Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Pelapor Eggi Sudjana menegaskan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak terlibat dalam keputusan pelaporan hukum terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Menurut Eggi, langkah hukum tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dengan pihak yang dilaporkan.

Penegasan itu disampaikan Eggi saat menjelaskan hasil pertemuannya dengan Rizieq di Petamburan pada 15 Februari 2025.

Terkait laporan hukum terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, Eggi menegaskan Rizieq tidak ingin ikut campur karena perkara tersebut merupakan persoalan hukum pribadi.

"Yang kedua dalam konteks kita ini melaporkan Ahmad Khozinudin dan yang namanya Roy Suryo menurut keterangan dari Habib Rizieq itu urusan pribadi saya dan DHL (Damai Hari Lubis) tidak ada urusan dengan Habib Rizieq, karena Habib Rizieq tidak mau ikut campur itu karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khoziudin," tegasnya.

Eggi juga menyoroti pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 yang diterimanya sebagai "produk Solo".

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#rizieqshihab #eggisudjana #ijazahjokowi

Baca Juga Disidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat dengan Tidak Hormat Buntut Kasus Narkoba | BU di https://www.kompas.tv/regional/651792/disidang-etik-eks-kapolres-bima-kota-dipecat-dengan-tidak-hormat-buntut-kasus-narkoba-bu



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651805/rizieq-shihab-tak-ikut-campur-eggi-tegaskan-laporan-ke-roy-suryo-cs-urusan-pribadi
Transkrip
00:00Sekarang saya membacakan persilin saya dalam hal ini yang penting adalah karena menyangkut kisruh TPUA kan harus selesai.
00:13Dan juga jangan ada kesan kita dipecat habibriji atau apa itu penyesatan, gak sesuai dengan sebenarnya.
00:21Yang sebenarnya adalah sebagai berikut, bahwa pada hari Ahad tanggal 15 Februari 2025 kami Prof. Dr. Egi Sujana dan DHL
00:35dipanggil oleh Habib Rizik ke Petamburan 3 dan jumpa dengan beliau sebelum maghrib sampai melampaui maghrib tentunya dengan sholat dulu.
00:49Persoalannya ada dua, yang pertama mengenai kemelut yang terjadi di tubuh TPUA, yang kedua selaku pendiri dan pembina TPUA maksudnya
01:03Habib Rizik itu sementara waktu kepengurusan TPUA dibekukan oleh Habib Rizik
01:15Ditarik mandatnya, istilahnya dan saya dengan ikhlas bersama DHL menyerahkan.
01:21Karena DHL adalah sekjen dari saya.
01:26Selanjutnya, Dewan Pembina menyarankan kepada saya, apakah saya akan terus mau berjuang dalam konteks bela Islam, silahkan pilih.
01:38Api, aliansi pengacara Islam atau korlabi, komando perlaporan bela Islam yang dipimpin oleh DHL.
01:55Dalam pilihan itu dari Habib, saya milih di korlabi.
02:01Insya Allah nanti korlabi akan buat statement sendiri.
02:06Tapi poin pentingnya adalah, artinya saya masih dalam koridor untuk dianggap berjuang untuk tegaknya agama Allah.
02:16Dalam versi Habib Rizik.
02:18Kalau ada yang nyebut saya pengkhianat dan lain sebagainya, ya itu kurang ilmu aja.
02:25Menjelang Ramadan ini ya kita maafkan aja.
02:30Yang kedua, dalam konteks kita ini, melaporkan Ahmad Khojiz Nuddin dan yang namanya Roy Suryo,
02:42menurut keterangan dari Habib Rizik, itu urusan pribadi saya dan DHL.
02:50Tidak ada urusan dengan Habib Rizik.
02:53Karena Habib Rizik tidak mau ikut campur urusan itu.
02:56Karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khojiz Nuddin dan Roy Suryo.
03:03Nah karena diberi peluang seperti itu, saya tetap berpandangan kepada pelaporan polisi saya.
03:12Karena menyangkut bukan soal ijazah.
03:16Ini menyangkut subversi konstitusi.
03:19Dengan omongan Ahmad Khojiz Nuddin mengatakan bahwa SP3 Egi Sujana produk solo, jadi tidak sah.
03:31Pertanyaan seriusnya, SP3 itu kan produk undang-undang.
03:37Usernya polisi, polri.
03:39Tentu tidak mungkin produk solo.
03:42Itu adalah produk presiden dan DPR Republik Indonesia.
03:49Ada di sini adalah subversif konstitusinya.
03:52Telah menista undang-undang dasar 45.
03:55Dengan sangat seenak jidatnya saja.
03:58Sok-sok jago, sok-sok merasa benar bahwa saya produk solo dan karenanya harus dibatalkan.
04:05Apa haknya dia?
04:08Itu yang pertama.
04:09Terima kasih.
04:09Terima kasih.
04:10Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan