00:00Pemerintah hari ini resmi menerapkan peraturan pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.
00:09Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam respons ancaman yang semakin nyata terhadap anak di dunia maya.
00:21Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas resmi diterapkan
00:30pada 28 Maret 2026.
00:33Aturan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun di sejumlah media sosial.
00:39Pada tahap awal, pembatasan diterapkan untuk media sosial dan layanan jejaring yang meliputi TikTok, Facebook, Trits, Instagram, X, Bigolife, Roblox,
00:50termasuk Youtube.
00:52Seiring dengan penerapan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen penegakan di lapangan.
00:57Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang enggan mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
01:07Meski baru sebagian platform yang menunjukkan komitmen, pemerintah menegaskan implementasi akan berjalan sesuai catwal.
01:14Pengawasan terus dilakukan dan sanksi akan diterapkan bagi yang tidak patuh.
01:19Dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigolife.
01:28Platform kedua dengan sikap kooperatif penuh adalah Bigolife, yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna
01:40atau user content.
01:41Platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yaitu Roblox dan TikTok.
01:49Terus menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.
01:58Jadi akhirnya tidak. TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
02:07Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah, namun menegaskan kondisi anak di ruang digital sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
02:15KPAI menyebut, paparan konten digital tidak hanya berdampak pada keselamatan, tapi juga kesehatan mental serta perilaku anak.
02:23Bahkan ditemukan kasus kekerasan, bunuh diri, hingga radikalisasi yang dipicu dari aktivitas di dunia maya.
02:29Upaya kami sebenarnya berjuang itu sudah sejak 2023, adanya pelindungan ini, adanya PP Tunas ini.
02:37Karena kami melihat dampak anak terpapar screen time itu kan banyak banget nih, mbak.
02:43Tidak hanya secara kesehatan ya, tidak hanya secara kesehatan, tapi juga secara pemikiran.
02:49Kemudian juga anak ini interaksinya jadi kurang dengan masyarakat.
02:53Kami khawatir ya, kecanggihan teknologi yang semakin pesat tidak diimbangin dengan literasi.
02:58Baik orang tua ataupun anak, ini akan membahayakan.
03:03Save the Children menilai kebijakan ini penting, namun harus dijalankan dengan pendekatan yang berpusat pada kepentingan terbaik anak.
03:11Pembatasan atau pemblokiran akses bisa menjadi bagian dari solusi, namun tidak cukup.
03:16Anak-anak membutuhkan keterampilan, resiliensi, dan dukungan untuk menghadapi dunia digital secara aman.
03:22Di riset kami Save the Children terakhir tahun 2025 kemarin ya,
03:28Kami temukan bahwa hampir 40% anak SMP itu menghabiskan 3-6 jam per hari di depan gawai mereka.
03:37Dengan puncak penggunaannya itu justru malam hari.
03:40Jadi sekali lagi pembatasan akses tidak cukup, tapi penting juga untuk memastikan
03:48supaya anak-anak juga punya keterampilan, resiliensi, dan dukungan untuk menghadapinya dengan aman.
03:56Penerapan PP Tunas menjadi langkah awal untuk melindungi anak di era digital.
04:00Namun tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan.
04:04Ketika negara, platform, dan keluarga harus berjalan bersama
04:07agar ruang digital benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak.
04:12Tim Liputan, Kompas TV
04:17Terima kasih telah menonton!
Komentar