Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku telah memaafkan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar. Permohonan maaf tersebut disampaikan Rismon di kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis lalu.

Jokowi mengatakan menerima Rismon dengan tangan terbuka dan menerima permohonan maaf terkait polemik penelitian soal ijazahnya.

Namun, terkait pengajuan restorative justice yang diajukan Rismon sehari sebelum pertemuan di Solo, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Rismon Berakhir Damai? Begini Isi Pertemuan Soal Restorative Justice di https://www.kompas.tv/nasional/657100/tersangka-kasus-ijazah-jokowi-rismon-berakhir-damai-begini-isi-pertemuan-soal-restorative-justice

#jokowi #ijazahjokowi #rismon

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657104/jokowi-angkat-bicara-soal-restorative-justice-kasus-ijazah-dan-permintaan-maaf-rismon
Transkrip
00:00Sebelumnya Presiden ketujuh Jokowi Dodo memaafkan Rismon Sianipar.
00:05Permohonan maaf disampaikan Rismon di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis lalu.
00:10Jokowi bilang menerima Rismon dengan tangan terbuka dan menerima permohonan maaf Rismon terkait polemik penelitiannya soal ijazah.
00:19Namun terkait restoratif justice yang diajukan Rismon sehari sebelum pertemuan di Solo,
00:24Jokowi bilang itu merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
00:32Saya menerima permohonan maaf Rismon Sianipar dan mengenai nanti untuk urusan restoratif justice-nya,
00:46saya serahkan kepada penasihat hukum saya, karena itu merupakan kewenangan dari Polda Metro,
00:53kewenangan dari penyidik yang ada di Polda Metro Jaya.
Komentar

Dianjurkan