00:00Saudara kasus penemuan jenazah di Kampung Gazah menguak fakta mencengangkan bahwa pelakunya ternyata adalah temannya sendiri yang kesal korban tidak
00:11mau menjalin hubungan pertemanan lagi dengan pelaku.
00:14Kita bahas lebih lengkap soal kasus pembunuhan ini bersama Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra dan juga kriminolog Hanifah Hasna yang
00:27juga nanti akan bergabung dalam pembahasan kita pada petang ini.
00:31Saya sapa dulu Pak Kapolres Cimahi, selamat petang Pak Niko.
00:37Selamat petang Pak Sesiad.
00:38Pak Niko ini akhirnya terungkap, pelakunya ditangkap namun yang mencengangkan adalah motifnya.
00:43Betul karena sakit hati korban yang tidak mau lagi berkawan ataupun menjalin pertemanan dengan pelaku?
00:52Ya betul, jadi perlu kami sampaikan bahwasannya motif yang akhirnya menjadi alasan dari pelaku si eksekutor IA ini yang mana
01:02akhirnya mengajak tersangka lainnya atau pelaku AP ini adalah memang karena sakit hati.
01:07Sakit hati di saat korban ZA memutus pertemanan sehingga dia menyampaikan sudah tidak perlu lagi menghubungi dan tidak perlu lagi
01:17untuk berteman sehingga alasan itulah yang membuat akhirnya pelaku menjadi sakit hati dan akhirnya memutuskan untuk berangkat menuju ke Bandung
01:25dengan niatan memang untuk menghabisi nyawa si korban.
01:29Demikian.
01:29Kemudian bagaimana akhirnya polisi tahu bahwa dua temannya ini ternyata adalah pelakunya?
01:36Ya tentunya berdasarkan hasil pool bucket yang kami miliki dan juga dari hasil olah TKP awal dari kemudian sembilan saksi
01:44yang kami lakukan pemeriksaan dan kemudian juga hasil olah TKP awal akhirnya merujuklah terhadap pelaku yang dalam kurun 1x24 jam
01:52alhamdulillah berhasil kami amankan.
01:54Dan walaupun pelaku sempat melarikan diri awalnya menuju ke Tasik kira-kira diamankan di daerah Garut tepatnya di Kecamatan Banyu
02:02Resmi seperti itu.
02:03Kemudian apakah dari pihak keluarga sendiri memang sudah menduga ataupun ada kecurigaan dengan teman dari korban ini?
02:13Baik jadi perlu kami jelaskan Kang Yasir bahwasannya pertemanan antara pelaku dengan korban ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama.
02:20Sehingga dulu juga sempat ada kejadian yang akhirnya korban kemudian dibawa sekolah ke Bandung karena dulu korban sekolah di Garut
02:29bersama dengan pelaku.
02:32Kemudian dipindahkan ke Bandung sehingga pada saat satu hari tidak kembali atau tepatnya itu hari Senin.
02:39Hari Senin itu sudah dicari oleh pihak keluarga dan pihak keluarga sudah mencoba menghubungi pelaku.
02:44Dan kemudian besok paginya itu pelaku eksekutor YA dengan pelaku AP yang diajak itu sudah pernah dikumpulkan di satu rumah
02:53oleh Pak RT di sana.
02:55Itu untuk ditanyakan bahwasannya apakah pelaku mengetahui di mana korban berada.
03:01Kemudian dengan membuat alibi bahwa dia tidak tahu.
03:06Dan di saat itulah pada saat pelaku sudah menguasai HP milik korban yang membuat alibi seolah-olah korban itu masih
03:14hidup dengan melakukan chat ke beberapa temannya disampaikan bahwa kurang lebihnya adalah saya diculik, saya tidak tahu dari mana bisa
03:22minta tolong untuk bantuan uang dan sebagainya dan sebagainya.
03:25Sehingga dia ingin memunculkan alibi bahwa seolah-olah korban itu masih hidup.
03:28Itu adalah modus operandinya terkait dengan diputus pertemanan pelaku akhirnya membunuh temannya sendiri yang merupakan siswa SMP.
03:36Kita masih akan membahas soal ini, Pak Niko jangan berancak dulu karena nanti usai jeda kami juga akan memperbincangkannya dengan
03:42kriminolog yang akan bergabung bersama kami di Kompas Petang.
03:46Tetaplah bersama kami di Kompas TV.
03:56Kami lanjutkan perbincangan kami terkait dengan kasus diputus pertemanan akhirnya seorang pelajar ini menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri.
04:06Tadi sudah berbincang dengan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra dan saya juga akan mengajak untuk bergabung bersama kami di diskusi
04:14ini,
04:15kriminolog dari Universitas Indonesia, Mbak Hanifah Hasna. Selamat petang, Mbak Hanifah.
04:20Selamat petang, Mas Yashir.
04:22Ya tadi sudah kita dengarkan penjelasan dari Pak Kapolres Cimahi yang membenarkan bahwa sebenarnya alasannya adalah karena sakit hati,
04:30pertemanan mereka diputus begitu. Menurut Anda sebagai kriminolog sejauh mana begitu ya?
04:37Rasa sakit hati oleh seorang teman ini bisa berdampak pada pengambilan keputusan hingga akhirnya mengakhiri nyawa temannya sendiri?
04:47Oke baik. Jadi ini berbeda dengan kasus orang dewasa ya.
04:51Kalau orang dewasa kan biasanya mereka sudah bisa mengelola emosi gitu.
04:55Tapi kalau anak-anak biasanya kalau emosi, prosesnya adalah emosi, aksi baru dipikir gitu.
05:01Karena di dalam otaknya secara neurologis sebetulnya otak bagian depan yaitu tempat mengambil keputusan
05:07dan melihat konsekuensi itu masih belum berkembang optimal.
05:11Karena optimalnya di usia 21 sampai 25 tahun.
05:14Tapi ketika anak-anak di usia 14 tahun ini biasanya yang paling berkembang adalah otak emosi.
05:19Sehingga ketika terjadi sesuatu dan dia mengalami eskalasi peningkatan dari emosi tersebut,
05:27dia akan melakukan tindakan ekstrim.
05:29Nah anak-anak itu kenapa hanya diputuskan pertemanan saja bisa melakukan hal ini?
05:34Mungkin kalau orang dewasa kita bisa mengatakan diputus pertemanan saja.
05:39Tapi bagi remaja, teman itu adalah citra diri.
05:44Teman itu adalah penerimaan.
05:45Teman itu adalah menunjukkan bahwa dia itu berfungsi dalam kelompok sosial.
05:52Nah ketika dia dihilangkan dalam pertemanan itu,
05:55makanya yang terjadi adalah bentuk penolakan, rasa tidak berharga,
05:59dan ini menjadi sesuatu yang sangat-sangat berat bagi remaja.
06:02Nah oleh sebab itu biasanya mereka ada fase mengunyah.
06:05Mengunyah itu mengunyah emosi atau fase ruminasi namanya.
06:10Fase ruminasi itu merasa bahwa kok aku diperlakukan seperti ini ya?
06:13Apa yang harus aku lakukan ketika dia melalui fase ruminasi ini?
06:18Akhirnya ada fase yang disebut dengan moral justifikasi.
06:23Yang menganggap bahwa kalau aku membuat dendam itu bukan sesuatu yang salah,
06:27karena dia juga mengawali hal ini dengan membuat aku tidak nyaman.
06:31Demikian masyarakat.
06:32Berarti memang pengaruh dari kondisi umur dari pelaku yang ternyata memang masih remaja begitu ada 16 tahun dan juga 17
06:40tahun.
06:40Saya ke Pak Kapolres ini, apa pendampingan ataupun proses hukum?
06:45Maksud saya proses hukum yang akhirnya diterapkan pada dua pelaku ini akan seperti apa?
06:52Ya, yang pertama tentunya kami sampaikan ke Mas Yaser bahwasannya untuk penerapannya,
06:57karena ini adalah adat berada pandangan hukum,
06:59tentunya ya terkait dengan masalah hukum acaranya kita menggunakan hukum acara anak.
07:03Hal-hal lain ya tidak ada yang berbeda untuk perkenaan pasal juga kita akan kenakan pasal,
07:07seperti pasal 80 ayat 3 untuk Undang-Undang Pelindungan Anak,
07:11dan juga pasal 459 dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
07:17Jadi perlu kami sampaikan bahwasannya ada beberapa kejadian juga di Garut,
07:21yang memang menunjukkan bentuk impulsif daripada si pelaku.
07:25Contohnya, bila mana si korban ini slow respon untuk membalas chat,
07:30maka si pelaku ini sangat begitu kesalnya sampai ada kejadian dia memukul.
07:35Dia memukul si korban itu sendiri, sehingga hal tersebut diketahui oleh keluarga korban.
07:39Akhirnya kemudian dibicarakan, dibicarakan.
07:41Nah itu beberapa kejadian yang akhirnya kalau kita bilang mungkin emosinya begitu meledak,
07:47bila mana ada hal yang menurut dia ada yang kurang pas.
07:49Seperti itu mungkin.
07:50Berarti ini yang juga akan digali oleh pelaku ya terkait dengan sebenarnya latar belakang dari akhirnya pelaku melakukan tindakan ini,
07:58termaksud dari melihat kondisi psikis dari pelaku, Pak Kapolres?
08:03Ya, kalau seperti itu tentunya akan kita lakukan.
08:06Karena ini baru 1 hari 24 jam kita lakukan upaya diamankan,
08:11tentunya beberapa dengan pendampingan maupun pengecekan terkait dengan masalah psikis
08:16akan kita lakukan nanti berturut-turut ke depannya.
08:18Sesuai dengan kalender untuk proses penyidikan yang akan kita laksanakan ke depan nanti.
08:23Seperti itu.
08:23Kalau Mbak Hanifa melihat sebenarnya ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba begitu rasa sakit hati ini,
08:29tapi memang sebelumnya juga pernah ada kronologi kejadian antara pelaku dan juga korban.
08:34Anda membacanya ini betul mereka berkawan atau lebih kepada ada si pelaku yang lebih mendominasi terhadap korban?
08:45Ya, baik bisa jadi demikian Mas.
08:47Karena sebetulnya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang pun oleh anak-anak itu sebetulnya bukan hasil dari kemarahan satu malam.
08:55Tapi ini melalui proses panjang. Jadi kemarahan laten yang membuat seseorang melakukan eskalasi dari kemarahannya tadi itu.
09:02Ditambah lagi dengan psikologisnya yang kurang matang.
09:05Sebetulnya segala macam kejahatan itu karena yang pertama,
09:09kena tekanan tinggi, tekanan hidup yang tinggi.
09:11Tekanan hidup itu dari mana? Dari penerimaan tadi, dari penolakan, dan lain-lain.
09:16Kemudian kontrol diri yang kurang.
09:19Kenapa dia kontrol diri yang kurang?
09:20Karena mungkin selama ini dia tidak diajarkan meregulasi emosi.
09:24Baik dari sekolah, baik dari orang tua, baik dari lingkungan, maupun dari ruang digital.
09:29Yang membuat seseorang menjadi lebih ekstrim ketika melakukan kemarahan.
09:34Dan yang terakhir adalah, kenapa anak-anak melakukan hal ini?
09:37Karena kontrol sosialnya tidak ada.
09:39Tadi Pak Bang Niko sudah menyampaikan bahwa dia atau si pelaku sering mengikuti kemarahannya.
09:44Atau agresifitasnya.
09:47Tetapi yang dilakukan keluarga mungkin pada saat itu hanya mendamaikan.
09:51Tetapi tidak melihat sinyal-sinyal bahwa anak tersebut memiliki kondisi psikologis yang berbeda.
09:56Sehingga harus dibantu dengan profesional.
09:59Karena kalau dibantu oleh profesional, kemungkinan emosinya bisa diturunkan.
10:03Dan agresi-agresi yang mungkin akan keluar ekstrim selanjutnya sampai melakukan pembunuhan bisa ditekan atau ditiadakan.
10:10Demikian Mas Yesir.
10:11Baik. Terakhir singkat saja Pak Kapolres.
10:13Dijerat dengan pasal apa kedua pelaku ini?
10:16Baik. Kami kenakan terkait dengan pasal 40 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 terkait dengan perlindungan anak.
10:24Junto pasal 459 dan juga 458 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 terkait dengan KUHP.
10:32Pembunuhan berencana yang mana ancamannya adalah pidana mati atau pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
10:41Seperti itu.
10:41Baik. Tentu saja kita berharap kasus ini jadi pelajaran bersama untuk kita semua.
10:45Terima kasih Kapolres Simai, AKBP Niko Adiputra dan juga Kriminolog UI Hanifah Asna telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
10:52Salam sehat semuanya.
Komentar