00:00Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
00:10DPR RI mengimbau masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.
00:18Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arsesa Dikin, menegaskan penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan,
00:27pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
00:30Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan.
00:37Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu, mafia tanah, meminta masyarakat,
00:42bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967-1997, diminta untuk memperbarui, ujar Zulfikar, Minggu, 18 Januari 2026.
00:54Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat,
01:01seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi.
01:06Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
01:12Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan,
01:21itu tetap diakui secara hukum, kata politisi fraksi Partai Golkar tersebut.
01:25Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah, PP, nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Komentar