Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Jubir TV - Sukabumi - Kasus meninggalnya NS, seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Sukabumi, AKBP SAMIAN, dalam Pers rilis di Makopolres Sukabumi, Rabu, 25 Februari 2026.

Kapolres menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban selama tinggal satu rumah.

Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga tidak terjadi dalam waktu singkat. Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan berulang yang berlangsung dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain berupa jeweran, tamparan, hingga cakaran. Seluruhnya diduga dilakukan saat korban berada dalam pengasuhan tersangka.

Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut.

Keterangan awal dari tersangka menyebutkan bahwa perlakuan itu dilakukan dengan dalih mendidik anak, Namun, kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, melaporkan untuk Jubir TV
Editor : Asrul

------------------------------------------------------------------------

Suscrabe kami: https://www.youtube.com/@JubirTV

Dapatkan berita artikel terbaru dan terupdate disini:
jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
corongsukabumi: https://corongsukabumi.com/

Ikuti juga media sosial kami:
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/
Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV
Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT
Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official.
WA Chanel: https://whatsapp.com/channel/0029VadHvNY3GJOrfZyImJ34

#jubirtv #jubirtvnewscom #palabuhanratu #kabupatensukabumi #sukabumi #beritasukabumi #infosukabumi #hallosukabumi #kabarsukabumi #infopalabuhanratu #jawabarat #jabar #news #berita #update #viral #kotasukabumi #trendingtopic #beritaterkini #breakingnews #terbaru #fyp #fyi #polressukabumi #kdrt #jampangkulon
Transkrip
00:01Kasus meninggalnya NS, seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.
00:08Pihak kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
00:20Pendetapan tersangka diumumkan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam pers rilis di Mako-Polres Sukabumi, Rabu 25 Februari 2026.
00:32Kapolres menjelaskan pendetapan dilakukan setelah penyidik Satres Krim Polres Sukabumi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
00:42TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun pesikis terhadap korban selama tinggal satu rumah.
00:48Dengan berkara meninggalnya anak, akibat kekerasan, saya di Polres Sukabumi, Satres Krim sudah menetapkan tersangka dari TR yang merupakan ibu
01:03tiri.
01:05Terhadap saudari TR sudah kita ketatakan jadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun pesikis.
01:17Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga tidak terjadi dalam waktu singkat.
01:23Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan berulang yang berlangsung dalam kurun beberapa tahun terakhir.
01:304 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian.
01:40Dan itu tentunya akan kita dalam lagi, akan kita tindak lanjutin.
01:46Dan sebelumnya hasil dari keterangan korban NS pada saat DLP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama.
01:56Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain berupa joweran, tamparan, hingga cakaran.
02:02Seluruhnya diduga dilakukan saat korban berada dalam pengasuhan tersangka.
02:07Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut.
02:13Keterangan awal dari tersangka menyebutkan bahwa perlakuan itu dilakukan dengan dalih mendidik anak.
02:19Namun kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
02:26Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 Junto Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
02:34tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
02:40dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
02:45Dari Kabupaten Sukabumi, Muri melaporkan untuk Jubir TV.
Komentar

Dianjurkan