Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo Cs meminta penghentian penyidikan atau SP3 kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (13/2/2026).

Hal ini direspons sejumlah pihak mulai dari Polda Metro Jaya hingga Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Polda Mengatakan bahwa keputusan terkait restorative justice dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor.

Video Editor: Joshua

#roysuryo #ijazah #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/651927/andi-azwan-polda-metro-hingga-aryanto-sutadi-soal-roy-suryo-cs-minta-sp3-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Juga sudah kontrol ya, dengan Bon Jovi, tapi Bon Jovi.
00:03Indikator-indikator terhadap pengajian tersebut.
00:07Menghentikan penyedikan lah, menurut mereka itu cara yang benar gitu.
00:11Ini adalah hal yang penting, koreksi semua dilakukan.
00:14Karena sebagaimana diketahui, SP3 itu bentuknya surat penghentian perkara.
00:18Itu perintah, jadi artinya suratnya yang dicabut.
00:23Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi 8 tuyulnya.
00:30Ya kan, gitu. Tapi kan tak hanya ada dua, ini yang lucu.
00:32Jadi artinya nggak boleh, berarti suratnya salah.
00:36Itu yang lain protein.
00:37Tuyul, oh enggak lah, kita bukan tuyul lah.
00:40Jadi artinya itu yang harus dilakukan.
00:43Dan hari ini juga kami ingin mengaturkan juga apresiasi.
00:47Dan terima kasih kepada salah satu api kita, Dr. Leonie Lidia, bersama kelompok Bon Jovi-nya.
00:52Yang juga sudah kontrol ya, dengan Bon Jovi, sama dengan Pak Dr. Munatua, hanya lebih lengkap.
00:59Jadi barusan tadi, jam 11.45, tepat sebelum Jumatan,
01:04Komisioner di KIP, Komisi Informasi Pusat,
01:06sudah mengabulkan permintaan untuk membuka KPU, dan bukan hanya KPU Jakarta,
01:13tetapi juga KPU DKI, dan juga KPU Surakarta, UGM,
01:17untuk membuka semua data yang dihitamkan.
01:21Memang ada pengecualian.
01:22Pengecualiannya yang dirilih secara pribadi, misalnya TNIK,
01:26atau nomor KTP, NPWP, dan juga nilai.
01:29Itu memang dikecualikan.
01:30Enggak apa-apa, itu memang dikecualikan.
01:32Tapi ini semua dibuka.
01:33Dan itu yang menarik banget.
01:35Artinya apa?
01:35Artinya, Alhamdulillah, NFC kita, vitamin kita,
01:39Bang Refle itu makin terbuka.
01:42Dan tadi ada statement bagus dari Pak,
01:44Nah ini, karena orangnya ada, namanya ada di sini,
01:47saya sebut saja, dari Pak Lukas Luarso,
01:50yang menulis dua tuyul ketemu JT Frit ini.
01:54Dari Bonjowi.
01:54Dari Bonjowi.
01:55Dan itu nanti akan kita dorong oleh Barat R.T. atau JT Tim,
01:59yaitu apa?
02:00Jika akan membuka misteri tahun 2015,
02:03yang waktu itu ada satgas yang semuanya dibentuk oleh pemerintahan Jokowi waktu itu,
02:08kecuali satu satgas yang tidak di tanda tangan di Jokowi,
02:11yaitu satgas pemberantasan ijazah palsu.
02:15Jadi tim Bonjowi, itu akan membongkar itu semuanya.
02:21Jadi satu kata yang ingin kami sampaikan,
02:23kepada orang yang masih ngeyel,
02:25orang yang masih kemudian tidak mau menunjukkan kejujurannya,
02:29apalagi Alhamdulillah ini hari Jumat yang sangat berkah,
02:33menyongsong bulan suci Ramadan minggu depan,
02:36maka sebaiknya satu kata-satu.
02:38Tau banget lah.
02:39Oh, tau banget.
02:43Jakarta, 12 Februari 2026.
02:47Jadi kemarin ya.
02:48Nomor 05, bala RRT, garis miring 2, Romawi, garis miring 2026.
02:53Lampiran satu berkas,
02:54perihal permintaan penghentian penyidikan
02:57laporan Joko Widodo terhadap Dr. Tifauzia Tiasuma,
03:01Dr. Roy Surio, dan Dr. Rismond Hasiholan Sianifar di Polda Mitrujaya.
03:06Kepada yang terhormat,
03:07Inspektur Pengawasan Umum Pori Irwasun,
03:10Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,
03:12Jalan Trunojoy nomor 3 Kebayoran Baru,
03:14Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110.
03:17Sengaja lengkap, biar kita tidak tersesat.
03:20Dengan hormat,
03:21perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini,
03:24para advokat yang tergabung dalam barisan pembela
03:26Roy Surio Rismond Sianifarti Pauzia Tiasuma
03:28dalam perumbala RRT,
03:30yang beramat di Golden Centrum, dan seterusnya,
03:33berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2026,
03:37terlampir, dalam hal ini bertindak dan utuh atas nama
03:40Roy Surio Rismond Sianifar dan Tifauzia Tiasuma.
03:43Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
03:46A, tindak lanjut surat Irwasum Mabes Poli.
03:49Sedikit penjelasan.
03:50Jadi sebelum kasus ini menggelinding di Poldami Kerja,
03:55sebenarnya sudah ada korespondensi kami dengan Irwasum.
03:58Dengan pihak sana,
03:59yang kemudian mengatakan sedang melakukan tindak lanjut dan lain sebagainya.
04:03Yang kami maknai bahwa,
04:04kasus ini sesungguhnya belum selesai di Baris Tim Mabes Poli.
04:08Kasus apa?
04:09Kasus laporan yang disampaikan oleh aktivis TPUH.
04:12Tapi karena ini adalah tindak pidana umum,
04:15ya tidak ada masalah.
04:16Siapapun bisa melaporkannya.
04:18Karena itu, ketika ini belum selesai,
04:21maka seharusnya tidak boleh ada proses di Poldami Kerja.
04:25Karena itulah undang-undang.
04:26Saya bacakan.
04:28A, tindak lanjut surat Irwasum Mabes Poli.
04:30Merujuk pada surat Irwasum nomor B20-280 dan seterusnya,
04:34tertanggal 13 Oktober 2025,
04:37perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas SP3D
04:40yang disampaikan kepada tim kosa hukum Bank Egi Sejana,
04:43pada waktu Egi Sejana,
04:45yang menyatakan Irwasum sedang memproses
04:47dengan cara meminta klarifikasi dan ketegangan perkembangan
04:50pengaduan tim hukum pembela Bank Egi Sejana
04:52selagi pendumas kepada kabar Restri Poli
04:54atas keberatan pendumas tentang perhentian penyelidikan
04:57pengaduan dugaan penggunaan ijasa palsu yang telah dilaporkan
05:01garis merendah diadukan oleh tim pembela ulama dan aktivis TPUA.
05:05Dua, sehubungan dengan hal tersebut di atas,
05:07perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 April 2025,
05:11klien kami bersama dengan rekan-rekan tim pembela ulama dan aktivis TPUA
05:15mendatangi unitas Gajah Mada UGM
05:17untuk bertemu dengan kimpinan UGM
05:19dalam hal ini rektor dan dekan fakultas kehutanan
05:21beserta beberapa staff untuk mengklarifikasi
05:24keklarifikasi keautentikan ijasa saudara Joko Widodo.
05:27Jadi dalam rangka penelitian.
05:29Tiga, bahwa dalam pertemuan tersebut
05:31Dr. Tifauzia Tiyasuma, Dr. Roy Surya,
05:34dan Dr. Rizmo Nasi Holansianipar
05:36berkomunikasi dan menyaksikan langsung beberapa dokumen
05:39yang ditunjukkan oleh pimpinan UGM
05:41seperti yang disampaikan oleh Dr. Roy Surya
05:43dalam akun YouTube sebagai berikut.
05:45Kita lihat nanti ya.
05:47Empat, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas,
05:49pada tanggal 30 Juni 2025,
05:51Dr. Tifauzia Tiyasuma, Dr. Roy Surya,
05:55dan Dr. Rizmo Nasi Holansianipar
05:56diajukan sebagai saksi fakta
05:58dalam perkara pengaduan dugaan penggunaan ijasa palsu
06:01yang diajukan oleh tim pembela ulama dan aktivis
06:04dalam kurung TPUA
06:05selaku pendumas terlampir.
06:08Jadi beliau mendapatkan undangan.
06:11Oh, enggak.
06:11Tangan 15.
06:13Jadi mereka mendapatkan undangan
06:15untuk menjadi saksi.
06:16Yang mengundang siapa?
06:17Yang mengundang adalah TPUA.
06:18Waktu itu Rizal Fadila ya,
06:20sebagai wakil ketua TPUA.
06:23Bahwa ketika sedang diprosesnya
06:25DUMAS TPUA di Mabeskori,
06:26pelian kami yang bertindak selaku saksi
06:28dalam laporan DUMAS TPUA di Mabeskori
06:30dilaporkan oleh saudara Joko Widodo
06:32ke Polda Mitro Jaya.
06:34Kemudian justru menjadi tersangka.
06:36Kali ini bertentangan dengan
06:37pasal 10 ayat 1.
06:38Ini undangannya.
06:39Ada bukti ya?
06:40Semua itu ada bukti ya.
06:42Kali ini bertentangan dengan
06:44pasal 10 ayat 1 dan 2
06:45undang-undang nomor 31 tahun 2014
06:47tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006
06:50tentang perlindungan saksi dan korban yang menyebutkan.
06:53Satu.
06:54Ayat satu ya.
06:55Saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor
06:58tidak dapat dituntut secara hukum
07:00baik pidana maupun perdata
07:02atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:04sedang atau telah diberikannya.
07:07Kecuali kesaksian atau laporan tersebut
07:08diberikan tidak dengan etikan baik.
07:11Jadi ini etikan baik
07:13untuk transparansi bangsa ini.
07:15Dalam hal terdapat tuntutan hukum
07:17terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor
07:20atas kesaksian dan atau laporan yang akan
07:22sedang atau telah diberikan
07:24tuntutan hukum tersebut wajib ditunda
07:26hingga kasus yang ia laporkan
07:28atau ia berikan kesaksian
07:29telah diputus oleh pengadilan
07:31dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
07:34Jadi seharusnya
07:35Baris Krim memproses
07:36seolah ijasa itu
07:37dan kemudian harus ada putusan
07:39yang berkuatan hukum tetap
07:40untuk membuktikan
07:41apakah ijasa itu asli atau palsu.
07:44Dan bukan forumnya di Mas Roy
07:45karena Mas Roy ini adalah
07:46forum pencemaran nama baik.
07:48Kemudian
07:50saya lompat
07:51mengenai konsekuensi.
07:54Itu tadi materi satu ya.
07:57Nah materi berikutnya adalah
07:58konsekuensi dicabutnya laporan polisi
08:00terhadap saudara Egi Sudjana
08:02dan saudara Damai Hari Lubis
08:04adalah gugurnya laporan polisi
08:05secara keseluruhan terhadap
08:06para perlaporan.
08:08Ini yang kemudian kami dapat ilham
08:09dari konten polo
08:11semawir ratu prosen.
08:13Kalian kami adalah saksi fakta
08:15sejak 30 Juni 2025
08:17dalam perkara
08:17dukungan ijasa palsu
08:18di Mabespori.
08:19Secara doktrinal
08:21penetapan tersangka terhadap saksi
08:22yang sedang memberikan keterangan
08:23mengenai objek perkara yang sama
08:25adalah bentuk intimidasi hukum
08:26atau legal intimidation.
08:31Dasar hukum
08:32Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
08:34Undang-Undang nomor 31 tahun 2014
08:36mewajibkan penundaan
08:38tuntutan hukum terhadap saksi
08:39hingga kasus utamanya
08:40dalam kurung laporan
08:41pemalaman surat memprolekutan hukum
08:43tetap inkrah.
08:44Jadi yang ingin kami katakan adalah
08:47dengan dicabutnya
08:49jadi pengeluaran SP3
08:51terhadap Egi Sundana dan Damai Hari Lubis
08:54itu kan harus dimulai
08:55dengan pencabutan laporan
08:56LP terhadap beliau berdua.
08:58Padahal LP-nya itu satu bandel.
09:01Jadi kan satu nomor perkara.
09:03Jadi kalau LP-nya itu
09:05SP3-nya.
09:07Kalau SP3, kalau LP-nya dicabut
09:10maka otomatis semua gugur
09:12kecuali kata Komjen Paul Ugraseno
09:15mantan Wakaburi
09:16kalau pencabutan itu
09:18karena meninggal dunia.
09:21Dalam hal ini Egi Sundana
09:23Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia.
09:24Sehingga ketika LP terhadap dia dicabut
09:26maka enam lainnya harusnya gugur juga.
09:29Nah ini yang kita katakan
09:30melanggar prosedur.
09:32Oke.
09:33Terakhir
09:33ada pelanggaran tentang peraturan Wakaburi.
09:37Jadi pada waktu itu
09:38di Mabespori
09:41untuk membuktikan ijazah itu
09:42palsu atau tidak.
09:43Tiba-tiba sudah main
09:44puslafpor saja.
09:46Pusat laboratorium forensik
09:48Mabespori.
09:50Dan kemudian dia mengatakan
09:51apa istilahnya?
09:52Identitik.
09:53Identitik.
09:54Padahal
09:55tahapnya baru penyelidikan.
09:57Iya.
09:57Penyelidikan itu
09:58mencari keterangan informasi
10:00sebanyak-banyaknya
10:01apakah bisa ditingkatkan
10:02dalam tahap penyelidikan.
10:04Ya kan?
10:04Mencari peristiwa pidananya.
10:06Tetapi yang terjadi adalah
10:08sudah minta
10:10ke puslafpor.
10:11Padahal seharusnya
10:11dalam proses penyelidikan.
10:13Nah nanti rekan Al-Katiri
10:14akan menambahkan
10:15rekan parti akan menambahkan.
10:16Itu kurang lebih
10:17kawan-kawan media sekalian
10:19bahwa hari ini
10:20kami sudah menyampaikan
10:21surat itu ke Irwasu.
10:23Oh ke Irwasu
10:23bukan kepemiliki
10:24Polda Metro Jaya.
10:25Ya karena kita ingin
10:26angkat ini
10:27ke level Mabes
10:28karena problemnya
10:29ada di Mabes
10:30pertama kali.
10:31Lalu kemudian
10:33beruntut ke
10:34Polda Metro Jaya.
10:35Itu menjadi suatu
10:36hak
10:38bagi seseorang
10:39yang berhadapan dengan hukum
10:41apalagi menjadi
10:42status tersangka.
10:44Ada beberapa
10:45cara
10:46celah
10:47untuk yang bersangkutan
10:48mencapai suatu keadilan.
10:50Keadilan
10:51bagi
10:53undang-undang
10:54KUAP
10:55dan KUHAP
10:56bagaimana
10:56proses perkara itu
10:58P21
10:59dikejaksaan
11:01ataupun
11:01SP3
11:02melalui tahapan
11:03restoratif
11:04justis.
11:05Nah ini
11:06kesepakatan
11:06dikaji dari
11:08kedua belah pihak.
11:09Ada
11:09indikator-indikator
11:11terhadap
11:12pengajuan tersebut.
11:13Jadi ini
11:14kami kembalikan
11:15kepada
11:16pihak pelapor
11:17dan perlapor.
11:18Hasilnya
11:18akan
11:19diterima oleh
11:21penyidik
11:22Polda Metro Jaya.
11:23Jadi keputusan
11:24untuk melaksanakan
11:25RJ
11:26perdamaian
11:27itu
11:27antara
11:28kedua belah pihak
11:29pelapor dan
11:30perlapor.
11:31Pak
11:32izin menyambung yang tadi
11:33Pak.
11:34Kemarin
11:34si
11:35izin.
11:36Kemarin
11:36Kubunya
11:37Roh Suruh
11:37CS itu
11:38menggunakan
11:39narasi bahwa
11:40ketika
11:41ada dua orang
11:42yang digugurkan
11:43status penyidikannya
11:44oleh
11:45Polda Metro
11:46semestinya
11:47delapan tersangka itu
11:48juga gugur
11:49karena mereka ada
11:49dalam satu LP
11:50itu alasan yang mungkin
11:51boleh dikik.
11:52Oke saya tanya
11:52saya kembalikan
11:53alasan itu
11:54dengan argumen kita
11:55berbicara
11:56negara ini
11:57negara hukum
11:57Ada dasar hukum
11:59Yang menyatakan seperti itu silahkan kami disampaikan
12:02Ini menjadi bahan untuk gelap perkara penyidik
12:04Emangnya singkong dicabut-cabut diminta hantikan
12:07Yang bener aja lah sudah 8 bulan
12:10Berapa bulan ini kita lakukan penyidikan-penyidikan
12:13Jadi kan kita lihat ya
12:14Yang saya katakan tadi
12:16Mereka ini sudah putus asa
12:17Sudah desperate untuk itu
12:19Mau mana celah mana lagi untuk kita
12:21Sudah suruh perapit aja
12:22Kita tantang dari dulu minta perapit
12:25Tapi gak berani mereka perapit
12:27Berani juga
12:27Apalagi Pak Raphil Harun kan selalu menghindar untuk perapit
12:30Perapit kau
12:33Harusnya begitu dong
12:34Sebagai seorang dokter yang katanya
12:37Ahli hukum ya perapit
12:39Jadi intinya pada kita semua adalah
12:42Inilah kemenangan rakyat Indonesia
12:46Gerakan Nusantara Raya ini
12:48Yang dari elemen-elemen masyarakat ini
12:50Menyuarakan suara rakyat Indonesia
12:53Yang silent majority ini
12:55Yang selama ini
12:56Mereka bertiak-teriak
12:58Setiap hari ada kompresi PES
13:00Dan mengatakan sesuatu hal
13:01Yang membuat kita
13:03Itu adalah kebohongan-kebohongan yang diulang-ulang terus
13:06Kita tidak ingin bahwasannya ini terjadi yang namanya post route
13:10Yang membuat masyarakat kita kembali terbelah lagi
13:14Untuk masalah-masalah ini
13:15Ini adalah pembuktian kita
13:46Dari elemen masyarakat
13:47Ini adalah asli yang dituduh palsu oleh mereka
13:49Karena mereka membangun narasi
13:51Adalah ijasa palsu
13:53Ijasa palsu
13:54Dan mulai saat ini
13:55Seluruh teman-teman
13:57Seluruh rakyat Indonesia
13:58Tidak ada kata lagi ijasa palsu
14:00Yang adalah ijasa asli
14:02Yang dituduh palsu oleh RRT atau teroris
14:06Ya menurut pandangan saya itu ya
14:09Bukan suatu masalah ya
14:11Saya mengatakan bahwa ini
14:13Kasus ijasa palsu ini
14:16Sesungguhnya latar belakangnya adalah
14:18Kasus antara orang yang benci dengan Jokowi
14:21Dengan orang pendukungnya Jokowi
14:23Sementara yang dari yang benci Jokowi itu
14:26Dia entry pointnya adalah
14:29Menggunakan tuduhan ijasa palsu
14:31Sementara yang pendukungnya ijasa Jokowi adalah
14:35Dia melalui jalur hukum
14:38Untuk mengkonter masalah ini
14:39Itu akal masalahnya
14:41Makanya selama ini
14:43Dari pihaknya aku
14:44Roy CS itu
14:45Dulu mulainya kan
14:47Ijasa palsu yang dilaporkan
14:49Kemudian berkisar
14:51Balik pada tesis
14:52Pindah lagi kepada
14:53Masalah KKN
14:55Pindah lagi kepada
14:56Masalah ijasa Gibran
14:58Pindah lagi kepada
14:59Masalah DKIB
15:00Itu kan banyak sekali ya
15:02Intinya kan begini ya
15:03Mohon maaf
15:04Saya potong sebentar
15:05Berarti menurut Pak Arianto
15:06Ini sebenarnya
15:08Tuntutan tudingan ijasa Jokowi ini
15:10Hanya berdasarkan kebencian
15:11Kepada individu ya
15:13Ini disini ditunjukkan
15:15Untuk Pak Jokowi
15:15Seperti itu ya Pak Arianto
15:16Saya melihat begitu
15:17Sementara yang kebencian
15:19Pada Pak Jokowi itu
15:21Menggunakannya
15:22Pembuktiannya
15:23Bahwa ijasa itu adalah palsu
15:25Dengan penelitian mereka
15:27Yang dianggap itu valid
15:28Memulih syarat untuk membuktikan
15:30Tetapi dikontor dengan laporan
15:33Ke pidana oleh Pak Jokowi
15:36Nah mereka itu kan
15:37Semua digunakan kan
15:39Alasannya penelitian
15:40Kemudian
15:41Tapi kemudian
15:43Mengatakan
15:44Digriminalisasi
15:45Kemudian mengugat
15:46KMK
15:47Bahwa dia itu
15:47Minta digriminalisasi
15:48Itu piat yang dilakukan oleh mereka
15:50Nah mereka menganggap
15:52Bahwa itu cara itu benar
15:53Itu diakui
15:54Benar-benar
15:55Walaupun
15:56Kalau pernah-perdapat saya
15:57Itu cara yang mereka
15:59Lakukan itu
16:00Untuk membuktikan
16:01Bahwa ijasa palsu itu
16:02Kalau dikirim ke pengadilan
16:04Dia tidak akan laku itu
16:05Pasti akan gagal gitu kan
16:08Makanya itu selama ini
16:09Ketika prosesnya
16:11Sudah sampai di pengadilan
16:12Dan berkas sudah selesai
16:14Dikirim ke kejasaan
16:15Mereka kan berusaha terus
16:17Mengeluruh laku
16:17Mereka
16:19Kesaksian baru lah
16:21Yang meringankan lah
16:22Kemudian
16:23Mengugat KMK lah
16:24Bahkan sekarang ini
16:25Ada lagi ide baru
16:26Setelah mendapatkan
16:28Ada para tokoh-tokoh
16:29Yang memberikan
16:29Kesalahan ahli itu
16:30Mengentikan penyidikan lah
16:32Menurut mereka itu
16:33Cara yang benar gitu
16:34Nah tapi
16:35Kalau pandangan saya
16:36Itu
16:37Saya kira
16:39Ini kan mereka minta
16:40Pengentian penyidikan
16:41Kepada
16:42Pak Irwasup kan
16:43Kan gitu lah
16:45Nanti Irwasup kan
16:46Akan menilai juga
16:47Apakah
16:48Bisa apa tidak
16:49Sepanjang
16:50Sepanjang saya
16:51Ini tidak akan
16:52Memuari apa-apa itu
16:53Pada penyidikan
16:54Yang sudah berjalan
16:55Mereka boleh saja
16:56Menggunakan cara begitu
16:58Tapi
16:58Nanti endingnya adalah
17:00Tergantung daripada
17:01Respon daripada polisi
17:02Saya yakin ya
17:03Karena ini permintaannya
17:04Penyidikan
17:05Penghintingan penyidikan
17:06Itu tidak lazim
17:08Dilakukan selama ini
17:09Saya jadi penyidikan
17:10Gak pernah ada
17:10Yang mengajukan
17:11Tersangka minta
17:13Itu di
17:26Penghintingan penyidikan
17:28Menurut saya
17:29Cara-caranya
17:29Hanya lewat
17:30Pera-peradilan
17:31Itu yang ditempuh
17:32Yang umum
17:32Kalau ini kan
17:33Enggak
17:34Lewat Irwasum
17:35Irwasum nanti
17:36Pasti akan membalas
17:37Begini
17:37Apakah Irwasum itu
17:39Berhak untuk
17:40Menghintingan penyidikan
17:41Karena menurut
17:41Ketentuan
17:42Menghintingan penyidikan
17:44Itu kalau
17:44Menurut kuat
17:45Yang lama
17:45Itu hanya
17:46Kalau orang yang
17:47Meninggal dunia
17:47Atau bukan
17:48Bidana
17:49Atau kurang alat bukti
17:51Tiga itu yang bisa
17:51Menghintingan penyidikan
17:53Gitu
17:53Itu kira-kira
17:54Jadi dari pandangan saya
17:56Ini suatu akal
17:58Atau cara
17:59Yang ditempuh oleh mereka
18:00Yang mereka
18:00Menara satu benar
18:01Tapi sebetulnya
18:02Tidak lazim
18:03Saya jadi kasihan
18:05Mereka itu
18:06Jadi
18:07Saya kira ini
18:08Akan menemui
18:09Jalan buntu ya
18:10Karena apa
18:11Irwasum
18:12Akan nanti
18:14Menyampaikan
18:14Pada penyidik
18:15Mau dintikan
18:17Atau enggak
18:17Itu kewenangan penyidik
18:18Dan itu dasarnya adalah
18:19Ada tiga itu tadi
18:21Kalau mereka itu
18:22Mengotot
18:23Untuk dintikan
18:23Mestinya
18:24Para-peradilan
18:25Itulah jalan yang
18:26Paling tepat
18:26Untuk menghintikan
18:27Secara hukum
18:27Yang ada yang berlaku
18:28Kira-kira gitu
18:29Tidak dapat saya
18:34Kecepatan informasi
18:35Dan akurasi
18:37Adalah
18:37Komitmen kami
18:38Satu langkah
18:40Lebih dekat
18:40Satu langkah
18:42Lebih terpercaya
18:43Saksikan
18:44Kompas Petang
18:45Di Kompas TV
18:46Channel 11
18:47Di televisi Anda
18:48Selamat menikmati
18:49Selamat menikmati
18:49Selamat menikmati
18:49Selamat menikmati
18:49Selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan