Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menolak permintaan anggota Komisi III DPR untuk membuka laporan terkait hakim MK, Adies Kadir, ke MKMK. Palguna menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut.

Palguna menyatakan tidak bisa mengungkap soal laporan Adies Kadir ke MKMK. Menurutnya, jika membuka laporan itu, ia akan menyalahi sumpah jabatannya. Ia pun menyebut tidak ada pihak lain yang tahu substansi perkembangan laporan terhadap Adies Kadir, kecuali tiga hakim MKMK, dan meminta semua pihak menunggu hasil putusan.

Palguna juga menegaskan hingga kini MKMK belum memutuskan sikap apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak, karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memproses laporan terkait hakim MK, Adies Kadir.

Anggota dewan menilai MKMK tidak berwenang memproses laporan tersebut karena objek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR, bukan terkait pelaksanaan tugas Adies sebagai hakim konstitusi. Anggota DPR menilai langkah MKMK memeriksa laporan soal Adies Kadir berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hakim MK Adies Kadir dilaporkan ke MKMK karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Puan Maharani: MKMK Tidak Memiliki Kewenangan Memproses Laporan Terhadap Adies Kadir di https://www.kompas.tv/nasional/651645/puan-maharani-mkmk-tidak-memiliki-kewenangan-memproses-laporan-terhadap-adies-kadir

#adieskadir #mkmk #dpr #hakimmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651749/tolak-buka-pelapor-adies-kadir-ketua-mkmk-lebih-baik-berhentikan-saya-sapa-malam
Transkrip
00:00Kembali di Sampai Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK, Idewagede Palguna, menolak permintaan anggota
00:11Komisi 3 DPR untuk membuka laporan terkait Hakim MK Adis Kadir ke MKMK.
00:16Palguna menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut.
00:22Palguna menyatakan tidak bisa mengungkap soal laporan Adis Kadir ke MKMK.
00:27Menurut Palguna jika membuka laporan itu dia akan menyalahi sumpah jabatannya.
00:34Ia pun menyebut tidak ada pihak lain yang tahu substansi perkembangan laporan terhadap Adis Kadir kecuali 3 Hakim MKMK dan
00:44meminta semua pihak menunggu hasil putusan.
00:47Palguna juga menegaskan hingga kini MKMK belum memutuskan sikap apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
00:54Karena perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
01:05Sepanjang substansi yang sedang kami tangani ibu dan bapak tidak bisa kami buka disini.
01:10Tidak mungkin.
01:11Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara.
01:14Tetapi yang pasti yang bisa kami sampaikan adalah tolong dong jangan ini dianggap kami sudah memutus.
01:20Ini pada pemeriksaan pendahuluan pak.
01:24Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua kan sudah kami sampaikan tadi.
01:29Satu bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan yang bapak tanyakan tadi pak.
01:35Kalau disini tadi siapa yang meminta bapak meminta kami laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya.
01:41Yang bagaimana tentang proses Pak Adis Kadir tidak mungkin kami sampaikan pak.
01:44Itu adalah independensi kami.
01:47Kalau itu yang bapak minta lebih baik saya minta diberhentikan.
01:50Jadi majelis kehormatan.
01:53Serius.
01:54Karena itu adalah mahkotanya majelis kehormatan pak.
01:57Tidak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasia bertiga.
02:01Bahkan setapun tidak tahu ketika kami akan memutus itu.
02:07Sebelumnya sejumlah anggota komisi 3 DPR RI mempertanyakan kewenangan MK-MK
02:12memproses laporan terkait Hakim MK Adis Kadir.
02:16Anggota Dewan menilai MK-MK tidak berwenang memproses laporan tersebut
02:20karena obyek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR
02:24bukan terkait pelaksanaan tugas Adis sebagai Hakim Konstitusi.
02:29Anggota DPR menilai langkah MK-MK memeriksa laporan soal Adis Kadir
02:34berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
02:37Hakim MK Adis Kadir dilaporkan ke MK-MK
02:39karena pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi Usulan DPR RI
02:43diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK
02:47serta peraturan perundang-undangan.
02:53Jadi mohon maaf, saya merasa MK ini merasa paling bersih diantara yang lain.
03:00Bahkan mengalahi anggota Dewan.
03:03Kita yang bikin undang-undang itu seakan-akan,
03:06kita ini tidak ada apa-apa di bandung MK.
03:09Asal Bapak tahu Pak,
03:11kami ini di sini dipilih oleh rakyat.
03:13Dan Bapak bukan dipilih oleh rakyat.
03:15Terima kasih.
03:16Bukan rahasia umum Pak.
03:19Tadi Bapak mengatakan tidak ada pelapor.
03:22Kita ada pelapor, ada pelapor.
03:24Bukan rahasia umum Pak.
03:27Pelapornya itu-itu aja kok Pak.
03:30Semua salah satu saya tidak perlu menyebutkan nama Pak.
03:33Pada waktu Hakim MK yang lalu,
03:37saya tidak sebutkan namanya,
03:40saya tahu tuh misalnya tahun 2009,
03:44undang-undang pemilu,
03:46undang-undang pemilu pada waktu itu
03:48di pemilihan dengan suara terbanyak
03:51yang melapor orang dari Surabaya.
03:54Dan berkali-kali orang itu aja yang lapor.
03:57Jadi ini juga rahasia umum Pak.
03:59Makanya oleh karena itu,
04:01saya berharap bersikap bijaklah MK.
Komentar

Dianjurkan