Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #rizachalid #buronan #interpol

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Interpol terbitkan Red Notice Muhammad Riza Khalid, Polri pastikan keberadaan terpantau.
00:05Divisi Humas Polri bersama di Fubi Interpolri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Khalid MRC.
00:18Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di lobby di Fumas Polri, Minggu 1 Februari 2026.
00:26Karo Penmas di Fumas Polri Brigjen Polteruno Yudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum,
00:33termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerjasama dengan mitra penegak hukum global.
00:41Komitmen Polri, khususnya melalui di Fubi Inter, adalah menyelenggarakan kerjasama internasional,
00:47termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional.
00:56Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tegas Brigjen Polteruno Yudo.
01:02Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubi Interpolri Brigjen Pol Dokter.
01:07Untung Widiat Moko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Khalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
01:18Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis,
01:25serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
01:29Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Khalid telah diterbitkan.
01:33Sejak itu, set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart,
01:40baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon, ujar Brigjen Pol Untung.
01:47Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri.
01:53Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
01:57Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami tetakan serta pantau.
02:05Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan, ungkapnya.
02:09Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol,
02:16sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
02:19Dengan disebarkannya Red Notice ke-196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,
02:29jelas Brigjen Pol Untung.
02:31Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang,
02:36Kabak Jatranin Difubinterpol Rikombespol Rikipurnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat,
02:43terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
02:48Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters.
02:53Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara,
03:00sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,
03:07terangkombes Pol Riki.
03:09Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
03:17Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia.
03:26Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice.
03:32Jelasnya, Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada.
03:42Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
03:47Kami memastikan Polri melalui set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal,
03:53mematuhi ketentuan hukum negara setempat,
03:55serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai, tutup Kombes Polriki.
Komentar

Dianjurkan