00:00Sekarang saya membacakan persilin saya dalam hal ini yang penting adalah karena menyangkut kisruh TPUA kan harus selesai.
00:13Dan juga jangan ada kesan kita dipecat habibriji atau apa itu penyesatan, gak sesuai dengan sebenarnya.
00:21Yang sebenarnya adalah sebagai berikut, bahwa pada hari Ahad tanggal 15 Februari 2025 kami Prof. Dr. Egi Sujana dan DHL
00:35dipanggil oleh Habib Rizik ke Petamburan 3 dan jumpa dengan beliau sebelum maghrib sampai melampaui maghrib tentunya dengan sholat dulu.
00:49Persoalannya ada dua, yang pertama mengenai kemelut yang terjadi di tubuh TPUA, yang kedua selaku pendiri dan pembina TPUA maksudnya
01:03Habib Rizik itu sementara waktu kepengurusan TPUA dibekukan oleh Habib Rizik
01:15Ditarik mandatnya, istilahnya dan saya dengan ikhlas bersama DHL menyerahkan.
01:21Karena DHL adalah sekjen dari saya.
01:26Selanjutnya, Dewan Pembina menyarankan kepada saya, apakah saya akan terus mau berjuang dalam konteks bela Islam, silahkan pilih.
01:38Api, aliansi pengacara Islam atau korlabi, komando perlaporan bela Islam yang dipimpin oleh DHL.
01:55Dalam pilihan itu dari Habib, saya milih di korlabi.
02:01Insya Allah nanti korlabi akan buat statement sendiri.
02:06Tapi poin pentingnya adalah, artinya saya masih dalam koridor untuk dianggap berjuang untuk tegaknya agama Allah.
02:16Dalam versi Habib Rizik.
02:18Kalau ada yang nyebut saya pengkhianat dan lain sebagainya, ya itu kurang ilmu aja.
02:25Menjelang Ramadan ini ya kita maafkan aja.
02:30Yang kedua, dalam konteks kita ini, melaporkan Ahmad Khojiz Nuddin dan yang namanya Roy Suryo,
02:42menurut keterangan dari Habib Rizik, itu urusan pribadi saya dan DHL.
02:50Tidak ada urusan dengan Habib Rizik.
02:53Karena Habib Rizik tidak mau ikut campur urusan itu.
02:56Karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khojiz Nuddin dan Roy Suryo.
03:03Nah karena diberi peluang seperti itu, saya tetap berpandangan kepada pelaporan polisi saya.
03:12Karena menyangkut bukan soal ijazah.
03:16Ini menyangkut subversi konstitusi.
03:19Dengan omongan Ahmad Khojiz Nuddin mengatakan bahwa SP3 Egi Sujana produk solo, jadi tidak sah.
03:31Pertanyaan seriusnya, SP3 itu kan produk undang-undang.
03:37Usernya polisi, polri.
03:39Tentu tidak mungkin produk solo.
03:42Itu adalah produk presiden dan DPR Republik Indonesia.
03:49Ada di sini adalah subversif konstitusinya.
03:52Telah menista undang-undang dasar 45.
03:55Dengan sangat seenak jidatnya saja.
03:58Sok-sok jago, sok-sok merasa benar bahwa saya produk solo dan karenanya harus dibatalkan.
04:05Apa haknya dia?
04:08Itu yang pertama.
04:09Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:10Terima kasih.
Komentar