Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan komitmen Polri dalam menangani kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan-jaringan bandar," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada Minggu (15/2/2026).

"Identitas bandar dengan inisial E, profil lengkapnya saat ini sudah ada dan sedang dalam proses pengejaran serta penangkapan," pungkasnya.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga menyebut sidang etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

Baca Juga Ngaku Konsumsi Sabu, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/651032/ngaku-konsumsi-sabu-eks-kapolres-bima-kota-terancam-penjara-seumur-hidup-kompas-siang

#kapolresbima #polri #narkoba


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651036/komitmen-polri-hukum-eks-kapolres-bima-kota-di-kasus-narkoba-kantongi-identitas-bandar
Transkrip
00:00Kami ingin menegaskan kembali sebagai institusi penegak hukum
00:04yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana
00:12termasuk tindak pidana narkotika
00:16yang merupakan salah satu tindak pidana ekstra ordinary crime atau luar biasa.
00:26Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya
00:31untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
00:38baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri.
00:45Kami menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama
00:52bagi Polri dalam melaksanakan tugas
00:56sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri
01:05harus ditindak secara tegas dan proporsional.
01:09Dalam konteks ini, Baris Krim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum.
01:19Anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
01:26Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman
01:30bagi pelaku kejahatan siapapun mereka.
01:33Proses penindakan yang kami lakukan tetap berlandaskan pada fakta hukum
01:40dan alat bukti yang cukup.
01:43Melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan,
01:49kami memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan
01:55asas praduga tak bersalah.
01:58Namun tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
02:05Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa
02:08yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya.
02:12Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas
02:16dan menjamin bahwa tidak ada impunitas
02:18bagi personer Polri yang terlibat
02:22dalam jaringan narkotika.
02:25Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat
02:29guna menjaga marwah institusi.
02:32Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan
02:35bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.
02:41Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan ini
02:44berawal dari tertangkapnya
02:46dua orang asisten rumah tangga
02:48dari tersangka anggota Polri atas nama Brip KIR
02:52dan istrinya atas nama saudari AN
02:55dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu
02:59sebanyak 30,415 gram
03:04di rumah pribadi dari tersangka Brip KIR dan saudari AN.
03:08Hasil interogasi dari Direkturat Resursi Narkoba
03:13Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKPML
03:18terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
03:26Selanjutnya, Subit Paminal Bit Propam
03:29Polda NTB melakukan pemeriksaan urin terhadap AKPML
03:34di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima
03:37dengan hasil positif
03:39mengandung ampetamin dan metapetamin.
03:44Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan
03:46ruang kerja dan rumah jabatan
03:48dari AKPML
03:49dan ditemukan barang bukti
03:52berupa lima bungkus narkotika jenis sabu
03:55dengan berat neto 488,496 gram.
04:02Berdasarkan keterangan dari AKPML
04:05bahwa ada keterlibatan dari AKP, AKBP, DPK
04:10dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini
04:14sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026
04:19Biro Paminal di Propam Polri
04:22bersama dengan Direkturat Tindak Pidana Narkoba
04:25Baris Krim Polri melakukan penggeledahan
04:28di rumah pribadi milik AKBP, DPK
04:33di daerah Tangerang
04:35dan menemukan barang bukti
04:38berupa narkotika jenis sabu
04:41sebanyak 7 plastik
04:42klip dengan berat total 16,3 gram
04:45narkotika jenis ekstasi
04:48sebanyak 50 butir
04:50pil aprosolam sebanyak 19 butir
04:54pil HP5 sebanyak 2 butir
04:58dan terakhir ketamin sebanyak 5 gram
05:03khusus terhadap AKBP, DPK
05:06telah ditetapkan sebagai tersangka
05:09dan dikenakan pasal 609 ayat 2
05:13huruf A, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
05:17tentang KUHP
05:19Juntuh Undang-Undang nomor 1 tahun 2026
05:23tentang penyusiaan pidana
05:25dan pasal 62
05:27Undang-Undang nomor 5 tahun 1997
05:31tentang psikotropika
05:33ada pun ancaman pidana penjara
05:36seumur hidup atau pidana penjara
05:38paling lama 20 tahun
05:39dan atau pidana denda
05:41paling banyak kategori 6
05:44senilai maksimal 2 miliar rupiah
05:47dan pidana penjara
05:50paling lama 5 tahun
05:51dan atau pidana denda
05:52paling banyak kategori 4
05:54sebesar 200 juta rupiah
05:57saat ini
05:59terhadap AKBP, DPK
06:05belum dilakukan penahanan
06:07oleh Direkturat 4 Baris Krim
06:10Polri
06:11karena yang bersangkutan
06:12masih menjalani
06:14proses penempatan khusus
06:16oleh Dipropan Polri
06:19terkait dengan proses kode etik
06:21yang sedang dalam
06:24proses lebih lanjut
06:27terhadap Saudari MR
06:28dan Saudari DN
06:30sebagai saksi dalam perkara ini
06:32terkait perkembangan perkara
06:34yang melibatkan
06:35AKB, DPK
06:37Baris Krim Polri
06:39telah membentuk
06:40tim gabungan
06:41yang terdiri dari
06:42Direkturat Tindak Pindana Narkoba
06:44Baris Krim Polri
06:46dan Direkturat Resursi Narkoba
06:48Pol DNTB
06:49untuk melakukan
06:51pendalaman lebih lanjut
06:54seluruh tindakan pencegahan
06:56sampai dengan penegakan hukum
06:57yang dilakukan oleh
06:59Direkturat Tindak Pindana Narkoba
07:00Baris Krim Polri
07:01ini merupakan tindakan
07:03preventive strike
07:05sebagai bentuk
07:07perlindungan
07:08pemerintah
07:09kepada masyarakat Indonesia
07:10sejalan dengan
07:12perintah
07:13arahan dari Bapak Presiden
07:15Republik Indonesia
07:19khususnya generasi muda
07:22dalam mewujudkan
07:24visi Indonesia emas
07:26sekali lagi kami ingin
07:27sampaikan penekanan
07:28dari Bapak Kapolri
07:29kepada seluruh jajaran
07:30agar melakukan
07:32tindakan tegas
07:32terhadap segala bentuk
07:34peredaran
07:35dan penyalahgunaan
07:36narkoba
07:37jika ditemukan lagi
07:39yang terlibat dalam
07:40mendukung
07:41kegiatan ilegal ini
07:42kami akan
07:44proses
07:45secara hukum
07:46dan kode etik
07:48kedinasan
07:49tanpa
07:50terkecuali
07:50hal ini adalah
07:51wujud
07:52ketegasan
07:53wujud
07:54komitmen
07:57dari pimpinan Polri
07:59untuk mendukung
08:01penanggulangan
08:03narkoba
08:04yang merupakan
08:05kejahatan
08:07luar biasa
08:11sekali lagi
08:12kami ingin
08:13menyampaikan
08:13terima kasih
08:14dan apresiasi
08:15kepada seluruh
08:16masyarakat
08:16Indonesia
08:18yang selalu
08:19memberikan dukungan
08:20dan apresiasi
08:21dalam
08:25peningkatan
08:26kinerja
08:26dari Polri
08:27khususnya
08:28pemberantasan
08:29narkoba
08:30dukungan dari
08:31masyarakat ini
08:32merupakan pendorong
08:33semangat bagi kami
08:35untuk terus melawan
08:35peredaran dan
08:36penyalahgunaan
08:37narkoba di Indonesia
08:39kepada seluruh
08:41masyarakat Indonesia
08:42jangan ragu
08:43untuk melaporkan
08:44segala bentuk
08:44aktivitas mencurigakan
08:46terkait
08:47peredaran narkoba
08:48di lingkungan Anda
08:49kepada
08:50pihak berwajib
08:51kami semua
08:53memastikan
08:53akan memproses
08:54segala bentuk
08:55tindak pidana narkoba
08:56secara tegas
08:57dan tuntas
09:00kita selalu
09:02tetap
09:04melaksakan
09:05perang
09:05secara terus-menerus
09:06terhadap
09:08penyalahgunaan
09:09peredaran
09:10narkoba
09:11di Indonesia
09:13kami tambahkan
09:16untuk
09:18AKBP
09:18DPK
09:19saat ini
09:20akan
09:22menjalankan
09:23proses
09:23kodetik
09:25dijadwalkan
09:27di
09:27hari Kamis
09:28akan
09:30melaksanakan
09:31sidang
09:32kodetik
09:36sekian dan
09:38terima kasih
09:38Wassalamualaikum
09:40Warahmatullahi Wabarakatuh
09:41Om Santi Santi Om
09:43Salam
09:45Presisi
10:10Terima kasih
10:15Berdasarkan
10:16hasil
10:18pemeriksaan
10:20sejauh ini
10:22barang bukti
10:24yang ada di
10:25AKBP
10:26DPK
10:31diperoleh
10:33dari tersangka
10:34AKP
10:36ML
10:37ini
10:39dari
10:40salah satu
10:41toko
10:43jaringan
10:46Dekat
10:47Dekat
10:47Dekat
10:48Dekat
10:48E
10:51dan hal ini
10:53sedang didalami
10:55oleh kawan-kawan
10:57dari
10:58DITRESKOBA
10:59Polda
11:00NTB
11:01bersama-sama
11:02dengan kawan-kawan
11:03dari
11:03Direktorat 4
11:04Baris
11:06Kipolri
11:06kami
11:08komit
11:09untuk
11:10mengungkap
11:10jaringan
11:12jaringan
11:14dari
11:15Bandar
11:17E
11:18ini
11:23ada lagi
11:25ada lagi
11:51baik itu
11:52masuk juga
11:54dalam proses
11:54pendalaman
11:55dari hasil
11:56pemeriksaan
11:56sejauh ini
11:57diduga
11:58itu sejak
11:59bulan
12:00Agustus
12:00tahun lalu
12:03ya
12:04namun itu
12:05jadi bahan
12:06untuk
12:06didalami
12:07dalam proses
12:09pemeriksaan
12:10dan pengungkaman
12:10tadi jaringan
12:11oleh kawan-kawan
12:12dari Direktorat 4
12:13Baris Kipolri
12:14dan
12:15DITRESKOBA
12:17Polda
12:18NTB
12:35identitas
12:36Bandar
12:37dengan
12:37inisial
12:38E
12:41saat ini
12:42profil
12:43lengkapnya
12:44sudah ada
12:44saat ini
12:46dalam proses
12:46untuk
12:47dilakukan
12:48pengajaran
12:49dan penangkapan
12:49kami mohon
12:51dukungan doa
12:52dari seluruh
12:53masyarakat
12:53sebagai bagian
12:54daripada
12:54wujud komitmen
12:55untuk melaksanakan
12:56perang secara total
12:58terhadap
12:59tadi
12:59peredaran
13:00gelap
13:01penyalahgunaan
13:02dari
13:02narkotika
13:03yang membahayakan
13:06generasi
13:09bangsa Indonesia
13:10kecuali
13:10kecuali
13:10kecuali
13:10kecuali
13:11kecuali
13:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan