Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun membeberkan alasan pihaknya meminta penghentian penyidikan kliennya dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Refly mengatakan dari awal pihaknya menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan Korban.

"Secara de facto, Roy, Rismon, dan Dokter Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden TPUA Rizal Fadillah," ujar Relfy dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (16/2/2026).

Baca Juga Perdana! Roy Suryo Tunjukkan Foto Skripsi Jokowi dari UGM ke Publik di https://www.kompas.tv/nasional/651111/perdana-roy-suryo-tunjukkan-foto-skripsi-jokowi-dari-ugm-ke-publik

#roysuryo #ijazahjokowi #reflyharun

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651112/full-refly-harun-beberkan-alasan-roy-suryo-cs-minta-penghentian-penyidikan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Untuk agar kesalah pengertian ini tidak berlarut, saya ingin membacakan secara pelan-pelan mengenai mengapa penyidikan harus dihentikan.
00:12Jadi, termul di sana mengatakan menyerah, putus asa, dan lain sebagainya.
00:19Justru kita ingin menggeser gawang yang sudah digeser.
00:22Gawang yang kita ingin geser adalah gawang pembuktian apakah ijasa itu palsu atau asli.
00:28Bukan pembuktian apakah Roy Suryo, Dr. Tifa, Risman melakukan pencemaran nama baik atau tidak, ujaran kebencian atau tidak, fitnah atau
00:36tidak.
00:37Karena itu very-very alas sesungguhnya setelah ijasanya dibuktikan asli atau palsu sebagaimana dikatakan oleh Prof. Din Samsudin dalam keterangan
00:47ahlinya yang kemudian kita ketahui bersama setelah adanya press conference.
00:51Jadi, kawan-kawan semua, di dalam kuhab yang baru itu ada pasal 24 ayat 2 huruf C dan huruf G
00:59undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
01:04Di situ dikatakan ada 10 sebab mengapa sebuah proses penyidikan itu bisa dihentikan.
01:12Restoratif justice yang dimintakan oleh Egi Sujana dan Damai Hari Lubis itu hanyalah satu dari 10 sebab tersebut.
01:19Sebab-sebab lainnya, yaitu tidak terdapat cukup alat bukti.
01:24B. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
01:28C. Penyidikan dihentikan demi hukum.
01:31D. Terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.
01:36E. Kadaluarsa.
01:38F. Tersangka meninggal dunia.
01:40G. Ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan.
01:43H. Tercapainya penyesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif itu cuma satu saja.
01:49I. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori 2.
01:56Itu 50 juta ya.
01:58Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori 4 atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
02:04Atau pidana denda paling banyak kategori 3.
02:07Ya kira-kira 200 juta ya.
02:08Nah jadi dari ketentuan di atas kami ingin menggarisbawahi huruf C.
02:14Huruf C di atas mengatakan penyidikan dihentikan demi hukum.
02:18Maksudnya kami sudah mengatakan dari awal ya bahwa yang namanya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Mitru Jaya
02:27Melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
02:32Sekali lagi
02:34Melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
02:39Tentang perlindungan saksi dan korban.
02:43Saya bacakan biar jelas.
02:45Pasal 10 Ayat 1
02:46Saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata
02:54Atas kesaksian dan atau laporan yang akan sedang atau telah diberikannya
03:00Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik
03:04Dua, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang
03:12akan sedang atau telah diberikan
03:15Tuntutan hukum tersebut wajib ditunda
03:17Hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap
03:24Jadi kawan-kawan semua
03:26Secara de facto
03:28Roy, Rismond, dan Dr. Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA
03:33Jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024
03:37Berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025
03:42Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden TPUA Rizal Fadila
03:45Ini suratnya
03:47Jadi suratnya saya bacakan
03:51Kepada yang
03:52Ini tim pembela ulama dan aktivis
03:54Kepada yang terhormat
03:56Penyidik perkara pemalsuan surat garis mereng dokumen
04:00Dalam kurang surat pengaduan adanya
04:02Temuan publik dan berbagai lembaga media sosial
04:04Sebagai bentuk notoire phaeton
04:07Cacat hukum ijasa S1 oleh
04:11Jokowi oleh TPUA
04:13Oleh tim
04:13Atau PUA
04:14Garis mereng tim pembela ulama dan aktivis
04:17Perihal pengajuan sebagai saksi
04:18Dengan hormat
04:19Sehubungan dengan pengaduan masyarakat yang kami lakukan pada tanggal 9 Desember 2024
04:24Bernomor TPUA
04:25Garis mereng 12
04:26Garis mereng 2024
04:27Kami merencanakan akan menghadirkan saksi yang bernama Dr. Tifauzia Tiasuma
04:33Dalam kurang Dr. Tifa
04:35Yang juga ikut serta berkunjung ke Unitas Gajah Mada Yogyakarta
04:39Bersama Dr. Roy Suryo dan Dr. Rizmond Hasiolan Sianipar
04:43Untuk mendapatkan informasi tentang ijasa dan yang lain-lain
04:47Sehubung dengan kelurusan Jokowi sebagai sarjana kehutanan
04:49Demikianlah pengajuan kami
04:51Atas perhatian dan kerjasamanya
04:53Kami ucapkan terima kasih
04:54Jakarta 30 Juni 2025
04:57Hormat kami Wakil Presiden TPUA
04:59Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadila SHMH
05:02Di tanda tangannya
05:04Jadi jelas disini
05:06Bahwa RRT Roy Rizmond dan Dr. Tifa
05:09Bertindak sebagai saksi
05:10Dalam gelar perkara khusus
05:12Yang diadakan pada tanggal 9 Juli 2025
05:15Karena itu dia masuk dalam perlindungan
05:18Dalam undang-undang saksi dan korban
05:20Perlindungan saksi dan korban
05:21Yaitu pasal 10 yang sebagaimana yang sudah saya sebutkan tadi
05:24Oke
05:24Dengan demikian
05:26Penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Jokowi
05:28Tanggal 30 April 2025
05:31Bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
05:34Undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban
05:36Jadi bertentangan dengan undang-undang
05:38Kemudian
05:39Tapi orang mengatakan
05:40Tetapi
05:41Bukankah kasus yang dilaporkan TPUA
05:44Sudah dihentikan penyelidikannya
05:45Kan begitu ya
05:46Terhadap hal tersebut
05:48Perlu dikemukakan dua hal penting
05:50Satu
05:52Laporan Jokowi disertai pemeriksaan
05:54Itu pada tanggal 30 April 2025
05:56Padahal
05:57Dalam tanda kutip
05:59Penghentian penyelidikan baru diumumkan pada tanggal 22 Mei 2025
06:03Oleh Brikjan Johan Danir
06:04Direktur Tindak Pidang
06:06Artinya
06:08Penghentian penyelidikan itu baru diumumkan pada tanggal 22 Mei
06:12Sementara laporan Pak Jokowi itu 22 hari sebelumnya
06:16Atau 23 hari sebelumnya
06:18Dan pada waktu hari bersamaan Pak Jokowi sudah diperiksa
06:20Artinya
06:22Laporan itu sudah diproses
06:23Ketika proses di baris krim belum dihentikan
06:27Itu satu
06:28Yang kedua
06:29Penghentian penyelidikan bertentangan dengan pasal 1
06:3279 dan 80
06:34Perkap
06:35Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2029
06:37Tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik dan seterusnya
06:442009
06:452009
06:47Jadi
06:49Salah satu yang kita lihat dalam pasal 80
06:52Pasal 80 mengatakan
06:54Pemeriksaan barang bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 79
06:58Tadi kita sebutkan pasal 79 juga
07:00Wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut
07:02A. Permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala pimpinan instansi
07:08B. Laporan polisi
07:10Laporan polisi gak ada
07:12Karena yang ada adalah masuk dumas
07:15B. C. BAP saksi garis miring tersangka atau laporan kemajuan
07:20Yang jelas BAP saksi
07:23Gak tahu kita
07:24Tapi tersangka pasti sudah tidak ada
07:26Karena baru proses penyelidikan
07:28Laporan kemajuan kita tidak tahu
07:30Tapi D ini yang paling penting
07:31Berita acara pengambilan penyitaan dan pembungkusan barang bukti gak ada
07:36Gak ada
07:37Sama sekali gak ada
07:38Kemudian otentikasi dokumen pembanding gak ada juga
07:41Jadi kita mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh baris tim atau dirtipidum atau dirtipidum itu melanggar undang-undang dan melanggar
07:53peraturan kapolri terutama
07:55Sehingga
07:56Cacat hukum sesungguhnya proses penghentian penyelidikan tersebut
07:59Oke
08:01Dan kita perlu ketahui
08:03Pasal 1 angka 16 undang-undang nomor 8 tahun 1981
08:06Yang dijadikan dasar pada waktu itu sebelum ada kuahab yang baru
08:09Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak
08:18Berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan
08:24Jadi sekali lagi
08:25Kalau kita bicara berita acara penyitaan pasti tidak ada
08:29Karena penyitaan hanya dalam proses penyidikan
08:32Penyidikan penuntutan dan peradilan
08:36Kemudian
08:37Itu alasan pertama
08:40Alasan demi hukum
08:43Kemudian
08:48Mengenai alasan kedua
08:49Dapat dikemukakan fakta
08:51Bahwa SP3IS dan DHL
08:54Berdasarkan pasal 79 ayat 4 puhab
08:57Bahwa pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan
09:03Sebagaimana dimaksud pada ayat 2
09:06Dengan diterbitkannya SP3 bagi Egi Sujana dan DHL
09:10Artinya laporan polisi LP sudah dicabut
09:12Karena laporan polisi S dan DHL sudah dicabut
09:16Maka otomatis LP itu gugur secara keseluruhan
09:19Karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama
09:22Jadi kawan-kawan semua
09:24Yang dilaporkan memang delik aduan
09:27Tetapi Pak Ugrom mengatakan ini kan peristiwa pidananya sesungguhnya
09:30Dan kemudian penyidik cari-cari pasal
09:32Tidak hanya pasal delik aduan yang disangkakan
09:36Tapi juga delik pidana umum
09:38Tapi intinya adalah
09:39Ketika semua itu dicabut dengan keluarnya
09:43SP3 Egi Sujana dan DHL
09:45Maka sesungguhnya artinya tercerabut semua
09:48Terhadap 6 tersangka lainnya
09:50Maka konsekuensinya
09:52Proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi
09:55Karena sudah dicabut
09:56Jadi itulah dua alasan
09:58Mengapa kemudian kami meminta penghentian penyidikan
10:03Karena ini penyimpangan dilakukan baik di Bareskrim
10:06Mabespori maupun Polda Mitrujaya
10:09Surat kami ajukan ke Inspektur Pengawasan Umum
10:12Setingkat Komjen
10:14Komjen Wahyu Widada
10:15Begitu kawan-kawan semua
10:17Untuk selanjutnya saya meminta kesempatan Pak Ugroseno menjelaskan lebih lanjut
10:21Poin tentang dicabutnya laporan polisi oleh Joko Widodo dan oleh yang lainnya
10:29Yang menyebabkan Egi Sujana dan DHL mendapatkan SP3
10:33Itu seharusnya berkonsekuensi pada batalnya laporan polisi secara keseluruhan
10:38Silahkan Pak Ugros
10:44Baik
10:44Silahkan Pak Ugroseno menjelaskan
Komentar

Dianjurkan