00:00Untuk agar kesalah pengertian ini tidak berlarut, saya ingin membacakan secara pelan-pelan mengenai mengapa penyidikan harus dihentikan.
00:12Jadi, termul di sana mengatakan menyerah, putus asa, dan lain sebagainya.
00:19Justru kita ingin menggeser gawang yang sudah digeser.
00:22Gawang yang kita ingin geser adalah gawang pembuktian apakah ijasa itu palsu atau asli.
00:28Bukan pembuktian apakah Roy Suryo, Dr. Tifa, Risman melakukan pencemaran nama baik atau tidak, ujaran kebencian atau tidak, fitnah atau
00:36tidak.
00:37Karena itu very-very alas sesungguhnya setelah ijasanya dibuktikan asli atau palsu sebagaimana dikatakan oleh Prof. Din Samsudin dalam keterangan
00:47ahlinya yang kemudian kita ketahui bersama setelah adanya press conference.
00:51Jadi, kawan-kawan semua, di dalam kuhab yang baru itu ada pasal 24 ayat 2 huruf C dan huruf G
00:59undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
01:04Di situ dikatakan ada 10 sebab mengapa sebuah proses penyidikan itu bisa dihentikan.
01:12Restoratif justice yang dimintakan oleh Egi Sujana dan Damai Hari Lubis itu hanyalah satu dari 10 sebab tersebut.
01:19Sebab-sebab lainnya, yaitu tidak terdapat cukup alat bukti.
01:24B. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
01:28C. Penyidikan dihentikan demi hukum.
01:31D. Terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama.
01:36E. Kadaluarsa.
01:38F. Tersangka meninggal dunia.
01:40G. Ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan.
01:43H. Tercapainya penyesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif itu cuma satu saja.
01:49I. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori 2.
01:56Itu 50 juta ya.
01:58Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori 4 atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
02:04Atau pidana denda paling banyak kategori 3.
02:07Ya kira-kira 200 juta ya.
02:08Nah jadi dari ketentuan di atas kami ingin menggarisbawahi huruf C.
02:14Huruf C di atas mengatakan penyidikan dihentikan demi hukum.
02:18Maksudnya kami sudah mengatakan dari awal ya bahwa yang namanya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Mitru Jaya
02:27Melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
02:32Sekali lagi
02:34Melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
02:39Tentang perlindungan saksi dan korban.
02:43Saya bacakan biar jelas.
02:45Pasal 10 Ayat 1
02:46Saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata
02:54Atas kesaksian dan atau laporan yang akan sedang atau telah diberikannya
03:00Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik
03:04Dua, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang
03:12akan sedang atau telah diberikan
03:15Tuntutan hukum tersebut wajib ditunda
03:17Hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap
03:24Jadi kawan-kawan semua
03:26Secara de facto
03:28Roy, Rismond, dan Dr. Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA
03:33Jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024
03:37Berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025
03:42Yang ditandatangani oleh Wakil Presiden TPUA Rizal Fadila
03:45Ini suratnya
03:47Jadi suratnya saya bacakan
03:51Kepada yang
03:52Ini tim pembela ulama dan aktivis
03:54Kepada yang terhormat
03:56Penyidik perkara pemalsuan surat garis mereng dokumen
04:00Dalam kurang surat pengaduan adanya
04:02Temuan publik dan berbagai lembaga media sosial
04:04Sebagai bentuk notoire phaeton
04:07Cacat hukum ijasa S1 oleh
04:11Jokowi oleh TPUA
04:13Oleh tim
04:13Atau PUA
04:14Garis mereng tim pembela ulama dan aktivis
04:17Perihal pengajuan sebagai saksi
04:18Dengan hormat
04:19Sehubungan dengan pengaduan masyarakat yang kami lakukan pada tanggal 9 Desember 2024
04:24Bernomor TPUA
04:25Garis mereng 12
04:26Garis mereng 2024
04:27Kami merencanakan akan menghadirkan saksi yang bernama Dr. Tifauzia Tiasuma
04:33Dalam kurang Dr. Tifa
04:35Yang juga ikut serta berkunjung ke Unitas Gajah Mada Yogyakarta
04:39Bersama Dr. Roy Suryo dan Dr. Rizmond Hasiolan Sianipar
04:43Untuk mendapatkan informasi tentang ijasa dan yang lain-lain
04:47Sehubung dengan kelurusan Jokowi sebagai sarjana kehutanan
04:49Demikianlah pengajuan kami
04:51Atas perhatian dan kerjasamanya
04:53Kami ucapkan terima kasih
04:54Jakarta 30 Juni 2025
04:57Hormat kami Wakil Presiden TPUA
04:59Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadila SHMH
05:02Di tanda tangannya
05:04Jadi jelas disini
05:06Bahwa RRT Roy Rizmond dan Dr. Tifa
05:09Bertindak sebagai saksi
05:10Dalam gelar perkara khusus
05:12Yang diadakan pada tanggal 9 Juli 2025
05:15Karena itu dia masuk dalam perlindungan
05:18Dalam undang-undang saksi dan korban
05:20Perlindungan saksi dan korban
05:21Yaitu pasal 10 yang sebagaimana yang sudah saya sebutkan tadi
05:24Oke
05:24Dengan demikian
05:26Penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Jokowi
05:28Tanggal 30 April 2025
05:31Bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2
05:34Undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban
05:36Jadi bertentangan dengan undang-undang
05:38Kemudian
05:39Tapi orang mengatakan
05:40Tetapi
05:41Bukankah kasus yang dilaporkan TPUA
05:44Sudah dihentikan penyelidikannya
05:45Kan begitu ya
05:46Terhadap hal tersebut
05:48Perlu dikemukakan dua hal penting
05:50Satu
05:52Laporan Jokowi disertai pemeriksaan
05:54Itu pada tanggal 30 April 2025
05:56Padahal
05:57Dalam tanda kutip
05:59Penghentian penyelidikan baru diumumkan pada tanggal 22 Mei 2025
06:03Oleh Brikjan Johan Danir
06:04Direktur Tindak Pidang
06:06Artinya
06:08Penghentian penyelidikan itu baru diumumkan pada tanggal 22 Mei
06:12Sementara laporan Pak Jokowi itu 22 hari sebelumnya
06:16Atau 23 hari sebelumnya
06:18Dan pada waktu hari bersamaan Pak Jokowi sudah diperiksa
06:20Artinya
06:22Laporan itu sudah diproses
06:23Ketika proses di baris krim belum dihentikan
06:27Itu satu
06:28Yang kedua
06:29Penghentian penyelidikan bertentangan dengan pasal 1
06:3279 dan 80
06:34Perkap
06:35Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2029
06:37Tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik dan seterusnya
06:442009
06:452009
06:47Jadi
06:49Salah satu yang kita lihat dalam pasal 80
06:52Pasal 80 mengatakan
06:54Pemeriksaan barang bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 79
06:58Tadi kita sebutkan pasal 79 juga
07:00Wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut
07:02A. Permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala pimpinan instansi
07:08B. Laporan polisi
07:10Laporan polisi gak ada
07:12Karena yang ada adalah masuk dumas
07:15B. C. BAP saksi garis miring tersangka atau laporan kemajuan
07:20Yang jelas BAP saksi
07:23Gak tahu kita
07:24Tapi tersangka pasti sudah tidak ada
07:26Karena baru proses penyelidikan
07:28Laporan kemajuan kita tidak tahu
07:30Tapi D ini yang paling penting
07:31Berita acara pengambilan penyitaan dan pembungkusan barang bukti gak ada
07:36Gak ada
07:37Sama sekali gak ada
07:38Kemudian otentikasi dokumen pembanding gak ada juga
07:41Jadi kita mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh baris tim atau dirtipidum atau dirtipidum itu melanggar undang-undang dan melanggar
07:53peraturan kapolri terutama
07:55Sehingga
07:56Cacat hukum sesungguhnya proses penghentian penyelidikan tersebut
07:59Oke
08:01Dan kita perlu ketahui
08:03Pasal 1 angka 16 undang-undang nomor 8 tahun 1981
08:06Yang dijadikan dasar pada waktu itu sebelum ada kuahab yang baru
08:09Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak
08:18Berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan
08:24Jadi sekali lagi
08:25Kalau kita bicara berita acara penyitaan pasti tidak ada
08:29Karena penyitaan hanya dalam proses penyidikan
08:32Penyidikan penuntutan dan peradilan
08:36Kemudian
08:37Itu alasan pertama
08:40Alasan demi hukum
08:43Kemudian
08:48Mengenai alasan kedua
08:49Dapat dikemukakan fakta
08:51Bahwa SP3IS dan DHL
08:54Berdasarkan pasal 79 ayat 4 puhab
08:57Bahwa pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan
09:03Sebagaimana dimaksud pada ayat 2
09:06Dengan diterbitkannya SP3 bagi Egi Sujana dan DHL
09:10Artinya laporan polisi LP sudah dicabut
09:12Karena laporan polisi S dan DHL sudah dicabut
09:16Maka otomatis LP itu gugur secara keseluruhan
09:19Karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama
09:22Jadi kawan-kawan semua
09:24Yang dilaporkan memang delik aduan
09:27Tetapi Pak Ugrom mengatakan ini kan peristiwa pidananya sesungguhnya
09:30Dan kemudian penyidik cari-cari pasal
09:32Tidak hanya pasal delik aduan yang disangkakan
09:36Tapi juga delik pidana umum
09:38Tapi intinya adalah
09:39Ketika semua itu dicabut dengan keluarnya
09:43SP3 Egi Sujana dan DHL
09:45Maka sesungguhnya artinya tercerabut semua
09:48Terhadap 6 tersangka lainnya
09:50Maka konsekuensinya
09:52Proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi
09:55Karena sudah dicabut
09:56Jadi itulah dua alasan
09:58Mengapa kemudian kami meminta penghentian penyidikan
10:03Karena ini penyimpangan dilakukan baik di Bareskrim
10:06Mabespori maupun Polda Mitrujaya
10:09Surat kami ajukan ke Inspektur Pengawasan Umum
10:12Setingkat Komjen
10:14Komjen Wahyu Widada
10:15Begitu kawan-kawan semua
10:17Untuk selanjutnya saya meminta kesempatan Pak Ugroseno menjelaskan lebih lanjut
10:21Poin tentang dicabutnya laporan polisi oleh Joko Widodo dan oleh yang lainnya
10:29Yang menyebabkan Egi Sujana dan DHL mendapatkan SP3
10:33Itu seharusnya berkonsekuensi pada batalnya laporan polisi secara keseluruhan
10:38Silahkan Pak Ugros
10:44Baik
10:44Silahkan Pak Ugroseno menjelaskan
Komentar