Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sertifikattanah #sertifikatgirik

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
00:10DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.
00:18Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arsesa Dikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan,
00:27pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
00:30Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan.
00:37Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu, mafia tanah, meminta masyarakat,
00:42bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967-1997, diminta untuk memperbarui, ujar Zulfikar, Minggu, 18 Januari 2026.
00:54Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat,
01:01seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi.
01:06Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
01:12Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan,
01:21itu tetap diakui secara hukum, kata politisi fraksi Partai Golkar tersebut.
01:25Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah, PP, nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Komentar

Dianjurkan