Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan setuju apabila Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.

Hal itu diungkapkan Jokowi menyusul dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi menegaskan revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya sebagai presiden saat itu tidak ikut menandatangani. Meski tidak ditandatangani presiden, revisi Undang-Undang KPK tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan dalam rapat paripurna.

#jokowi #kpk #uu #dpr

Baca Juga Terungkap! Penyebab Kubu Roy Suryo Minta Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Cacat Hukum? di https://www.kompas.tv/nasional/651090/terungkap-penyebab-kubu-roy-suryo-minta-penyidikan-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-cacat-hukum



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651092/jokowi-sebut-revisi-uu-kpk-inisiatif-dpr-tak-ikut-tanda-tangan-kompas-petang
Transkrip
00:00Kita ke berita yang juga jadi sorotan kami lainnya, Saudara Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodos 7, jika Undang-Undang
00:07KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
00:13Hal ini diungkap Jokowi menyusul dorongan kembali menguatkan lembaga anti rasuah tersebut.
00:19Jokowi menegaskan revisi Undang-Undang KPK adalah inisiatif DPR dan dirinya sebagai Presiden kala itu tidak ikut tanda tangan.
00:28Meski tidak ditanda tangan di Presiden, revisi Undang-Undang KPK tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
00:41KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi, seperti apa tanda-tanda?
00:45Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR loh, jangan keliru ya, inisiatif DPR.
00:56Tanggapannya bahwa itu direvisi waktu pemerintahnya Pak Jokowi itu sekalian apa?
01:01Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan.
Komentar

Dianjurkan