00:00Saudara DPR RI menggelar rapat dengan pendapat umum atau RDPU dengan pemilik Bibi Kelinci.
00:07Nabila O'Brien, Ketua Komisi 3 DPR Saudara Habibur Rahman pun memastikan status tersangka Nabila sudah dicabut melalui Surat Perintah
00:15Penghentian Penyidikan atau SP3.
00:19Usai mendengar penjelasan dari Nabila, Habibur Rahman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru,
00:27yaitu pasal 36, yakni tindak pidana tanpa unsur kesengajaan.
00:34Komisi 3 meyakini Nabila tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.
00:41Nantinya Komisi 3 DPR akan panggil ke Polres seluruh Indonesia untuk menyelesaikan ataupun mensosialisasikan saudara penerapan KUHP dan juga KUHP
00:52baru.
00:52Hal ini dilakukan agar kasus korban jadi tersangka tidak terulang lagi.
00:59Ini tidak banyak terjadi lagi ke depan ya.
01:02Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi, kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok.
01:13Dimana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan.
01:17Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa.
01:25Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerjasama untuk itu.
01:29Hilang, udah, udah diselesaikan udah SP3.
01:34Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Nabila O'Brien dan juga pelanggannya Zendi Kusuma berakhir
01:42damai.
01:43Kedua pihak sepakat mencabut laporan setelah menanda tangani perjanjian perdamaian.
01:47Karopemnas, Polri, Brikjen, Truno Yudo, Wisnu Andiko mengatakan kesepakatan damai tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi.
01:58Saya mau satu, saya mau bilang makasih sama Pak Habiburungan.
02:02Perjanjian perdamaian, dalam perjanjian perdamaian ini sudah akan disampaikan.
02:08Dan kemudian pada proses ini, masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing pelapornya.
02:22Sudah ada pencabutan dari masing-masing pihak pelapor khususnya untuk mencabut dalam pelaporan.
Komentar