Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bima Kota dipecat karena tersandung kasus narkoba. Polisi menyebut AKBP Didik Putra Kuncoro selain menerima uang dari bandar narkoba, juga tersandung kasus asusila.

Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bima Kota itu dinyatakan terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Selain menerima sanksi administratif berupa pemecatan, eks Kapolres Bima Kota juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.

Selain keterlibatan kasus narkoba, dalam sidang etik juga terungkap eks Kapolres Bima Kota tersandung kasus asusila. Kasus asusila tersebut turut dipertimbangkan dalam penilaian perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/02/2026).

Baca Juga Kuasa Hukum Sebut Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Pakai Narkoba Sejak 2019 di https://www.kompas.tv/nasional/651877/kuasa-hukum-sebut-eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-pakai-narkoba-sejak-2019

#kapolresbima #narkoba #sidangetik #polisi

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651935/terungkap-eks-kapolres-bima-juga-terjerat-kasus-asusila-selain-terima-uang-dari-bandar-narkoba
Transkrip
00:00Mantan Kapolres Bimakota dipecat karena tersandung kasus narkoba.
00:04Polisi menyebut AKBP Didik Putra Kuncoro selain menerima uang dari bandar narkoba juga tersandung kasus asusila.
00:15Mantan Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri.
00:21Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bimakota itu dinyatakan terbukti bersalah.
00:25Lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bimakota.
00:30Selain menerima sanksi administratif berupa pemecatan, eks Kapolres Bimakota itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:39AKBP DKP, maka pasal yang diterapkan dan tentunya adalah pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar adalah
00:49Pertama, pada pasal 13 ayat 1, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,
00:58contoh pasal 5 ayat 1,
01:00HURB B, PERPOL nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang berbunyi,
01:12Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
01:22Karena melanggar sumpah atau janji, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang
01:33Meliputi, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika
01:42Ex-K Polres Bimakota, AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menerima uang melalui mantan kasatres narkoba Polres Bimakota
01:50Selain keterlibatan kasus narkoba, dalam sinak etik juga terungkap Ex-K Polres Bimakota tersandung kasus asusila
01:57Kasus asusila tersebut turut dipertimbangkan dalam penilaian perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro
02:05Dua pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasatres narkoba Polres Bimakota atas nama AKP-M
02:17Atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML
02:22Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bimakota
02:32Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bimakota
02:37Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila
02:49Seorang pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual
02:59Sebelumnya, AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba
03:04Berdasarkan gelar perkara pada Jumat 13 Februari
03:07AKBP Didik Putra kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba
03:12Yang ditemukan di kediaman seorang polwan di Tangerang, Banten
03:16AKBP Didik disebut menerima narkoba
03:19Dari AKP Maulangi, ekskasat narkoba Polres Bimakota
03:23Yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
03:25Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan