Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.

Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari lalu.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dipecat usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/651762/eks-kapolres-bima-kota-didik-putra-kuncoro-dipecat-usai-diduga-terlibat-kasus-narkoba

#polisi #ekskapolresbimakota #narkoba #polisinarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651792/disidang-etik-eks-kapolres-bima-kota-dipecat-dengan-tidak-hormat-buntut-kasus-narkoba-bu
Transkrip
00:00Saudara Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Ex Kapolres Bima Kota, Didik
00:08Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.
00:13Dalam sidang tertutup, Ex Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah.
00:17Lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
00:22Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:28Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat 13 Februari lalu.
00:45Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat res narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP-M.
00:59Atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML.
01:05Yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
01:13Pasal yang diterapkan dan tentunya adalah pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar adalah
01:19Pertama, pada pasal 13 ayat 1, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
01:28Jontoh pasal 5 ayat 1, huruf B, Perpol nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik
01:39Polri.
01:40Yang berbunyi, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia
01:51karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
01:59Sebelumnya Saudara Kapolres Bima Kota AKP-M didik Putra Kuncoro ditahan di divisi Pro Pampolri.
02:05Ia ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran dari bandar narkoba.
02:10Keterlibatan didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya AKP-M saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
02:17Ketika diperiksa, didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Komentar

Dianjurkan