00:00Saya sampaikan hasil rapat Komisi 3 DPR RI terkait kasus pandi Ramadan 23 Februari 2026.
00:10Komisi 3 DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam.
00:20Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara pandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya
00:33mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
00:36Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi 3 DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk mensikapi masalah tuntutan
00:50hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.
00:58Oke, poin-poin kesimpulan rapat sebagai berikut.
01:03Dengan ini Komisi 3 DPR RI menegaskan
01:06Satu, Komisi 3 DPR RI mengingatkan pada penegak hukum termasuk menjelis hakim dalam perkara pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam
01:18Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi
01:32keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
01:42Kedua, Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam
01:51Bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama
01:58Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok
02:06Melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif
02:19Tiga, Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam
02:29Bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain
02:39Bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana
02:46Jakarta, 23 Februari 2026
02:50Komisi 3 DPR RI, Ketua Habibur Rahman
02:54Sepakat, kemudian?
02:54Sepakat, setuju
02:56Oke, mungkin itu rekan-rekan hasil rapat
03:02Hasil rapat ini sesuai mekanisme kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait
03:08Termasuk pengadilan negeri Batam
03:12Terima kasih
03:14Apa ada yang ditanya?
03:17Kalau enggak ada ya kita tutup ya
03:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:20Wabarakatuh
Komentar