Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam pada Kamis (5/3/2026).

Saat hakim membacakan vonis, pengunjung sidang sempat riuh.

Sebelumnya, anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba.

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

Baca Juga Suara Bergetar Fandi ABK Jelang Sidang Vonis, Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/654913/suara-bergetar-fandi-abk-jelang-sidang-vonis-dituntut-hukuman-mati-terkait-kasus-narkoba

#fandi #abk #breakingnews #sidangvonis #batam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654914/riuh-fandi-ramadhan-abk-divonis-hakim-5-tahun-penjara-di-kasus-penyelundupan-narkoba
Transkrip
00:051. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permukatan jahat tanpa hak atau
00:18melawan hukum.
00:192. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
00:503. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah.
01:253. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
01:323. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
01:473. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
02:243. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
02:363. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
02:433. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
02:524. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
03:125. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
03:195. Menyatakan kedakwapan di Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.
03:42Bu total berat neto
03:461.995.930
03:51di gunakan
03:59biaya perkara kepada terdakwa
04:025.000 rupiah
04:04demikianlah dituliskan dalam sedang
04:06perusahaan masyarakat yang dilakukan di Batam
04:08pada hari Semua
04:09tanggal 20 Februari
04:122026
04:14oleh kami diri S.A.I.M.
04:16sebagai Hakim Ketua
04:18Douglas RP 60 S.A.M.H
04:20Randy Jastian
04:22dan
04:322026
04:33oleh Hakim Ketua dengan didampingi
04:35para Hakim Anggota tersebut
04:36di Batam dan memilai di Batam
04:38serta di hadiri oleh para penutup umum
04:42berdakwa dinampingi oleh Advokat
04:45dan berdasarkan
04:57berdakwa yang punya hak
05:03yaitu tak segera menerima atau segera menolak keputusan, tak mempelajari keputusan sebelum menyatakan menerima atau menolak keputusan dalam tenggang waktu
05:15yang dibentukan oleh Undang-Undang.
05:17Tak minta penangguan pelaksanaan keputusan dalam tenggang waktu yang dibentukan oleh Undang-Undang dapat menyentuhkan gerasi dalam hal yang menerima
05:26keputusan.
05:27Tak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat badi, dalam tenggang waktu yang dibentukan oleh Undang-Undang dalam hal terdakwa menolak keputusan.
05:37Terakhir adalah hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam undang A dan dalam tenggang waktu yang dibentukan dalam Undang-Undang.
05:47Silahkan ya.
06:19Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau yang memimpin sidang
Komentar

Dianjurkan