00:00Kembali di Sampai Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK, Idewagede Palguna, menolak permintaan anggota
00:11Komisi 3 DPR untuk membuka laporan terkait Hakim MK Adis Kadir ke MKMK.
00:16Palguna menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut.
00:22Palguna menyatakan tidak bisa mengungkap soal laporan Adis Kadir ke MKMK.
00:27Menurut Palguna jika membuka laporan itu dia akan menyalahi sumpah jabatannya.
00:34Ia pun menyebut tidak ada pihak lain yang tahu substansi perkembangan laporan terhadap Adis Kadir kecuali 3 Hakim MKMK dan
00:44meminta semua pihak menunggu hasil putusan.
00:47Palguna juga menegaskan hingga kini MKMK belum memutuskan sikap apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
00:54Karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
01:05Sepanjang substansi yang sedang kami tangani ibu dan bapak tidak bisa kami buka disini.
01:10Tidak mungkin.
01:11Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara.
01:14Tetapi yang pasti yang bisa kami sampaikan adalah tolong dong jangan ini dianggap kami sudah memutus.
01:20Ini pada pemeriksaan pendahuluan pak.
01:24Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua kan sudah kami sampaikan tadi.
01:29Satu bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan yang bapak tanyakan tadi pak.
01:35Kalau disini tadi siapa yang meminta bapak meminta kami laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya.
01:41Yang bagaimana tentang proses Pak Adis Kadir tidak mungkin kami sampaikan pak.
01:44Itu adalah independensi kami.
01:47Kalau itu yang bapak minta lebih baik saya minta diberhentikan.
01:50Jadi majelis kehormatan.
01:53Serius.
01:54Karena itu adalah mahkotanya majelis kehormatan pak.
01:57Tidak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasia bertiga.
02:01Bahkan setapun tidak tahu ketika kami akan memutus itu.
02:07Sebelumnya sejumlah anggota komisi 3 DPR RI mempertanyakan kewenangan MK-MK
02:12memproses laporan terkait Hakim MK Adis Kadir.
02:16Anggota Dewan menilai MK-MK tidak berwenang memproses laporan tersebut
02:20karena obyek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR
02:24bukan terkait pelaksanaan tugas Adis sebagai Hakim Konstitusi.
02:29Anggota DPR menilai langkah MK-MK memeriksa laporan soal Adis Kadir
02:34berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
02:37Hakim MK Adis Kadir dilaporkan ke MK-MK
02:39karena pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi Usulan DPR RI
02:43diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK
02:47serta peraturan perundang-undangan.
02:53Jadi mohon maaf, saya merasa MK ini merasa paling bersih diantara yang lain.
03:00Bahkan mengalahi anggota Dewan.
03:03Kita yang bikin undang-undang itu seakan-akan,
03:06kita ini tidak ada apa-apa di bandung MK.
03:09Asal Bapak tahu Pak,
03:11kami ini di sini dipilih oleh rakyat.
03:13Dan Bapak bukan dipilih oleh rakyat.
03:15Terima kasih.
03:16Bukan rahasia umum Pak.
03:19Tadi Bapak mengatakan tidak ada pelapor.
03:22Kita ada pelapor, ada pelapor.
03:24Bukan rahasia umum Pak.
03:27Pelapornya itu-itu aja kok Pak.
03:30Semua salah satu saya tidak perlu menyebutkan nama Pak.
03:33Pada waktu Hakim MK yang lalu,
03:37saya tidak sebutkan namanya,
03:40saya tahu tuh misalnya tahun 2009,
03:44undang-undang pemilu,
03:46undang-undang pemilu pada waktu itu
03:48di pemilihan dengan suara terbanyak
03:51yang melapor orang dari Surabaya.
03:54Dan berkali-kali orang itu aja yang lapor.
03:57Jadi ini juga rahasia umum Pak.
03:59Makanya oleh karena itu,
04:01saya berharap bersikap bijaklah MK.
Komentar