Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman buka suara usai audiensi kasus ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati pada Senin (23/2/2026).

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

"Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif serta keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga Turun Tangan! Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo soal Kasus Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/nasional/652098/turun-tangan-hotman-paris-minta-bantuan-prabowo-soal-kasus-fandi-abk-yang-dituntut-hukuman-mati

#fandi #abk #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652456/full-dpr-ingatkan-hakim-kasus-abk-fandi-soal-tuntutan-hukuman-mati-singgung-kuhp-baru
Transkrip
00:00Saya sampaikan hasil rapat Komisi 3 DPR RI terkait kasus pandi Ramadan 23 Februari 2026.
00:10Komisi 3 DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam.
00:20Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara pandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya
00:33mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
00:36Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi 3 DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk mensikapi masalah tuntutan
00:50hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.
00:58Oke, poin-poin kesimpulan rapat sebagai berikut.
01:03Dengan ini Komisi 3 DPR RI menegaskan
01:06Satu, Komisi 3 DPR RI mengingatkan pada penegak hukum termasuk menjelis hakim dalam perkara pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam
01:18Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi
01:32keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
01:42Kedua, Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam
01:51Bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama
01:58Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok
02:06Melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif
02:19Tiga, Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara pandi Ramadan di pengadilan negeri Batam
02:29Bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain
02:39Bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana
02:46Jakarta, 23 Februari 2026
02:50Komisi 3 DPR RI, Ketua Habibur Rahman
02:54Sepakat, kemudian?
02:54Sepakat, setuju
02:56Oke, mungkin itu rekan-rekan hasil rapat
03:02Hasil rapat ini sesuai mekanisme kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait
03:08Termasuk pengadilan negeri Batam
03:12Terima kasih
03:14Apa ada yang ditanya?
03:17Kalau enggak ada ya kita tutup ya
03:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:20Wabarakatuh
Komentar

Dianjurkan