00:00Saudara Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Ex Kapolres Bima Kota, Didik
00:08Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.
00:13Dalam sidang tertutup, Ex Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah.
00:17Lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
00:22Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:28Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat 13 Februari lalu.
00:45Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat res narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP-M.
00:59Atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML.
01:05Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
01:13Pasal yang diterapkan dan tentunya adalah pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar adalah
01:19Pertama, pada pasal 13 ayat 1, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
01:28Jontoh pasal 5 ayat 1, huruf B, Perpol nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik
01:39Polri.
01:40Yang berbunyi, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia
01:51karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
01:59Sebelumnya Saudara Kapolres Bima Kota AKP-M didik Putra Kuncoro ditahan di divisi Pro Pampolri.
02:05Ia ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran dari bandar narkoba.
02:10Keterlibatan didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya AKP-M saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
02:17Ketika diperiksa, didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Komentar