00:00Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat
00:06kepada Ex Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.
00:14Dalam sidang tertutup, Ex Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah
00:20lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
00:25Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:33Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba
00:39berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 13 Februari lalu.
00:48Dimana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat res narkoba Polres Bima Kota
00:59atas nama AKP-M atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML
01:06yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
01:16Pasal yang diterapkan dan tentunya adalah pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar adalah
01:21Pertama, pada pasal 13 ayat 1, PT nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
01:30contoh pasal 5 ayat 1, huruf B, Perpol nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik
01:42Polri
01:42yang berbunyi, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan
01:48tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia
01:54karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
02:01Sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKP-P Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri
02:08terkait kasus peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran dari bandar narkoba.
02:14Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya yakni AKP-M
02:19saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menceratnya.
02:23Ketika diperiksa, Didik mengaku, mengonsumsi, dan memiliki sabu.
Komentar