MALANG, KOMPAS.TV - POlisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda otor di Kota Malang.
Inilah detik-detik penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor, MNU dan TWW, di sebuah warung kopi di Buring Kota Malang beberapa waktu lalu, oleh Satreskrim Polsek Kedungkandang.
Dari laporan korban, mereka beraksi di dua tempat kejadian perkara, yakni di Kedungkandang dan Mergosono
Usai mencuri sepeda motor, mereka membuang plat motor korban ke sungai. Hasil pencurian motor dipakai membeli miras. Satu motor curian yang belum sempat dijual, disita penyidik dan langsung dikembalikan ke korban.
"Mereka menjual kembali motor hasil curian dan uangnya digunakan untuk mengkonsumsi minum-minuman keras. Ini yang saat ini sedang kita perangi selidiki di operasi pekat semeru 2026 untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat" Ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku ini telah enam kali mencuri sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersangka diejrat pasal 447 ayat 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653656/detik-detik-pelaku-curanmor-ditangkap-beraksi-di-6-tkp
Komentar