Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kasus yang menjerat Amsal Sitepu berujung pada vonis bebas setelah melalui proses hukum panjang.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 2020 hingga 2022.

Proyek tersebut kemudian diaudit dan disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Jaksa menilai terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Namun dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan proyek telah selesai dan tidak bermasalah. Perdebatan pun mengerucut pada penilaian jasa kreatif yang dinilai tidak bisa disamakan dengan proyek fisik.

Pada 1 April 2026, majelis hakim memutuskan membebaskan Amsal Sitepu karena unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.

Hakim menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah administratif atau kontrak.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Novaltri

#amsalsitepu #jaksa #videodesa

Baca Juga Sederet Pernyataan Kajari Karo Soal Kasus Amsal Sitepu di DPR: Alasan Penahanan-Akui Ada Salah Ketik di https://www.kompas.tv/nasional/660699/sederet-pernyataan-kajari-karo-soal-kasus-amsal-sitepu-di-dpr-alasan-penahanan-akui-ada-salah-ketik



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/660861/kronologi-kasus-amsal-sitepu-dari-proyek-video-desa-hingga-divonis-bebas-kronologi
Transkrip
00:00Di mana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan merabah anggaran.
00:04Demikian diputus dan memasihkan Komisaran Mahjiris Hakim mengalami kemungkinan korupsi.
00:10Dan saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto
00:16yang sudah memperlukan kemungkinan khusus kepada kami seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
00:24Kasus korupsi yang menjerat membuat video profil desa Amsal Kristi Sitepu menarik perhatian publik.
00:30Sebelumnya Direktur CV Promise Land itu dituntut 2 tahun penjara dan denda 202 juta rupiah
00:37atas penggelebungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
00:46Proposal semula diajukan ke sejumlah kepala desa di 4 kecamatan.
00:49Biaya yang ditawarkan sekitar 30 juta rupiah per desa.
00:54Sekitar 20 desa menyetujui proyek tersebut menggunakan dana desa.
01:00Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit proyek.
01:04Hasil audit menyebut biaya wajar hanya sekitar 24,1 juta rupiah per video.
01:10Ada dugaan markup anggaran.
01:13Negara disebut mengalami kerugian sekitar 202 juta rupiah.
01:16Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar perkara hukum.
01:24Pada November 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo.
01:30Ia langsung ditahan di Rutan Tanjung Gustamedan.
01:34Sidang perkara ini dimulai pada Desember 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
01:40Dalam dakuannya, Jaksa menilai terdapat menggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
01:45Serta sejumlah komponen biaya yang dianggap tidak sesuai.
01:51Dalam pembelaannya, Amsal juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merugikan negara.
01:55Di hadapan Komisi 3 DPR, Amsal Sitepu menangis.
01:59Saya mencari keadilan, saya hanya pekerjaan yang memiliki rakit.
02:05Yang saya takutkan, jika hari ini terjadi,
02:10kami anak-anak muda, pekerjaan yang memiliki Indonesia akan takut untuk bekerja sama dalam pemimpin, Pak.
02:20Saya cuma pekerjaan yang memiliki rakit, Pak.
02:23Saya cuma pekerjaan yang memiliki rakit, Pak.
02:28Saya cuma pekerjaan yang memiliki rakit, Pak.
02:32Seberhariannya saya hanya menjual.
02:34Kalau memang harga dikenalakan,
02:38kenapa tidak diparaksai?
02:40Atau kalau tidak sesuai,
02:41kenapa harus memiliki rakit?
02:43Tidak perlu saya dikenjarkan.
02:45Karena
02:48Tidak perlu saya dikenalakan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk pertahanan itu dan untuk mempromosikan komitif Pak Tenggara.
02:58Ini setiap hal yang bisa syukur dia, saya.
03:01Bari bulu!
03:03Saya selain lalu ada konten-konten kami,
03:05kami akan melakukan karo.
03:07Saya paham, Pak.
03:09Saya ini.
03:10Saya pernah membuat demo penjual.
03:13Meniap itu pun menjuang disayi,
03:15karena test pemikiran cuan mencerabangkan dengan model karo.
03:18Saya akan berhasil, Pak.
03:20Saya akan ceritakan, saya akan bertengah merah, Pak.
03:33Pada 1 April 2026, pengadilan negeri Medan menjatuhkan putusan yang menjadi titik balik perkara ini.
03:40Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan.
03:45Hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.
03:58Saya harus kebebasan untuk saya saja, tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia untuk tetap bisa
04:10bebas berkarya di negara ini.
04:15Dan saya mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah berterima kasih kepada kami seluruh pekerjaan ekonomi kreatif
04:36yang ada di Indonesia.
04:37Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
04:46Saya juga berterima kasih kepada Komisi 3 DPR RI, terkhusus untuk Ketua Komisi 3 DPR RI,
04:53Bapak Habibur Rokman untuk pimpinan, untuk anggota Komisi 3, terkhusus untuk Bapak Hinjapan Jaitan yang telah mendampingi saya, yang telah
05:04menjamini saya, yang telah membantu saya mendapatkan keadilan ini.
05:08Terima kasih Bapak-Bapak dan saya juga berterima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif.
05:14Begitu juga untuk Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Bapak Awendra, terima kasih.
05:22Dan untuk Majelis Pimpinan Tinggi Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Bapak Prof. Supidasko, terima kasih.
05:33Dan saya juga mau berterima kasih untuk Asosiasi Ekonomi Kreatif, Asosiasi Videografi, Asosiasi Fotografi yang sudah memberikan hubungan kepada saya.
05:47Saya mau berterima kasih.
05:51Komisi 3 DPR RI meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo
05:57Puntut Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sistepu yang akhirnya difonis bebas.
06:04Terima kasih juga sekali lagi saya ucapkan untuk semua anggota Komisi 3 DPR RI.
06:10Dan kalau sesuatu statement ini saya tulis judulnya Merdeka Berkarya.
06:16Dunia kreatif tidak boleh hidup dalam ketakutan, apalagi dibayangi oleh kriminalisasi.
06:23Karena kreatifitas lahir dari kebebasan, bukan dari tekanan.
06:27Saya mengajak seluruh pihak untuk lebih memahami ekosistem kreatif.
06:32Bahwa karya, kritik, dan ekspresi adalah bagian dari kemajuan bangsa, bukan sebuah ancaman.
06:39Kedepan kita berharap ada pendekatan yang lebih humanis
06:43dan ruang dialog yang terbuka antara pekerja ekonomi kreatif dan para penegak hukum.
06:49Indonesia tidak akan maju jika para kreaturnya dibungkam.
06:53Sebaliknya, Indonesia akan besar jika kreatifitas dijaga, dilindungi, dan dihormati
06:59sesuai dengan astacita Presiden kita Bapak Prabowo Subianto.
07:03Merdeka Berkarya. Terima kasih.
07:06Terima kasih pimpinan.
07:08Yang pertama, tentu kami tidak intinya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Komisi 3 DPR RI
07:18atas berbagai masukan, berbagai saran, pandangan, bahkan kritik yang sudah disampaikan.
07:28Yang kedua, secara pribadi saya mengikuti apa yang disampaikan oleh Bapak-Ibu para anggota Komisi 3 DPR RI.
07:41Saya mencatat dan menyimak secara jelas poin per poinnya,
07:49dan barangkali ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami dalam rangka
07:54bagaimana perbaikan tata kelola yang ada di Kejaksan Tinggi Sumatera Utara.
08:02Dan juga tentu ini akan kami sampaikan ke pimpinan di Kejaksan Agung
08:07terkait dengan berbagai masukan-masukan yang sudah diberikan.
08:12Yang terakhir, pimpinan bahwa seperti yang sudah disampaikan,
08:17apapun yang menjadi rekomendasi yang akan diambil pada sore hari ini,
08:23tentu kami dengan segala kewenangan yang ada akan menjalankannya,
08:28dan ketika ini menjadi kewenangan di pusat, maka kami akan sampaikan ke pusat
08:34supaya ada langkah-langkah konkret perbaikan yang bisa kami lakukan.
08:38Saya kira itu pimpinan dan Bapak-Ibu para anggota Komisi 3 DPR RI.
08:43Terima kasih.
08:44Oke, Ibu Kajari.
08:51Terima kasih Bapak Pimpinan.
08:54Saya selaku Kepala Kejaksan Negeri Karo,
08:57sangat banyak mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan,
09:04kritikan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu,
09:09anggota Komisi 3 untuk kami perbaiki,
09:17kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak-Ibu sekalian.
09:24Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami.
09:29Terima kasih.
09:43Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan