00:00Interpol terbitkan Red Notice Muhammad Riza Khalid, Polri pastikan keberadaan terpantau.
00:05Divisi Humas Polri bersama di Fubi Interpolri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Khalid MRC.
00:18Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di lobby di Fumas Polri, Minggu 1 Februari 2026.
00:26Karo Penmas di Fumas Polri Brigjen Polteruno Yudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum,
00:33termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerjasama dengan mitra penegak hukum global.
00:41Komitmen Polri, khususnya melalui di Fubi Inter, adalah menyelenggarakan kerjasama internasional,
00:47termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional.
00:56Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tegas Brigjen Polteruno Yudo.
01:02Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubi Interpolri Brigjen Pol Dokter.
01:07Untung Widiat Moko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Khalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
01:18Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis,
01:25serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
01:29Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Khalid telah diterbitkan.
01:33Sejak itu, set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart,
01:40baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon, ujar Brigjen Pol Untung.
01:47Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri.
01:53Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
01:57Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami tetakan serta pantau.
02:05Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan, ungkapnya.
02:09Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol,
02:16sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
02:19Dengan disebarkannya Red Notice ke-196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,
02:29jelas Brigjen Pol Untung.
02:31Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang,
02:36Kabak Jatranin Difubinterpol Rikombespol Rikipurnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat,
02:43terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
02:48Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters.
02:53Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara,
03:00sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,
03:07terangkombes Pol Riki.
03:09Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
03:17Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia.
03:26Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice.
03:32Jelasnya, Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada.
03:42Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
03:47Kami memastikan Polri melalui set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal,
03:53mematuhi ketentuan hukum negara setempat,
03:55serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai, tutup Kombes Polriki.
Komentar