00:00Pengusutan kasus kematian NS, anak 13 tahun asal Sukabumi, terus berkembang.
00:09Setelah ibu tiri korban TR ditetapkan sebagai tersangka kekerasan,
00:14kini ayah kandung korban juga dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
00:19Dalam konferensi pers pada Rabu 25 Februari 2026,
00:24Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan adanya laporan yang diajukan ibu kandung NS terhadap ayah korban.
00:34Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak.
00:43Kapolres menjelaskan laporan itu ditujukan kepada suami pelapor yang juga merupakan ayah kandung NS.
00:51Terkait dengan laporan ibu kandung, itu terhadap suaminya, itu orang tua daripada NS, itu terkait dengan penelantaran, Pasal 76B Undang
01:06-Undang Perlindungan Anak.
01:07Menindak lanjuti laporan tersebut, kepolisian memastikan akan memprosesnya secara profesional dan tanpa intervensi.
01:16Setiap laporan masyarakat menurut Kapolres akan ditangani sesuai prosedur.
01:21Penyidik akan meminta keterangan seluruh pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
01:29Sementara itu dalam penanganan kasus kematian korban, polisi masih menunggu hasil otopsi jenazah NS.
01:59Terkait laporan dugaan penelantaran, Kapolres menyebut prosesnya masih berada di tahap awal.
02:05Laporan baru dibuat sehari sebelumnya, sehingga pemeriksaan saksi termasuk pelapor masih menunggu jadwal pemeriksaan.
02:14Namun polisi mengungkap fakta bahwa ayah kandung NS sebelumnya pernah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya pada 4 November 2024.
02:26Artinya ayah korban telah mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya sejak peristiwa tersebut.
02:35Hingga kini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa,
02:39baik terkait dugaan kekerasan maupun dugaan penelantaran untuk mengungkap secara utuh penyebab meninggalnya NS.
02:47Dari Kabupaten Sukabumi, Muri melaporkan untuk Cubir TV.
Komentar