Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah hari ini (28/3/2026) resmi menerapkan peraturan pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak atau PP Tunas resmi diterapkan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi anak di bawah 16 tahun tak boleh memiliki akun di sejumlah media sosial.

Pada tahap awal, pembatasan diterapkan untuk media sosial dan layanan jejaring yang meliputi TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, termasuk YouTube.

Seiring dengan penerapan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen penegakan di lapangan. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang enggan mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Meski baru sebagian platform yang menunjukkan komitmen, pemerintah menegaskan implementasi tetap berjalan sesuai jadwal.

Pengawasan terus dilakukan dan sanksi akan diterapkan bagi yang tidak patuh.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah, namun menegaskan kondisi anak di ruang digital sudah dalam tahap mengkhawatirkan.

Bahkan, ditemukan kasus kekerasan, bunuh diri, hingga radikalisasi yang terpicu dari aktivitas di dunia maya.

Baca Juga Warga Respons Pembekuan Izin TikTok oleh Komdigi, ini Kata Mereka di https://www.kompas.tv/nasional/621233/warga-respons-pembekuan-izin-tiktok-oleh-komdigi-ini-kata-mereka

#sosialmedia #anak #tiktok #youtube

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/659472/pemerintah-terapkan-pp-tunas-akses-tiktok-hingga-youtube-bagi-anak-di-bawah-16-tahun-kini-dibatasi
Transkrip
00:00Pemerintah hari ini resmi menerapkan peraturan pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.
00:09Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam respons ancaman yang semakin nyata terhadap anak di dunia maya.
00:21Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas resmi diterapkan
00:30pada 28 Maret 2026.
00:33Aturan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun di sejumlah media sosial.
00:39Pada tahap awal, pembatasan diterapkan untuk media sosial dan layanan jejaring yang meliputi TikTok, Facebook, Trits, Instagram, X, Bigolife, Roblox,
00:50termasuk Youtube.
00:52Seiring dengan penerapan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen penegakan di lapangan.
00:57Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang enggan mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
01:07Meski baru sebagian platform yang menunjukkan komitmen, pemerintah menegaskan implementasi akan berjalan sesuai catwal.
01:14Pengawasan terus dilakukan dan sanksi akan diterapkan bagi yang tidak patuh.
01:19Dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigolife.
01:28Platform kedua dengan sikap kooperatif penuh adalah Bigolife, yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna
01:40atau user content.
01:41Platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yaitu Roblox dan TikTok.
01:49Terus menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.
01:58Jadi akhirnya tidak. TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
02:07Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah, namun menegaskan kondisi anak di ruang digital sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
02:15KPAI menyebut, paparan konten digital tidak hanya berdampak pada keselamatan, tapi juga kesehatan mental serta perilaku anak.
02:23Bahkan ditemukan kasus kekerasan, bunuh diri, hingga radikalisasi yang dipicu dari aktivitas di dunia maya.
02:29Upaya kami sebenarnya berjuang itu sudah sejak 2023, adanya pelindungan ini, adanya PP Tunas ini.
02:37Karena kami melihat dampak anak terpapar screen time itu kan banyak banget nih, mbak.
02:43Tidak hanya secara kesehatan ya, tidak hanya secara kesehatan, tapi juga secara pemikiran.
02:49Kemudian juga anak ini interaksinya jadi kurang dengan masyarakat.
02:53Kami khawatir ya, kecanggihan teknologi yang semakin pesat tidak diimbangin dengan literasi.
02:58Baik orang tua ataupun anak, ini akan membahayakan.
03:03Save the Children menilai kebijakan ini penting, namun harus dijalankan dengan pendekatan yang berpusat pada kepentingan terbaik anak.
03:11Pembatasan atau pemblokiran akses bisa menjadi bagian dari solusi, namun tidak cukup.
03:16Anak-anak membutuhkan keterampilan, resiliensi, dan dukungan untuk menghadapi dunia digital secara aman.
03:22Di riset kami Save the Children terakhir tahun 2025 kemarin ya,
03:28Kami temukan bahwa hampir 40% anak SMP itu menghabiskan 3-6 jam per hari di depan gawai mereka.
03:37Dengan puncak penggunaannya itu justru malam hari.
03:40Jadi sekali lagi pembatasan akses tidak cukup, tapi penting juga untuk memastikan
03:48supaya anak-anak juga punya keterampilan, resiliensi, dan dukungan untuk menghadapinya dengan aman.
03:56Penerapan PP Tunas menjadi langkah awal untuk melindungi anak di era digital.
04:00Namun tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan.
04:04Ketika negara, platform, dan keluarga harus berjalan bersama
04:07agar ruang digital benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak.
04:12Tim Liputan, Kompas TV
04:17Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan