Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum, RDPU, dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3.

Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.

Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.

Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil kapolres seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban jadi tersangka tak terulang lagi.

Baca Juga [FULL] DPR Ungkap Perlindungan WNI di Tengah Perang Iran vs AS-Israel di https://www.kompas.tv/nasional/654718/full-dpr-ungkap-perlindungan-wni-di-tengah-perang-iran-vs-as-israel

#kuhp #kuhap #dpr #nabilahobrien

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/655761/usai-dalami-kasus-nabilah-o-brien-dpr-akan-sosialisasikan-kuhp-baru-ke-seluruh-polda
Transkrip
00:00Saudara DPR RI menggelar rapat dengan pendapat umum atau RDPU dengan pemilik Bibi Kelinci.
00:07Nabila O'Brien, Ketua Komisi 3 DPR Saudara Habibur Rahman pun memastikan status tersangka Nabila sudah dicabut melalui Surat Perintah
00:15Penghentian Penyidikan atau SP3.
00:19Usai mendengar penjelasan dari Nabila, Habibur Rahman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru,
00:27yaitu pasal 36, yakni tindak pidana tanpa unsur kesengajaan.
00:34Komisi 3 meyakini Nabila tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.
00:41Nantinya Komisi 3 DPR akan panggil ke Polres seluruh Indonesia untuk menyelesaikan ataupun mensosialisasikan saudara penerapan KUHP dan juga KUHP
00:52baru.
00:52Hal ini dilakukan agar kasus korban jadi tersangka tidak terulang lagi.
00:59Ini tidak banyak terjadi lagi ke depan ya.
01:02Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi, kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok.
01:13Dimana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan.
01:17Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa.
01:25Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerjasama untuk itu.
01:29Hilang, udah, udah diselesaikan udah SP3.
01:34Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Nabila O'Brien dan juga pelanggannya Zendi Kusuma berakhir
01:42damai.
01:43Kedua pihak sepakat mencabut laporan setelah menanda tangani perjanjian perdamaian.
01:47Karopemnas, Polri, Brikjen, Truno Yudo, Wisnu Andiko mengatakan kesepakatan damai tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi.
01:58Saya mau satu, saya mau bilang makasih sama Pak Habiburungan.
02:02Perjanjian perdamaian, dalam perjanjian perdamaian ini sudah akan disampaikan.
02:08Dan kemudian pada proses ini, masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing pelapornya.
02:22Sudah ada pencabutan dari masing-masing pihak pelapor khususnya untuk mencabut dalam pelaporan.
Komentar

Dianjurkan