00:01Terima kasih, jadi saya melanjutkan Mas Refli tadi, jadi proses pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah 3.10 dan 3
00:18.11
00:20Laporan polisi itu dari awal menurut saya sudah cacat hukum, kenapa? Karena pasal yang dimasukkan itu selain tidak dalam KUHP,
00:31pidana umum, juga ada pidana khusus, yaitu Undang-Undang ATI
00:35Padahal dalam pasal 6.3, ayat 1 KUHP yang lama, Undang-Undang KUHP yang lama, disitu dikatakan pasal-pasal itu
00:50kalau ada suatu perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana
01:01Itu yang digunakan peraturan pidana yang ancamanya terberat, tapi dalam laporan polisi semuanya berkaitan dengan 3.10 dan 3.11
01:11Walaupun dikaitkan dengan Undang-Undang Pidana Khusus ATI tadi, jadi ini pasal yang dicari-cari supaya bisa menjerat, tersangka bisa
01:19ditahan karena ancamanya lebih dari 5 tahun
01:22Yang kedua, kalau tetap menggunakan beberapa pasal pidana umum dan pidana khusus, harusnya juga berpeduman pada pasal 6.3 KUHP
01:34yang lama, ayat 2
01:36Yang diperlakukan harusnya pidana khusus, bukan semuanya dipakai
01:43Nah, kemudian perbuatan penyamaran nama baik dan fitnah
01:51Karena sudah diarahkan ke R.J. R.J. ini pasal 7.9 tadi, ayat 5 dinyatakan harus mendapatkan penetapan pengadilan
02:07Kalau mendapatkan penetapan pengadilan, 4 LP yang diajukan bersama-sama mulai dari 2831, kemudian 976, 978, dan satu lagi, satu
02:18berapa saya lupa itu
02:194 LP itu, berarti berkas perkelaran itu tidak akan bisa maju karena tidak akan diterima di pengadilan nanti
02:25Karena sudah dilakukan restoratif justice disitu
02:32Sehingga akan sulit mau maju ke depan
02:35Sehingga bagi saya, peristiwa-peristiwa yang berkait dengan pasal 3.10-3.11 yang ditudukan kepada 8 terlapor tadi
02:47Itu sudah harus selesai peristiwa tersebut
02:52Perbuatan yang diduga, yang ditudukan kepada 8 orang berarti sudah selesai, tidak akan dilanjutkan lagi
02:57Karena tidak akan mungkin bisa diproses ke kejaksaan ataupun ke pengadilan
03:03Saya tidak tahu sekarang apakah laporan polisi sudah masuk bagian dari sistem informasi penurusan perkara SIPP
03:10Kalau itu sudah masuk, otomatis pengadilan suatu saat akan menolak
03:15Itu yang prinsip ingin saya sampaikan
03:18Jadi kalau peristiwa penjamanan nama baik dan fitnah sudah berhenti
03:24Nah bukan berarti perkara yang berkaitan dengan pokok perkara awal yaitu masalah dugani jasa palsu itu berhenti
03:34Itu tidak berkait, tidak seperti kapal dengan jangkar dan pertemuan
03:38Nah ini nanti akan maju berdasarkan putusan KIP yang dimenangkan oleh Saudara Bonatua tadi
03:45Dan ini akan masuk babak baru
03:49Selain dari yang laporan TPU dulu di Baris Krim
03:51Juga akan dibuatkan laporan polisi baru oleh Pak Bonatua atau siapapun nanti
03:57Yang melaporkan para komisioner KPU di Solo, di Jakarta dan di Pusat
04:03Jadi sekali lagi mohon dipisahkan antara peristiwa laporan polisi yang dilaporkan di Polda Metro
04:10Dengan peristiwa penggunaan dugani jasa palsu tadi untuk menjadi calon wali kota waktu itu
04:18Kemudian calon gubernur dan calon presiden
04:20Itu saja tambahin dari saya supaya ini memperjelas dan mempertegas bahwa
04:24Tidak ada sebutan penyerahan diri memaksa SP3 dan sebagainya
04:33Karena SP3 yang dilakukan itu adalah perbuatan seluruhnya yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan dalam bentuk 4 LB
04:44tadi
04:44Itu saja terima kasih
04:49Jadi jelas tegas ya, tidak ada kompromi, tidak ada niat RRT untuk meminta maaf, tidak ada niat RRT untuk restoratif
04:57justice
04:57Yang ada adalah kami menuntut dihentikan penyidikan ini karena sudah bertentangan dengan hukum, demi hukum
05:05Itu yang paling utama, demi hukum karena ini sudah bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan peraturan Gabori
05:12Sehingga demi hukum harusnya penyidikan dihentikan
05:17Oke, berikutnya Dr. Tifa akan menyampaikan
Komentar