Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK yang divonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, kecewa dengan vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.

Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat dan seharusnya diputus bebas.

Tangis ibunda Fandi Ramadhan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar vonis hakim kepada anaknya.

Nirwana kecewa atas vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Menurutnya, Fandi seharusnya divonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja membawa dua ton sabu, karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.

Namun orangtua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca vonis tersebut.

#abkfandi #divonis #fandi

Baca Juga 3 Orang Tewas Tertimpa pohon Tumbang & Tiang Listrik Roboh di Pantura | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/654953/3-orang-tewas-tertimpa-pohon-tumbang-tiang-listrik-roboh-di-pantura-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/654956/hakim-pn-batam-vonis-abk-fandi-5-tahun-penjara-pengacara-harusnya-bebas-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara orang tua Fandi Ramadan, ABK yang difonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu,
00:06kecewa dengan fonis penjara lima tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
00:11Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat dan seharusnya diputus bebas.
00:24Tangis ibunda Fandi Ramadan tak terbendung, saudara.
00:28Terjadi di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar fonis Hakim kepada anaknya.
00:33Nirwana kecewa atas fonis lima tahun penjara kepada Fandi.
00:38Menurutnya Fandi seharusnya difonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja
00:44membawa dua ton sabu karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.
00:49Namun orang tua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca fonis.
00:58Ya berarti anak saya belum dapat keadilan.
01:00Anak saya belum dapat keadilan.
01:03Dimana keadilan untuk anak saya yang tidak pernah dibuatnya,
01:07yang tidak pernah diperbuatinya,
01:10pekerjaan yang tidak pernah diperbuatinya.
01:13Dimana keadilan untuk anak saya.
01:15Saya hanya bermohon untuk keadilan anak saya.
01:18Saya datang kembali jauh-jauh dari pelawan dari Medan.
01:22Bukan itu apa-apa.
01:23Untuk menuntut keadilan anak saya.
01:26Anak saya hanya bekerja.
01:28Bukan anak saya terlibat dengan bekerja dengan narkoba.
01:32Enggak, anak saya hanya bekerja sebagai mesin ABK.
01:37Ibu Nirwani kan sudah diputus.
01:39Ada kemungkinan untuk banding atau seperti apa selanjutnya?
01:44Saya belum tahu lagi.
01:45Saya belum tahu kemana.
01:47Kedepannya saya belum tahu.
01:49Saya hanya nanti dikursi sama kuasa hukum saya.
01:52Saya belum tahu.
01:55Artinya harapan ibu sendiri ini untuk Fandi bisa bebas ya, Bu?
01:59Iya harapan saya.
02:01Si Fandi memang harapan saya menghadir sini.
02:04Berdoa untuk bebas.
02:05Bukan untuk mendengarkan jatuh hukuman lima tahun.
02:09Terlalu berat lima tahun karena dia bukan itu pekerjaannya.
02:17Saudara sebelumnya, pengadilan negeri Batam menjatuhkan fonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan,
02:24anak buah kapal yang jadi terdakwa terlibat penyelidupan dua ton sabu.
02:28Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak
02:35atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
02:43Sebagaimana dakwaan primer jaksa.
02:45Fonis Hakim lima tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penutup umum yang menutup Fandi dengan hukuman mati.
02:57Menyatakan terdakwa pandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
03:09hukum.
03:09Berat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram
03:17dan sebagaimana dalam dakwaan primer penutup umum.
03:22Dua, menjatuhkan pidana terdakwa pandi Ramadhan oleh karena itu selama lima tahun.
03:38Lu apa langkah hukum yang akan ditempuh pandi Ramadhan pasca hakim menjatuhkan Fonis lima tahun penjara?
03:45Kita tanyakan langsung pada jurnalis Kompas TV Benediktus Aditya dan Jur Kamerian Faris dari Batam, Kepulauan Riau.
03:53Bene, apakah sudah ada langkah hukum yang akan ditempuh? Apakah banding atau masih pikir-pikir hingga saat ini?
04:04Ya, Friska dan juga saudara memang terkait dengan nantinya langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh pihak pandi Ramadhan.
04:12Tadi juga kami sempat mengkonfirmasi pihak keluarga dan juga tentunya pihak dari kuasa hukum pandi Ramadhan itu sendiri.
04:20Bahtiar Batubara memang tadi juga majelis hakim masih memberikan waktu kepada kedua pihak dari JPU maupun juga dari pihak pandi
04:30Ramadhan.
04:31Dan dikonfirmasi kalau tadi dari pihak pandi Ramadhan sendiri masih mencoba untuk berpikir apakah nantinya ini dari pihaknya akan mengajukan
04:41banding atau tidak.
04:42Karena kita ketahui sendiri tadi pada pukul 2 lewat waktu Indonesia Barat memang majelis hakim pengadilan negeri Batam kelas 1A
04:52telah memfonis pandi Ramadhan dan menjatuhkan fonis selama 5 tahun kurungan penjara.
05:00Nah, untuk lebih lengkapnya Friska dan juga saudara berikut keterangan dari Bahtiar Batubara selaku kuasa hukum pandi Ramadhan.
05:105 tahun kan cukup jauh dalam perjalanan apa-apa?
05:12Betul, betul. Memang cukup jauh. Tapi kita masih pikir-pikir lah.
05:16Karena kita berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan.
05:22Kita maunya tadi bebas.
05:24Kalau pendapat kita harus bebas.
05:27Tapi itu tergantung keluarga nanti. Nanti kita bersawar sama keluarganya.
05:31Tadi keluarga juga meminta bebas, Pak. Gimana?
05:35Kalau keluarga ya sama dengan pendapat kita kan.
05:39Maksudnya kalau setelah pikir-pikir bakal ada perebanding lain?
05:44Makanya kita dikasih waktu undang-undang ya 7 hari ya.
05:48Kita nanti mungkin bisa berunding ya.
05:52Hukuman mati ke 5 tahun kan cukup jauh.
05:55Ya, Friska dan juga saudara memang terkait dengan respons dari orang tua Vandi sendiri.
06:02Memang ini sempat menyatakan bahwa kekecewaannya mendengarkan vonis hakim begitu yang dijatuhkan ini selama 5 tahun.
06:10Karena menilai bahwa Vandi ini memang tidak terlibat terkait dengan pemufakatan jahat sebagai perantara barang haram narkotika tersebut.
06:19Dan nantinya memang ini pihak dari kuasa hukum dan keluarga juga masih terus berkomunikasi terkait hal tersebut.
06:26Nah, memang untuk putusan vonis dari hakim sendiri ini jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut
06:36umum begitu ya.
06:37Ini di mana jaksa penuntut umum menuntut Vandi Ramadan ini untuk hukuman mati.
06:42Sementara kalau tadi dari vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim ini hukumannya selama 5 tahun.
06:49Nah, ada pun beberapa hal yang memberatkan adalah terkait yang pertama ini memang terkait jumlah barang bukti sabu yang diamankan
06:57oleh pihak BNN pada saat itu ya.
07:00Kemudian juga ada pun hal-hal yang meringankan terkait dengan vonis Vandi ini.
07:05Memang majelis hakim menilai bahwa Vandi ini bersikap kooperatif selama persidangan yang kurang lebih ini ada 17 kali persidangan hingga
07:13sampai dengan saat ini.
07:15Dan juga poin terkait dengan vonis ini juga masih dikategorikan masih muda begitu ya tadi.
07:22Majelis hakim menyatakan itu yang juga vonis merupakan tulang punggung keluarga.
07:28Sementara itu yang bisa saya sampaikan, Friska.
07:29Dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan langkah hukum dari anak buah kapal yang di vonis 5 tahun penjara Vandi
07:39Ramadan ini dinantikan masih dikoordinasikan ke luas hukum maupun pihak keluarga.
07:45Terima kasih Benediktus Aditya dan Juru Kamerian Faris dari Batam, Kepulauan Riau.
07:49Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan