Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21 Maret) dini hari.

Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan senjata tajam pada bagian leher. Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta rekaman CCTV, terungkap bahwa terduga pelaku merupakan suami siri korban.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang berinisial FTJ, seorang warga negara Irak. Pelaku ditangkap di rest area Tol Tangerang, Merak saat hendak melarikan diri menuju Sumatera.

Berdasarkan hasil penyidikan, pencocokan barang bukti, serta keterangan dalam berita acara pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Diketahui, hubungan rumah tangga keduanya yang telah berjalan selama delapan tahun tengah dilanda konflik. Korban diduga memiliki orang ketiga, dan pelaku beberapa kali memergoki korban bersama pria lain, yang kemudian memicu pertengkaran.

Puncaknya terjadi pada Sabtu dini hari, ketika keributan antara keduanya berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat berencana melarikan diri ke negara asalnya, Irak, dan bersembunyi di wilayah Sumatera untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/658547/pelaku-ditangkap-kasus-cucu-mpok-nori-ancaman-15-tahun-penjara

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:01Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:05Terima kasih.
01:06Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:42Terima kasih.
02:06Beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain.
02:11Hingga akhirnya terjadi keributan dan perkalahian antara tersangka dan korban yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian
02:20leher.
02:22Tersangka rencananya akan melarikan diri ke negara asalnya di Irak.
02:26Namun sambil menunggu situasi tenang tersangka akan bersembunyi di Sumatera.
02:31Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 458 subsidiar pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.
02:44Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
02:49Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
02:53Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan