00:02Intro
00:03Saudara terjerat kasus narkoba,
00:05Eks Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro
00:09terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
00:13Setelah ditetapkan menjadi tersangka,
00:15Eks Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro
00:19akan menjalani sidang etik pada Kamis mendatang.
00:22Saat digeledah di rumahnya,
00:24ditemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram,
00:27ekstasi 50 putir, pil aprosolam 15 putir,
00:32pil happy 5 2 putir, dan ketamin 5 gram.
00:38Ada pun ancaman pidana penjara seumur hidup
00:41atau pidana penjara paling lama 20 tahun
00:43dan atau pidana denda paling banyak kategori 6
00:49senilai maksimal 2 miliar rupiah.
00:52Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik
01:01dijadwalkan di hari Kamis
01:04akan melaksanakan sidang kode etik.
01:09Sebelumnya Saudara, Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro
01:14ditahan di Divisi Propampolri
01:16yang ditahan akibat terjerat kasus dugaan setoran
01:19dari bandar narkoba.
01:21Keterlibatan Didik terungkap
01:22berkat pengakuan anak buahnya, AKPM,
01:25saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
01:28Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi
01:31dan memiliki sabu.
01:33Polda Nusa Tenggara Barat resmi
01:34menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro
01:37dari jabatan Kapolres Bimakota.
Komentar