KOMPAS.TV - Gibran menyebut koruptor harus dimiskinkan, mungkinkah itu terjadi di Indonesia?
Kita bahas komitmen pemerintah memberantas korupsi melalui RUU Perampasan Aset yang disuarakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini, dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman.
#korupsi #gibran #prabowo #koruptor
Baca Juga [FULL] Sederet Fakta Baru Kasus Korupsi Jerat Eks Kapolres Bima, Resahkan Warga di https://www.kompas.tv/nasional/651305/full-sederet-fakta-baru-kasus-korupsi-jerat-eks-kapolres-bima-resahkan-warga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651307/full-kritis-pakar-psi-soroti-kegagalan-penanganan-korupsi-gibran-minta-koruptor-dimiskinkan
Kita bahas komitmen pemerintah memberantas korupsi melalui RUU Perampasan Aset yang disuarakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini, dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman.
#korupsi #gibran #prabowo #koruptor
Baca Juga [FULL] Sederet Fakta Baru Kasus Korupsi Jerat Eks Kapolres Bima, Resahkan Warga di https://www.kompas.tv/nasional/651305/full-sederet-fakta-baru-kasus-korupsi-jerat-eks-kapolres-bima-resahkan-warga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651307/full-kritis-pakar-psi-soroti-kegagalan-penanganan-korupsi-gibran-minta-koruptor-dimiskinkan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Piden Gibran Raka Buming Raka buka suara soal komitmen dan dorongan pemerintah agar rancangan undang-undang RUU perampasan aset
00:09yang diyakini mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi segera dibahas dan juga disahkan.
00:15Gibran menyampaikan pandangannya soal RUU perampasan aset sebagai instrumen kuat melawan korupsi.
00:20Gibran mendorong pengesahan perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi
00:26yang selama ini sulit dipulihkan.
00:29Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch atau ICW soal potensi kerugian negara
00:34akibat korupsi pada periode 2013 hingga 2022 mencapai Rp238 triliun.
00:46Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara,
00:52membuat serah para pelaku serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
00:58Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas.
01:03Tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
01:12Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.
01:18Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak.
01:28Menanggapi pernyataan Wapres Gibran soal rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Indonesia Corruption Watch atau ICW
01:35menilai penting bagi pemerintah dan DPR menegaskan komitmen dalam mendorong RUU Perampasan Aset
01:41harus disertai aksi nyata untuk mewujudkannya.
01:48Wacana RUU Perampasan Aset ini muncul kembali ketika adanya kritik publik berkaitan dengan pemberantasan korupsi
01:55yang dikeluarkan oleh TI, Transparansi Internasional berkaitan dengan CPI yang menurun.
02:02Jadi bagi kami adalah penting untuk menegaskan bahwa pemerintah dan DPR itu harus memiliki komitmen terhadap RUU Perampasan Aset
02:11dan jika tidak prosesnya masih akan ditunda maka itu hanya apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran.
02:20Gibran, bagi kami hanya sekadar lip service belakang saja.
02:26Kita akan bahas komitmen pemerintah memberantas korupsi melalui RUU Perampasan Aset
02:33yang disurahkan oleh Wakil Presiden Gibran Raka Buming bersama politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Faldo Maldini
02:40dan juga peneliti Pusat Kajian Antikorupsi atau PUKAT UGM Zaino Rohman.
02:44Selamat petang, Bapak-Bapak.
02:47Selamat petang, Mbak May.
02:48Selamat sore.
02:49Oke, saya mau ke Mas Faldo terlebih dahulu.
02:52Apa tujuan Wakil Presiden Gibran Raka Buming mengungkapkan pemikirannya di kanal digital untuk disampaikan kepada publik?
03:03Tapi jangan dijawab dulu, kami jeda sejenak.
03:05Saudara, kami akan bahas ini usaha jeda di Kompas Petang sesaat lagi.
03:15Kembali bersama saya Maidop Elfrina di Kompas Petang.
03:17Saudara, kita bahas soal RUU Perampasan Aset yang disurahkan oleh Wakil Presiden Gibran Raka Buming
03:23bersama dengan politisi Partai Solidaritas Indonesia, PSI Faldo Maldini
03:27dan juga peneliti Pukat UGM Mazaino Rohman.
03:30Saya tadi sempat terpotong ya bersama dengan Mas Faldo.
03:34Mas Faldo, apa kemudian tujuan Wapres untuk mengungkapkan pemikirannya di kanal digital kepada publik?
03:42Ya, pertama kita harus lihat ini dalam konteks yang tepat ya, bahwa Mas Wapres gak sedang bikin janji baru.
03:49Beliau itu sedang mengingatkan ini tentang kebutuhan instrumen hukum yang sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Mbak.
03:56Dan kami kira ini leadership, yaitu mengingatkan arah, memastikan negara tidak kehilangan momentum.
04:03Karena momentumnya hari ini penegakan hukum sangat kuat di masa pemerintahan Pak Prabowo.
04:07Yang kedua, fakta yang disampaikan oleh Mas Wapres sangat jelas, karena kerugiannya besar banget, itu korupsi.
04:13Tapi yang kembali kecil banget.
04:15Artinya sistem hukum yang ada hari ini tuh memang gak cukup kuat tuh untuk memulihkan kerugian negara kita itu secara
04:22maksimal.
04:23Nah yang ketiga, berbicara soal RU perampasan aset ini kan bukan sekedar simbol ya.
04:27Ini ngasih kepastian hukum juga nih bagi para penegak hukum untuk ngejar dan ngambil aset yang hasil korupsi itu.
04:34Karena tanpa instrumen ini kan banyak hasil korupsi itu gak bisa kita sentuh.
04:38Dan ini juga bukan wacana kosong, seperti banyak disampaikan oleh teman-teman lainnya di Civil Society.
04:45Bahwa RU perampasan aset itu udah masih proleknas.
04:48Ini bagian dari agenda resmi negara sesuai arahan presiden.
04:53Dan menjadi prioritas pembahasan di Komisi 3 DPR.
04:57Oke.
04:57Nah video ini juga sebelumnya tuh udah disampaikan nih mbak, oleh Mas Wapres dengan audiensi dengan beberapa mahasiswa beberapa kali
05:04kan.
05:04Jadi Mas Wapres sedang menyampaikan kembali aspirasi publik.
05:09Dan ini bukan satu arah tentunya.
05:12Ini adalah respons dari beliau keliling menerima audiensi dari masyarakat.
05:17Mas Falu apa yang kemudian dilakukan oleh Wapres supaya RUU perampasan aset ini bisa cepat gol begitu loh di Dewan,
05:27di DPR.
05:27Ya tentunya kalau kita ingin serius ya mbak yang memberantas korupsi, ya ini soal keseriusan untuk kembaliin uang rakyat.
05:35Itu yang pertama.
05:36Dan ini juga bukan di atas kertas, ini juga bisa dipakai untuk MBG, Kopdes Merah Putih, CKG, dan lain-lain.
05:43Tentunya proses politik harus kita dukung.
05:46Nah pemerintah udah oke nih.
05:48Disampaikan juga waktu di tahun 2019 itu direvisi undang-undang KPK, itu DPR yang inisiatif.
05:53Nah makanya kalau menurut kami, kita dari PSI ya kita mendukung penuh lah apa yang disampaikan oleh Mas Gibran.
06:00Karena ini juga tidak hanya soal pemberantasan korupsi, tapi penindakan agar pemulihan keuangan negara.
06:07Nah kami kira kita harus sama-sama dorong ke DPR gitu, Komisi 3 terutama untuk menuntaskan RUU ini gitu.
06:15Karena kalau nggak dituntasin, ya lagi-lagi ini teman-teman akan bilang ini janji lagi gitu loh.
06:20Dan sebagai negara demokrasi, bagian dari proses legislasi, dan ini juga merupakan komitmen negara yang namanya sistem hukum harus kita
06:30perkuat.
06:30Dan kami kira mungkin kita tidak butuh hari ini sinisme soal ini, tapi dukungan agar ini sama-sama nih reformasi
06:40hukum ini bisa selesai.
06:41Mas Gibran mantik, mudah-mudahan ini menjadi isu yang akan membesar termasuk bagi kami di PSI, mendorong proses legislasi di
06:49DPR untuk bisa lebih cepat.
06:53Dan ini tidak lewat lagi mbak, karena kan kita tahu, karena korupsi ini kan RUU perampasan aset ini untuk ngambil
07:03kembali apa yang mereka rampok gitu loh.
07:06Dan kita orang pemimpin ngingetin, bukan komunikasi politik, ini komitmen untuk memastikan negara hadir di pihak masyarakat.
07:16Oke, Mas Zainur apa yang harus dilakukan wakil presiden supaya soal perampasan aset tidak hanya jadi wacana saja?
07:26Ya aksi nyata dong, kalau hanya sekadar pidato, presiden Prabowo sudah lebih sering dan banyak berpidato soal itu.
07:33Tapi nyatanya indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini anjolok menjadi 34 perseratus setara dengan Nepal dan negara-negara Afrika.
07:43Ini artinya kegagalan pemberantasan korupsi dalam waktu satu tahun terakhir.
07:47Kalau memang misalnya WAPRES ini punya inisiatif ya, mau berpikasi dengan presiden Prabowo, silakan bisa rotso ke parpol-parpol.
07:57Yakinkan ketum-ketum parpol bahwa ini adalah RUU yang dibutuhkan untuk mempercepat efektivitas pemberantasan korupsi.
08:04Atau kalau ini adalah presiden, menurut saya sangat mudah.
08:08Kumpulkan ketum parpol, terserah mau di hambalang, mau di istana, beri perintah kepada mereka.
08:14Agar mereka semua dukung, agar RUU ini bisa segera untuk disahkan.
08:19Tapi Mbak Maidov, saya mau kasih sedikit ulasan soal RUU perampasan aset.
08:24Ini ada kesalahpahaman di publik bahwa seakan-akan ini menjadi panasea obat dari segala macam bentuk perbuatan korupsi di Indonesia
08:33dan kesusahan untuk aset recovery.
08:36Padahal sebenarnya RUU perampasan aset itu kalau dibaca dengan teliti, itu adalah komplimen.
08:42Dia bersifat pelengkap dari undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang sektora lainnya terkait dengan tindak pidana yang bermotif
08:51ekonomi.
08:52Jadi Mbak Maidov, dia hanya bisa dilaksanakan, bisa diterapkan dalam kondisi tertentu.
08:58Yang pertama itu ketika tersangka atau terdapat atau terpidananya itu melarikan diri.
09:04Yang kedua tidak diketahui keberadahannya.
09:07Yang ketiga meninggal dunia.
09:08Yang keempat diputus lepas.
09:10Kalau orangnya ada Mbak Maidov, itu tidak bisa pakai RUU perampasan aset.
09:15Lantas bagaimana?
09:17Lantas sebenarnya butuh satu lagi, yaitu kriminalisasi illicit enrichment.
09:22Itu ada di mana?
09:24Ada di RUU tipikor, tindak pidana korupsi.
09:28Jadi saya khawatir publik akan kecewa, akan kecele bahasa jawanya ketika RUU perampasan aset disakan, tiba-tiba situasi akan berbalik
09:37180 derajat.
09:38Tidak. Kenapa? Karena itu adalah, sehingga Mbak Maidov tidak bisa dipilih nih, untuk memperbaiki RUU tipikor, untuk mengesahkan RUU perampasan
09:47aset, untuk mengesahkan RUU pembatasan transaksi uang kartal, dan yang paling penting adalah kembalikan independensi KPK dengan cara revisi kembali
09:55undang-undang KPK.
09:56Oke, ini juga yang bisa kita kutip dari apa yang disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rekabuming dalam videonya adalah memastikan
10:04soal kepastian hukum begitu ya, agar kemudian juga RUU perampasan aset ini jadi regulasi yang tidak disalahgunakan nanti ke depannya
10:12begitu.
10:13Pandangan Anda?
10:15Ya, kalau non-conviction based asset for feature, itu bukan merupakan kriminal prosedur.
10:23Dia tidak mempidana orangnya, dia mengancam asetnya, sehingga biasa disitu sebagai in-rem, bukan in-personam.
10:32Nah, disana memang butuh ya, pengaman-pengaman, safeguarding, untuk memastikan bahwa aparat penegah hukum itu tidak abuse of power.
10:40Bagaimana caranya?
10:41Semua tindakan dari aparat penegah hukum wajib dikontrol.
10:47Oleh siapa?
10:48Oleh badan judisial, yaitu dalam bentuk meminta izin hakim.
10:52Yang kedua, hukum acara perampasan aset itu harus dipastikan ada keseimbangan antara pembuktian non-pidana dengan hak dari seorang pemilik
11:05atau penguasa dari aset tersebut untuk membuktikan bahwa asetnya berasal dari perolehan yang sah.
11:12Jadi itu untuk memastikan bahwa tidak ada perbuatan yang semena-mena.
11:15Yang ketiga, Mbak Maidov, harus dipastikan bahwa tidak ada satupun lembaga penegah hukum yang punya kewenangan dominan.
11:23Kewenangan ini harus dipecah-pecah, harus dipisah-pisah agar mereka bisa saling kontrol, saling mengawasi, termasuk di dalam pengelolaan aset,
11:30Mbak Maidov.
11:30Karena banyak, Mbak Maidov, aset-aset sitaan atau aset...
11:34Tersenyum begitu, apa yang disampaikan oleh Mbak Zainur.
11:37Ini jadi sinyalkah kalau pemerintah ini sebenarnya gemas sih?
11:41Karena RUU perampasan aset ini belum juga dibahas di DPR, di parlemen.
11:46Ya, sebenarnya kan gini ya, kalau seandainya sekedar pidato dan janji, itu nggak masuk prolegnas, Mbak.
11:52Ini kan udah masuk prolegnas, berarti kan ini jadi prioritas pembahasan.
11:56Jadi kami kira, ini bukan wacana kosong aja, ada proses konstitusional yang lagi jalan, kami kira.
12:02Dan yang kedua, kita kan negara demokrasi, kami yakin Mbak Zainur dan kawan-kawan paham itu,
12:08kita nggak bisa nih ngeksekusi undang-undang sendirian.
12:10Dan bukan satu orang selesai, emang harus ada pembahasan di DPR, sintonisasi, kesepakatan politik juga, tadi yang disampaikan.
12:18Kami kira ini justru menunjukkan sistem kita itu bekerja ya.
12:22Dan ini soal political will juga sih Mbak, kalau kami kira ya.
12:25Bahwa Mas Gibran secara terbuka bicara soal kerugian negara dan lemahnya aset recovery.
12:29Jadi ini kan nggak defensif ya, tapi menyatakan bahwa pemerintah itu sadar gitu, bahwa ada celah dan ini mau diperbaiki.
12:40Dan tadi juga bicara soal dukungan partai, ya kami kira tidak perlu saling menyalahkan.
12:46Kalau ada yang bilang yakinkan ketumpar kol tadi kayak Mbak Zainur, justru ini momentumnya gitu.
12:50Karena pemerintah sedang mendorong dan semua partai memang harus membuktikan komitmennya untuk hal itu.
12:57Memang kita udah punya KPK, peradilan tipikor, digitalisasi anggaran, tapi memang ada celah itu.
13:03Dan RUU perampasan aset ini menurut kami adalah bagian dari perbaikan itu.
13:08Maksudnya gini, ini kan bukan gagal ya, tapi ini sedang kita perkuat.
13:11Apa yang terjadi, kita sedang perkuat nih.
13:14Karena dalam sistem presidensial, pembentukan memang kerja bersama gitu.
13:19Kalau presiden maksa DPR ya bahaya juga buat demokrasi Mbak Mi gitu kan.
13:23Dan kami kira yang tadi gak kalah jauh lebih menarik ya yang disampaikan oleh Mbak Zainur ya.
13:30Bahwa jika pelaku bisa lari atau meninggal, negara itu bisa tetap ngambil asetnya Mbak.
13:36Jadi koruptor tuh mungkin bisa lari gitu, tapi uangnya tuh gak boleh ikut lari gitu loh.
13:40Karena selama ini kan sistem kita itu basisnya pidana.
13:43Artinya kan harus ada pelaku, pengadilan, fonis gitu.
13:46Kalau pelaku kabul dan meninggal, prosesnya berhenti.
13:48Kan negara gak, nah RUU ini kan juga ada keinginan untuk fokusnya itu pada aset hasil kejahatan gitu.
13:57Bukan hanya pelakunya aja, dan ini pelengkap.
13:58Dan justru menutup celah terbesar.
14:01Karena selama ini, kasus-kasus besar ya, tapi aset recovery-nya sangat kecil.
14:06Negara ini tahu nih, ada uang nih, tapi gak bisa diambil gitu.
14:09Karena pelakunya gak bisa diproses pidana.
14:11Nah, dengan RUU ini harapannya negara tetap bisa melampas aset yang terbukti dari hasil kejahatan mekanisme perdata gitu loh Mbak.
14:20Jadi, memang spiritnya sama sih kami kira.
14:23Dan negara-negara praktik internasional juga udah ada.
14:26Mereka ada non-conviction based aset itu.
14:29Sehingga pelampasannya gak perlu nunggu fonis pidana.
14:33Dan negara modern nih Mbak ya, itu kan udah ngejar duit tuh.
14:37Bukan lagi ngejar orangnya gitu.
14:39Jadi, kami kira ini sebuah upaya yang baik.
14:43Yang sama-sama punya spirit yang sama, teman-teman civil society sama, pukat sama, partai seperti PSI juga sama.
14:50Kita berharap civil society, masyarakat juga, mahasiswa juga, sama-sama kita kawal.
14:55Mudah-mudahan ini tahun 2026 ya, masih awal tahun nih.
14:57Mudah-mudahan jadi tuh barang.
15:00Goal ya, 2026 ya.
15:02Oke, Mbak Zainur, yang terakhir saya mau ke Anda.
15:04Bagaimana kemudian, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya ini tidak hanya jadi wacana.
15:08Dan ini bisa goal di tahun 2026 ini, RU Perampasan Aset.
15:13Ya, yang pertama harus sadari ya, atas kegagalan pemberantasan korupsi satu tahun terakhir.
15:20Harus diakui ini gagal, indeks persepsi korupsi kita itu turun.
15:23Dari 37 ke 34.
15:25Kalau tidak mau mengakui kegagalan, denial, selamanya kita tidak bisa memberantas korupsi dengan baik.
15:31Itu yang pertama.
15:32Yang kedua, butuh upaya-upaya luar biasa untuk melakukan percepatan pemberantasan korupsi.
15:38RU Perampasan Aset sangat kami dukung dari 2008.
15:40Silahkan googling.
15:42Kami punya hasil penelitian 2008 dari Pukat gitu ya.
15:45Jadi, yang paling penting sekarang adalah bagaimana agar elit-elit politik itu mau duduk bersama dan berkomitmen untuk ini segera
15:54bisa disahkan.
15:54Saya pikir sekali lagi, kalau Presiden yang kumpulkan, sudah banyak lah ya, contoh undang-undang yang lahir dalam tanda kutip
16:01satu malam gitu ya.
16:02RU KPK, perubahan undang-undang KPK dalam undang-undang 19-2019, di zaman bapaknya Gibran, itu 13 hari.
16:09Di undang-undang TNI, zamannya Prabowo, ini berapa hari?
16:13RU Minerba berapa hari? Semuanya kilat gitu ya.
16:16Tapi begitu RU Perampasan Aset, puluhan tahun.
16:19Prolegnas itu dari 2010, 2012, 2015, 2023, dan sekarang 2026.
16:24Artinya, kita akan lihat bagaimana komitmen elit-elit politik itu apakah memang mereka serius.
16:30Yang kedua Mbak Maidov, harus meaningful participation, harus pakai partisipasi yang bermakna.
16:35Jangan hanya sekadar asal disahkan, tapi isinya ampas.
16:39Kenapa? Karena sangat mudah untuk men-twist ini.
16:42Saya sangat paham gitu, bahwa ini bisa macam ompong gitu ya.
16:46Yang ketiga, tidak cukup ini saja.
16:48Butuh dilengkapi dengan perubahan undang-undang tipikor, perubahan undang-undang KPK,
16:54dan juga pembatasan transaksi uang kartal dengan mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
16:59Mbak Maidov.
17:00Oke, kita tunggu.
17:01Nanti apakah bisa digolkan di DPR 2026 ini, RU Perampasan Aset.
17:06Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
17:08Mbak Zaino Rohman dari Bukat UGM dan juga dari PSI, Faldo Maldini.
17:12Sehat selalu, Bapak-Bapak.
17:14Terima kasih.
17:14Usah jadah saudara kami kembali dengan informasi putaran kedua perundingan nuklir
17:19antara Amerika Serikat dan Iran dijadwalkan pada selasa esok di Genewa Swiss.
17:24Presiden Amerika Serikat mengancam akan mengerahkan...
Komentar