Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Terjerat kasus narkoba, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menjalani sidang etik pada Kamis mendatang.

Saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil Aprosolam 19 butir, pil Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditahan di Divisi Propam Polri. Ia ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran dari bandar narkoba.

Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya, AKP M, saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.

Polda Nusa Tenggara Barat resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Penasihat Kapolri Sebut Kasus Eks Kapolres Bima Kota Harus Diusut Hilir-Hulu dan Diungkap ke Publik di https://www.kompas.tv/nasional/650954/penasihat-kapolri-sebut-kasus-eks-kapolres-bima-kota-harus-diusut-hilir-hulu-dan-diungkap-ke-publik

#kapolresbimakota #tersangka #narkoba #sabu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651032/ngaku-konsumsi-sabu-eks-kapolres-bima-kota-terancam-penjara-seumur-hidup-kompas-siang
Transkrip
00:02Intro
00:03Saudara terjerat kasus narkoba,
00:05Eks Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro
00:09terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
00:13Setelah ditetapkan menjadi tersangka,
00:15Eks Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro
00:19akan menjalani sidang etik pada Kamis mendatang.
00:22Saat digeledah di rumahnya,
00:24ditemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram,
00:27ekstasi 50 putir, pil aprosolam 15 putir,
00:32pil happy 5 2 putir, dan ketamin 5 gram.
00:38Ada pun ancaman pidana penjara seumur hidup
00:41atau pidana penjara paling lama 20 tahun
00:43dan atau pidana denda paling banyak kategori 6
00:49senilai maksimal 2 miliar rupiah.
00:52Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik
01:01dijadwalkan di hari Kamis
01:04akan melaksanakan sidang kode etik.
01:09Sebelumnya Saudara, Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro
01:14ditahan di Divisi Propampolri
01:16yang ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran
01:19dari bandar narkoba.
01:21Keterlibatan Didik terungkap
01:22berkat pengakuan anak buahnya, AKPM,
01:25saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
01:28Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi
01:31dan memiliki sabu.
01:33Polda Nusa Tenggara Barat resmi
01:34menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro
01:37dari jabatan Kapolres Bimakota.
Komentar

Dianjurkan