Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Kubu Roy Suryo meminta penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka dihentikan demi hukum.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permintaan penghentian penyidikan diajukan karena proses hukum dinilai cacat dan melanggar undang-undang, bukan untuk meminta restorative justice.

Menurut Refly, proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan saat perkara di Bareskrim belum selesai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Refly kembali menegaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan tersebut bukan bentuk restorative justice, melainkan karena prosesnya dianggap cacat hukum.

#roysuryo #hukum #jokowi

Baca Juga Pemprov DKI Gelar Light Festival Sambut Imlek di Kota Tua, Bagaimana Keseruannya? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/651089/pemprov-dki-gelar-light-festival-sambut-imlek-di-kota-tua-bagaimana-keseruannya-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651090/terungkap-penyebab-kubu-roy-suryo-minta-penyidikan-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-cacat-hukum
Transkrip
00:00Kompas petang kami lanjutkan bersama saya Maidop Elfrina, saudara kasus Ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo, terus bergulir.
00:08Kubu Roy Suryo meminta penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka dihentikan demi hukum.
00:15Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menegaskan permintaan penyidikan atau penghentikan penyidikan karena proses hukum dinilai cacat dan melanggar undang
00:24-undang dan bukan meminta restoratif justice.
00:26Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menyebut penyidikan yang dilakukan dinilai tidak sah secara prosedural.
00:34Kubu Roy menyoroti jeda waktu antara laporan yang dilayangkan pada 30 April 2025 dengan penghentian penyelidikan laporan TPUA pada 22
00:45Mei 2025.
00:46Menurut Refli, proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan saat perkara di bares krim belum selesai yang dinilai bertentangan dengan pasal
00:5610 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
01:03Refli menegaskan permintaan penghentian penyidikan ini bukan restoratif justice, melainkan karena prosesnya cacat hukum.
01:11Oke.
01:14Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan
01:21sedang atau telah diberikan,
01:23tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
01:32kekuatan hukum tetap.
01:33Jadi kawan-kawan semua, secara de facto Roy, Rismond, dan Dr. Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA.
01:42Jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden
01:53TPUA Rizal.
01:54Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan