Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Pelapor Eggi Sudjana menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya telah "dibeli" oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Eggi, penggunaan diksi "membeli" mengandung konsekuensi hukum yang jelas.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mulai dari dugaan adanya transaksi, nilai yang disebutkan, hingga bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada kata membeli, harus jelas unsur hukumnya. Di mana transaksinya? Berapa nilainya? Apa buktinya? Kalau tidak bisa dijelaskan, itu masuk fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Eggi saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyinggung penggunaan satire atau perumpamaan dalam polemik tersebut.

Menurutnya, penyampaian kritik tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh merusak kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas.

"Saya tidak ingin ribut secara pribadi. Tapi kalau menyangkut kehormatan dan nama baik, tentu ada konsekuensi hukum," tegasnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#eggisudjana #ijazahjokowi #roysuryo

Baca Juga [FULL] Cerita Ramadan dari Berbagai Profesi: Bagaimana Warga Jalani Puasa Pertama? di https://www.kompas.tv/nasional/651794/full-cerita-ramadan-dari-berbagai-profesi-bagaimana-warga-jalani-puasa-pertama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651804/eggi-sudjana-tantang-kubu-roy-suryo-buktikan-soal-isu-dibeli-jokowi
Transkrip
00:00Yang kedua, lebih parah lagi, Jokowi Dodo telah membeli pejuang menjadi penjilat atau pengkhianat, telah membeli.
00:13Ada diksi kata membeli, menurut hukum berapa jual beli ini, transaksinya di mana, berapa besar saya dibeli.
00:23Kalau dia tidak menjelaskan dengan jelas, maka itu namanya fitnah.
00:30Dan pencemaran nama baik.
00:32Harus rela dong, diadili, jangan gak rela, jangan pake jelasin maksudnya, maksudnya hukum tidak ada maksudnya.
00:41Hukum itu exactly apa yang tertulis, dan hukum adalah produk dari moral bangsa kita.
00:49Karena membuat hukum ada tujuannya, satu, kepastian hukum, dua, manfaat hukum.
01:00Tiga, tujuan hukum, keadilan.
01:05Jangan main-main dengan masalah hukum, jangan pake maksudnya, maksudnya apa?
01:10Kenapa gak dijelasin maksudnya waktu itu?
01:13Ditambah lagi ditimpe sama si Roy Syuryo, datang dua tuyul menemui jin Iprid.
01:20Jadi dua tuyul itu saya sama dia.
01:24Jin Iprid, ya Jokowi.
01:26Roy, lu jangan ngeles-ngeles maksudnya-maksudnya lu.
01:29Pake satir-satir.
01:30Lu lagi ribut membuah.
01:32Jadi lu jelaskan lah.
01:34Aku tidak mau ribut antar begini, apalagi teman.
01:38Bukan teman yang dulu anak buah kita itu, si Ahmad Kuzinudin.
01:42Dia dulu yang keluar dari TPU, bikin sendiri.
01:46Di framing-framing, gue meninggalkan perjuangan.
01:48Siapa yang meninggalkan perjuangan?
01:49Nah, poin pentingnya, dengan segala hormat, jelang Ramadan ini saya tidak mau terbawa emosional saya.
01:59Jadi, secara umum, perilaku mereka, walaupun mereka tidak pernah minta maaf dan merasa belagu,
02:07sudahlah, saya pakai moral Islam, saya maafkan mereka.
02:12Tapi hukum jalan terus.
02:13Kan si Kuzinudin juga begitu.
02:15Maaf, itu cuma pengurangan saja.
02:20Tapi substansinya harus jalan terus.
02:21Kalau jalan terus, kau buktikanlah.
02:24Kau jagoan, kau bisa hebat, pengacara terkenal.
02:28Lawanlah laporan saya ini.
02:30Dan pihak polisi, saya tidak ingin ada ditunda-tunda.
Komentar

Dianjurkan