00:01Kasus meninggalnya NS, seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.
00:08Pihak kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
00:20Pendetapan tersangka diumumkan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam pers rilis di Mako-Polres Sukabumi, Rabu 25 Februari 2026.
00:32Kapolres menjelaskan pendetapan dilakukan setelah penyidik Satres Krim Polres Sukabumi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
00:42TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun pesikis terhadap korban selama tinggal satu rumah.
00:48Dengan berkara meninggalnya anak, akibat kekerasan, saya di Polres Sukabumi, Satres Krim sudah menetapkan tersangka dari TR yang merupakan ibu
01:03tiri.
01:05Terhadap saudari TR sudah kita ketatakan jadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun pesikis.
01:17Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga tidak terjadi dalam waktu singkat.
01:23Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan berulang yang berlangsung dalam kurun beberapa tahun terakhir.
01:304 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian.
01:40Dan itu tentunya akan kita dalam lagi, akan kita tindak lanjutin.
01:46Dan sebelumnya hasil dari keterangan korban NS pada saat DLP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama.
01:56Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain berupa joweran, tamparan, hingga cakaran.
02:02Seluruhnya diduga dilakukan saat korban berada dalam pengasuhan tersangka.
02:07Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut.
02:13Keterangan awal dari tersangka menyebutkan bahwa perlakuan itu dilakukan dengan dalih mendidik anak.
02:19Namun kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
02:26Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 Junto Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
02:34tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
02:40dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
02:45Dari Kabupaten Sukabumi, Muri melaporkan untuk Jubir TV.
Komentar