00:00Saudara orang tua Fandi Ramadan, ABK yang difonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu,
00:06kecewa dengan fonis penjara lima tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
00:11Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat dan seharusnya diputus bebas.
00:24Tangis ibunda Fandi Ramadan tak terbendung, saudara.
00:28Terjadi di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar fonis Hakim kepada anaknya.
00:33Nirwana kecewa atas fonis lima tahun penjara kepada Fandi.
00:38Menurutnya Fandi seharusnya difonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja
00:44membawa dua ton sabu karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.
00:49Namun orang tua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca fonis.
00:58Ya berarti anak saya belum dapat keadilan.
01:00Anak saya belum dapat keadilan.
01:03Dimana keadilan untuk anak saya yang tidak pernah dibuatnya,
01:07yang tidak pernah diperbuatinya,
01:10pekerjaan yang tidak pernah diperbuatinya.
01:13Dimana keadilan untuk anak saya.
01:15Saya hanya bermohon untuk keadilan anak saya.
01:18Saya datang kembali jauh-jauh dari pelawan dari Medan.
01:22Bukan itu apa-apa.
01:23Untuk menuntut keadilan anak saya.
01:26Anak saya hanya bekerja.
01:28Bukan anak saya terlibat dengan bekerja dengan narkoba.
01:32Enggak, anak saya hanya bekerja sebagai mesin ABK.
01:37Ibu Nirwani kan sudah diputus.
01:39Ada kemungkinan untuk banding atau seperti apa selanjutnya?
01:44Saya belum tahu lagi.
01:45Saya belum tahu kemana.
01:47Kedepannya saya belum tahu.
01:49Saya hanya nanti dikursi sama kuasa hukum saya.
01:52Saya belum tahu.
01:55Artinya harapan ibu sendiri ini untuk Fandi bisa bebas ya, Bu?
01:59Iya harapan saya.
02:01Si Fandi memang harapan saya menghadir sini.
02:04Berdoa untuk bebas.
02:05Bukan untuk mendengarkan jatuh hukuman lima tahun.
02:09Terlalu berat lima tahun karena dia bukan itu pekerjaannya.
02:17Saudara sebelumnya, pengadilan negeri Batam menjatuhkan fonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan,
02:24anak buah kapal yang jadi terdakwa terlibat penyelidupan dua ton sabu.
02:28Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak
02:35atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
02:43Sebagaimana dakwaan primer jaksa.
02:45Fonis Hakim lima tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penutup umum yang menutup Fandi dengan hukuman mati.
02:57Menyatakan terdakwa pandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
03:09hukum.
03:09Berat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram
03:17dan sebagaimana dalam dakwaan primer penutup umum.
03:22Dua, menjatuhkan pidana terdakwa pandi Ramadhan oleh karena itu selama lima tahun.
03:38Lu apa langkah hukum yang akan ditempuh pandi Ramadhan pasca hakim menjatuhkan Fonis lima tahun penjara?
03:45Kita tanyakan langsung pada jurnalis Kompas TV Benediktus Aditya dan Jur Kamerian Faris dari Batam, Kepulauan Riau.
03:53Bene, apakah sudah ada langkah hukum yang akan ditempuh? Apakah banding atau masih pikir-pikir hingga saat ini?
04:04Ya, Friska dan juga saudara memang terkait dengan nantinya langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh pihak pandi Ramadhan.
04:12Tadi juga kami sempat mengkonfirmasi pihak keluarga dan juga tentunya pihak dari kuasa hukum pandi Ramadhan itu sendiri.
04:20Bahtiar Batubara memang tadi juga majelis hakim masih memberikan waktu kepada kedua pihak dari JPU maupun juga dari pihak pandi
04:30Ramadhan.
04:31Dan dikonfirmasi kalau tadi dari pihak pandi Ramadhan sendiri masih mencoba untuk berpikir apakah nantinya ini dari pihaknya akan mengajukan
04:41banding atau tidak.
04:42Karena kita ketahui sendiri tadi pada pukul 2 lewat waktu Indonesia Barat memang majelis hakim pengadilan negeri Batam kelas 1A
04:52telah memfonis pandi Ramadhan dan menjatuhkan fonis selama 5 tahun kurungan penjara.
05:00Nah, untuk lebih lengkapnya Friska dan juga saudara berikut keterangan dari Bahtiar Batubara selaku kuasa hukum pandi Ramadhan.
05:105 tahun kan cukup jauh dalam perjalanan apa-apa?
05:12Betul, betul. Memang cukup jauh. Tapi kita masih pikir-pikir lah.
05:16Karena kita berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan.
05:22Kita maunya tadi bebas.
05:24Kalau pendapat kita harus bebas.
05:27Tapi itu tergantung keluarga nanti. Nanti kita bersawar sama keluarganya.
05:31Tadi keluarga juga meminta bebas, Pak. Gimana?
05:35Kalau keluarga ya sama dengan pendapat kita kan.
05:39Maksudnya kalau setelah pikir-pikir bakal ada perebanding lain?
05:44Makanya kita dikasih waktu undang-undang ya 7 hari ya.
05:48Kita nanti mungkin bisa berunding ya.
05:52Hukuman mati ke 5 tahun kan cukup jauh.
05:55Ya, Friska dan juga saudara memang terkait dengan respons dari orang tua Vandi sendiri.
06:02Memang ini sempat menyatakan bahwa kekecewaannya mendengarkan vonis hakim begitu yang dijatuhkan ini selama 5 tahun.
06:10Karena menilai bahwa Vandi ini memang tidak terlibat terkait dengan pemufakatan jahat sebagai perantara barang haram narkotika tersebut.
06:19Dan nantinya memang ini pihak dari kuasa hukum dan keluarga juga masih terus berkomunikasi terkait hal tersebut.
06:26Nah, memang untuk putusan vonis dari hakim sendiri ini jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut
06:36umum begitu ya.
06:37Ini di mana jaksa penuntut umum menuntut Vandi Ramadan ini untuk hukuman mati.
06:42Sementara kalau tadi dari vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim ini hukumannya selama 5 tahun.
06:49Nah, ada pun beberapa hal yang memberatkan adalah terkait yang pertama ini memang terkait jumlah barang bukti sabu yang diamankan
06:57oleh pihak BNN pada saat itu ya.
07:00Kemudian juga ada pun hal-hal yang meringankan terkait dengan vonis Vandi ini.
07:05Memang majelis hakim menilai bahwa Vandi ini bersikap kooperatif selama persidangan yang kurang lebih ini ada 17 kali persidangan hingga
07:13sampai dengan saat ini.
07:15Dan juga poin terkait dengan vonis ini juga masih dikategorikan masih muda begitu ya tadi.
07:22Majelis hakim menyatakan itu yang juga vonis merupakan tulang punggung keluarga.
07:28Sementara itu yang bisa saya sampaikan, Friska.
07:29Dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan langkah hukum dari anak buah kapal yang di vonis 5 tahun penjara Vandi
07:39Ramadan ini dinantikan masih dikoordinasikan ke luas hukum maupun pihak keluarga.
07:45Terima kasih Benediktus Aditya dan Juru Kamerian Faris dari Batam, Kepulauan Riau.
07:49Terima kasih telah menonton!
Komentar