Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BIMA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 7 hari.

Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) lalu.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri terkait kasus peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran dari bandar narkoba.

Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya, AKP M, saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.

Baca Juga Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dipecat usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/651762/eks-kapolres-bima-kota-didik-putra-kuncoro-dipecat-usai-diduga-terlibat-kasus-narkoba

#ekskapolresbima #narkoba #bimakota

_


Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651838/terbukti-terima-uang-dari-bandar-narkoba-eks-kapolres-bima-dipecat-tidak-dengan-hormat
Transkrip
00:00Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat
00:06kepada Ex Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.
00:14Dalam sidang tertutup, Ex Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah
00:20lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
00:25Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:33Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba
00:39berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 13 Februari lalu.
00:48Dimana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat res narkoba Polres Bima Kota
00:59atas nama AKP-M atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML
01:06yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
01:16Pasal yang diterapkan dan tentunya adalah pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar adalah
01:21Pertama, pada pasal 13 ayat 1, PT nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
01:30contoh pasal 5 ayat 1, huruf B, Perpol nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik
01:42Polri
01:42yang berbunyi, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan
01:48tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia
01:54karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
02:01Sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKP-P Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri
02:08terkait kasus peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran dari bandar narkoba.
02:14Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya yakni AKP-M
02:19saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menceratnya.
02:23Ketika diperiksa, Didik mengaku, mengonsumsi, dan memiliki sabu.
Komentar

Dianjurkan