-tersangka-kasus-pengadaan-minyak-mentah-termasuk-riza-chalid

#kejagung #petral #rizachalid

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662092/kejagung-ungkap-modus-riza-chalid-dkk-di-kasus-korupsi-pengadaan-minyak-mentah
Transkrip
00:03Silahkan Pak Dedik
00:07Dari Republika
00:09Mas Abeng
00:11Jadi untuk masalah MRC
00:14Memang DPO betul
00:15Dan Red Notice sudah diterbitkan
00:17Untuk itu kami tetap
00:20Bekerja sama
00:21Dengan pihak Interpol
00:24Terutama Interpol Indonesia
00:25Untuk
00:27Apa namanya
00:28Berusaha untuk
00:31Mendatangkan
00:33Dari
00:34Saudara MRC tersebut
00:36Upaya tetap dilakukan
00:37Dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka
00:40Di perkara yang terdahulu
00:42Juga menjadi statusnya
00:44Tersangka di perkara yang
00:46Satu ini
00:50Silahkan dari
00:53Kompas
00:54Silahkan
00:58Target waktu
01:00Target waktu
01:16Untuk target waktu
01:20Pasti kita
01:21Mengusahakan yang
01:22Secepat mungkin
01:22Tapi karena memang ini
01:25Menyangkut
01:25Jurisdiksi
01:26Negara lain
01:27Di luar
01:28Jurisdiksi Indonesia
01:29Memang
01:31Sepertinya kita
01:32Memang perlu waktu
01:33Tapi semua
01:33Upaya yang terbaik
01:35Sudah kita lakukan
01:36Semua upaya yang terbaik
01:38Sudah kita lakukan
01:38Kita juga berharap
01:40Kami bisa segera
01:42Mendatangkan
01:43Saudara MRC selaku
01:45Bersangka
01:46Ke Indonesia
01:48Terima kasih
Komentar

Dianjurkan