Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali usai melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Sanksi diberikan setelah Imam diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, , mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi,” ujar Reza, Kamis 26 Maret 2026.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #DLHK #Pemkopekanbaru #sanksi #Penebanganilegal
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Komentar