00:00Kompas petang kami lanjutkan bersama saya Maidop Elfrina, saudara kasus Ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo, terus bergulir.
00:08Kubu Roy Suryo meminta penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka dihentikan demi hukum.
00:15Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menegaskan permintaan penyidikan atau penghentikan penyidikan karena proses hukum dinilai cacat dan melanggar undang
00:24-undang dan bukan meminta restoratif justice.
00:26Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menyebut penyidikan yang dilakukan dinilai tidak sah secara prosedural.
00:34Kubu Roy menyoroti jeda waktu antara laporan yang dilayangkan pada 30 April 2025 dengan penghentian penyelidikan laporan TPUA pada 22
00:45Mei 2025.
00:46Menurut Refli, proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan saat perkara di bares krim belum selesai yang dinilai bertentangan dengan pasal
00:5610 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
01:03Refli menegaskan permintaan penghentian penyidikan ini bukan restoratif justice, melainkan karena prosesnya cacat hukum.
01:11Oke.
01:14Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan
01:21sedang atau telah diberikan,
01:23tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh
01:32kekuatan hukum tetap.
01:33Jadi kawan-kawan semua, secara de facto Roy, Rismond, dan Dr. Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA.
01:42Jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden
01:53TPUA Rizal.
01:54Terima kasih telah menonton!
Komentar