Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Ketua DPR RI Puan Maharani sempat ditanya media terkait Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR untuk menggantikan Rusdi Masse.

Menjawab hal tersebut, Puan mempersilakan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penunjukan tersebut.

Cucun menegaskan, penetapan pimpinan komisi merupakan kewenangan fraksi di DPR. Menurutnya, pimpinan DPR hanya menetapkan berdasarkan usulan resmi dari fraksi terkait.

"Di sini mekanismenya kan fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai karena itu semua ada di fraksi untuk mengusulkan menunjuk siapa pun," ujar Cucun, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui mekanisme internal fraksi dan bukan merupakan usulan baru di tingkat pimpinan DPR.

"Keputusannya kan sudah ada di keputusan pertama. Kemudian fraksi mengirim nama, kita pimpinan menerima usulan dari fraksi," lanjutnya.

Sebelumnya, Sahroni sempat dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinonaktifkan dari keanggotaan DPR selama enam bulan.

Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul pernyataannya yang menjadi sorotan publik terkait desakan pembubaran DPR.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

#puan #sahroni #cucunahmad

Baca Juga Hadiri Forum Bisnis AS, Prabowo Tegaskan 2 Misi Utama: Terlibat BOP dan Finalisasi Tarif Dagang di https://www.kompas.tv/internasional/651736/hadiri-forum-bisnis-as-prabowo-tegaskan-2-misi-utama-terlibat-bop-dan-finalisasi-tarif-dagang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651753/momen-puan-minta-cucun-ahmad-jawab-soal-terpilihnya-sahroni-jadi-wakil-ketua-komisi-iii
Transkrip
00:00Berarti alasannya memang sudah disetujui seluruh praksi dan sudah 6 bulan berarti ya?
00:04Ya, keputusannya kan sudah ada di yang keputusan pertama, kemudian praksi mengirim nama untuk siapa yang merinduk MKD itu, kita
00:11pimpinan berasakan usul dari praksi.
00:13Selamat pagi, Ibu saya Naya dari Sene Indonesia. Ibu minta tanggapannya dari DPR terkait, sekarang Pak Sharoni sudah dilatih kembali
00:22menjadi wakil komisi 3 setelah sebelumnya juga sempat di non-aktif. Seperti apa, Ibu tanggapannya?
00:34Baik, semua AKD, disini mekanismenya kan praksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan karena itu
00:44semua ada di praksi untuk usulan menunjuk siapapun.
00:49Berarti alasannya memang sudah disetujui seluruh praksi dan sudah 6 bulan berarti ya?
00:54Ya, keputusannya kan sudah ada di yang keputusan pertama, kemudian praksi mengirim nama untuk siapa yang merinduk MKD itu, kita
01:01pimpinan berasakan usul dari praksi.
01:04Dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah saya membuka rapat Komisi 3 DPR RI dengan dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum.
01:19Pimpinan dan anggota Komisi 3 yang kami hormati, mengalami penetapan penggantian pimpinan Komisi 3 DPR RI perlu kami sampaikan bahwa
01:29berdasarkan Pasal 58,
01:30Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, pimpinan Komisi 3 DPR RI merupakan satu paket yang bersifat
01:38tetap berdasarkan usulan fraksi dan paket yang bersifat tetap tersebut berlaku selama 5 tahun.
01:46Terkait dengan hal tersebut, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan fraksi Partai Nasdem nomor F. Nasdem 107-DPR
01:59RI-2 Romawi 2026,
02:02tanggal 12 Februari 2026, perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Kapoksi Banggar dan anggota Banggar dari
02:14fraksi Nasdem DPR RI,
02:17maka pimpinan Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan.
02:23Yang semula, Saudara Rusdimase MAPASESU A24 digantikan Dr. Haji Ahmad Saroni SEMI-KOM A38.
02:458 hari ini, Saudara Ahmad Saroni SEMI-KOM A384 akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menggantikan Saudara
02:59Haji Rusdimase MAPASESU A424.
03:03Untuk itu, kami selaku pimpinan DPR RI akan menanyakan kepada anggota Komisi 3 DPR RI,
03:11Apakah Saudara Dr. Haji Ahmad Saroni SEMI-KOM A384 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan
03:23Rakyat Republik Indonesia?
03:25Setuju!
03:53Terima kasih telah menonton!
04:12Mengawali pagi Anda dengan informasi terbaru
04:15Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mencerahkan
04:19Saksikan Kompas Pagi di Kompas TV Channel 11 pada televisi Anda
04:24Terima kasih telah menonton!
04:27Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan