Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali usai melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Sanksi diberikan setelah Imam diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, , mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi,” ujar Reza, Kamis 26 Maret 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #DLHK #Pemkopekanbaru #sanksi #Penebanganilegal

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan