Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai proses hukum dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sejak awal sudah bermasalah.

Dalam keterangannya, Oegroseno menyebut laporan polisi yang menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dipaksakan dan tidak tepat penerapannya.

"Proses pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 311. Laporan polisi itu dari awal menurut saya sudah cacat hukum," kata Oegroseno dalam konferensi pers kasus ijazah Jokowi, Senin (16/2/2026).

Baca Juga Roy Suryo Beberkan Persiapan Jelang Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/651061/roy-suryo-beberkan-persiapan-jelang-sidang-citizen-lawsuit-ijazah-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651062/dampingi-roy-suryo-cs-oegroseno-kasus-pencemaran-nama-baik-jokowi-cacat-hukum
Transkrip
00:01Terima kasih, jadi saya melanjutkan Mas Refli tadi, jadi proses pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah 3.10 dan 3
00:18.11
00:20Laporan polisi itu dari awal menurut saya sudah cacat hukum, kenapa? Karena pasal yang dimasukkan itu selain tidak dalam KUHP,
00:31pidana umum, juga ada pidana khusus, yaitu Undang-Undang ATI
00:35Padahal dalam pasal 6.3, ayat 1 KUHP yang lama, Undang-Undang KUHP yang lama, disitu dikatakan pasal-pasal itu
00:50kalau ada suatu perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana
01:01Itu yang digunakan peraturan pidana yang ancamanya terberat, tapi dalam laporan polisi semuanya berkaitan dengan 3.10 dan 3.11
01:11Walaupun dikaitkan dengan Undang-Undang Pidana Khusus ATI tadi, jadi ini pasal yang dicari-cari supaya bisa menjerat, tersangka bisa
01:19ditahan karena ancamanya lebih dari 5 tahun
01:22Yang kedua, kalau tetap menggunakan beberapa pasal pidana umum dan pidana khusus, harusnya juga berpeduman pada pasal 6.3 KUHP
01:34yang lama, ayat 2
01:36Yang diperlakukan harusnya pidana khusus, bukan semuanya dipakai
01:43Nah, kemudian perbuatan penyamaran nama baik dan fitnah
01:51Karena sudah diarahkan ke R.J. R.J. ini pasal 7.9 tadi, ayat 5 dinyatakan harus mendapatkan penetapan pengadilan
02:07Kalau mendapatkan penetapan pengadilan, 4 LP yang diajukan bersama-sama mulai dari 2831, kemudian 976, 978, dan satu lagi, satu
02:18berapa saya lupa itu
02:194 LP itu, berarti berkas perkelaran itu tidak akan bisa maju karena tidak akan diterima di pengadilan nanti
02:25Karena sudah dilakukan restoratif justice disitu
02:32Sehingga akan sulit mau maju ke depan
02:35Sehingga bagi saya, peristiwa-peristiwa yang berkait dengan pasal 3.10-3.11 yang ditudukan kepada 8 terlapor tadi
02:47Itu sudah harus selesai peristiwa tersebut
02:52Perbuatan yang diduga, yang ditudukan kepada 8 orang berarti sudah selesai, tidak akan dilanjutkan lagi
02:57Karena tidak akan mungkin bisa diproses ke kejaksaan ataupun ke pengadilan
03:03Saya tidak tahu sekarang apakah laporan polisi sudah masuk bagian dari sistem informasi penurusan perkara SIPP
03:10Kalau itu sudah masuk, otomatis pengadilan suatu saat akan menolak
03:15Itu yang prinsip ingin saya sampaikan
03:18Jadi kalau peristiwa penjamanan nama baik dan fitnah sudah berhenti
03:24Nah bukan berarti perkara yang berkaitan dengan pokok perkara awal yaitu masalah dugani jasa palsu itu berhenti
03:34Itu tidak berkait, tidak seperti kapal dengan jangkar dan pertemuan
03:38Nah ini nanti akan maju berdasarkan putusan KIP yang dimenangkan oleh Saudara Bonatua tadi
03:45Dan ini akan masuk babak baru
03:49Selain dari yang laporan TPU dulu di Baris Krim
03:51Juga akan dibuatkan laporan polisi baru oleh Pak Bonatua atau siapapun nanti
03:57Yang melaporkan para komisioner KPU di Solo, di Jakarta dan di Pusat
04:03Jadi sekali lagi mohon dipisahkan antara peristiwa laporan polisi yang dilaporkan di Polda Metro
04:10Dengan peristiwa penggunaan dugani jasa palsu tadi untuk menjadi calon wali kota waktu itu
04:18Kemudian calon gubernur dan calon presiden
04:20Itu saja tambahin dari saya supaya ini memperjelas dan mempertegas bahwa
04:24Tidak ada sebutan penyerahan diri memaksa SP3 dan sebagainya
04:33Karena SP3 yang dilakukan itu adalah perbuatan seluruhnya yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan dalam bentuk 4 LB
04:44tadi
04:44Itu saja terima kasih
04:49Jadi jelas tegas ya, tidak ada kompromi, tidak ada niat RRT untuk meminta maaf, tidak ada niat RRT untuk restoratif
04:57justice
04:57Yang ada adalah kami menuntut dihentikan penyidikan ini karena sudah bertentangan dengan hukum, demi hukum
05:05Itu yang paling utama, demi hukum karena ini sudah bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan peraturan Gabori
05:12Sehingga demi hukum harusnya penyidikan dihentikan
05:17Oke, berikutnya Dr. Tifa akan menyampaikan
Komentar

Dianjurkan