00:00Saya ingin tanyakan, sejauh mana sebuah informasi dapat dikatakan sebagai informasi dikecualikan,
00:09bagaimana menganalisa sebuah informasi yang dikecualikan, dan jenis apa saja informasi itu dikecualikan?
00:17Silahkan Pak.
00:18Baik, saya sebelum saya menjawab, saya izin ke ketua majelis.
00:24Pertama, disclaimer dulu, saya hadir di sini atas permintaan majelis.
00:28Atas permintaan majelis.
00:30Untuk para pihak, mungkin ada orang yang bertanya, kok hari ini saya mau jadi ahli di Komisi Informasi atau Penelitian.
00:37Sebelumnya saya selalu menyatakan, apabila saya diminta oleh para pihak untuk menjadi ahli,
00:45biasanya saya menolak dengan alasan etik, kecuali diminta oleh majelis komisioner maupun majelis hakim semata-mata untuk fairness dari para pihak.
00:56Kira-kira begitu, mudah-mudahan tidak ada yang kebetatan ya.
00:59Nah, saya akan masuk ke pertanyaan dari ketua majelis.
01:04Yang pertama tadi adalah tentang pengecualian informasi.
01:12Sayang di sini tidak ada slide ya, kalau nanti diperlukan mungkin, kalau boleh diizinkan saya sudah kirim ada slide untuk ke Panitra.
01:22Mungkin tidak semua slide akan saya tampilkan, tapi intinya saya juga sudah menyampaikan pendapat tertulis.
01:30Jika memang itu diperlukan, nanti saya akan sampaikan di persidangan ini supaya nanti kita bisa diterima oleh majelis.
01:37Nah, pertama bahwa masalah pengecualian informasi, sebelum kita masuk sampai ke sana, kita harus menyedari sepenuhnya bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi itu,
01:49selain dia mandat dari konstitusi tentang pemenuhan hak atas informasi, pasal 28F,
01:55tapi Undang-Undang ini dirancang dengan satu prinsip konsekuensial.
02:00Jadi, sebuah informasi itu harus dibuka, kenapa?
02:05Karena kalau dia ditutup, konsekuensinya berdampak negatif dengan segala derajatnya yang paling berat.
02:10Ini pada pihak bisa terdengar jelas ya?
02:14Bisa ya, tidak ada masalah?
02:17Iya.
02:18Kurang.
02:19Apa ini, biar bisa menyimak pendapat dari ahli?
02:23Iya, baik. Ini apa?
02:25Iya.
02:25Sepertinya sudah nih.
02:27Sudah ya.
02:30Sebentar, ya. Saya lupa. Maaf.
02:42Saya lupa mematikan. Maaf.
02:47Oke.
02:50Iya.
02:52Kembali kepada penjelasan saya tadi,
02:54selain dia merupakan mandat dari pasal 28F di konstitusi kita,
03:02Undang-Undang ini disusun dengan satu prinsip dasar yang disebut dengan konsekuensial.
03:09Itu adalah sebuah informasi itu kalau dia dibuka ataupun ditutup,
03:15dasar pengklasifikasiannya adalah konsekuensi dari informasi itu.
03:20Jadi kalau dia ditutup, dia berdampak negatif, maka dia harus dibuka terhadap publik gitu ya.
03:29Nah, dampak negatifnya ada derajatnya.
03:31Biasanya yang paling berdampak pada derajat hidup orang banyak, dia serta-merta harus dibuka.
03:36Jadi, tidak perlu alasan apapun, dia harus terbuka.
03:40Itu yang disebut dengan proactive disclosure.
03:42Agak turun dampak negatifnya, bisa merugikan, tapi tidak menyangkut nyawa, hajat hidup gitu ya.
03:49Seperti yang bencana dan lain sebagainya.
03:51Contohnya informasi tentang domisili badan publik,
03:54dia diminta, tidak diminta, harus dibuka.
03:56Kenapa? Karena konsekuensinya bisa menimbulkan kesulitan orang ketika ingin tahu posisi satu badan publik tertentu.
04:03Itu diatur di pasal 9, informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
04:09Beberapa informasi bahkan harus diupdate.
04:10Yang agak lebih rendah lagi, konsekuensi negatifnya,
04:16dia hanya diberikan pada saat diminta.
04:18Itu informasi yang tersedia setiap saat.
04:20Namun undang-undang ini dulu disusun sebelum ada era digitalisasi seperti ini,
04:25sehingga kadang-kadang kita kalau minta itu masih perlu loket layanan.
04:30Kalau sekarang bahkan, informasi yang tersedia setiap saat itu sudah bisa ditaruh dalam website,
04:36tinggal orang register, login, masuk, diambil gitu ya.
04:39Itu informasi yang membutuhkan waktu untuk disediakan.
04:43Ada yang belum didokumentasi, kadang membutuhkan waktu, pencarian, sampai pendokumentasi ini diberi waktu 10 plus 7 hari kerja.
04:50Sampai disitu, itu informasi yang punya konsekuensi negatif kalau ditutup.
04:59Tapi ada juga yang punya konsekuensi negatif kalau dia dibuka.
05:02Untuk itu, maka dia harus ditutup.
05:07Namun demikian, majelis dan para pihak,
05:12sebuah informasi yang dikecualikan,
05:16masih boleh diminta oleh pemohon.
05:19Itu khas di Undang-Undang Keterbukaan Informasi dimanapun.
05:25Apabila dia diminta, maka wajib dilakukan pengujian konsekuensi bahaya.
05:30Jadi, saya harus menegaskan menurut pendapat saya adalah,
05:40pengujian konsekuensi bahaya itu hanya dilakukan apabila ada permohonan terhadap informasi yang dikecualikan,
05:49atau seorang pimpinan badan publik ingin mengungkap informasi yang dikecualikan.
05:54Kita masih bisa ingat beberapa waktu yang lalu,
06:00misalnya ketika Pak Mahfud MD ya,
06:04itu ingin mengungkap informasi tentang data tindak perdona pencucian uang,
06:12di PPID-nya tentunya punya kewajiban untuk membuat telah
06:15dan kemudian menentukan batasan-batasan cara mengungkapkan.
06:21Jadi boleh, pimpinan badan publik.
06:24Memang biasanya sebaiknya jangan PPID yang melakukan, itu harus keputusan badan publik.
06:30Yang kedua, ketika ada orang yang meminta informasi,
06:36yang sudah di dalam undang-undang dinyatakan dikecualikan,
06:40maka harus dilakukan pengujian konsekuensi bahaya.
06:43Untuk mengetahui apa?
06:46Untuk mengetahui beberapa hal.
06:50Nah ini yang kemudian akan masuk kepada tahapan-tahapan
06:54untuk melakukan pengujian konsekuensi bahaya atas informasi yang dikecualikan.
06:58Yang pertama adalah menerapkan beberapa tahapan tes yang kita kenal.
07:10Pertama adalah legitimate aim test.
07:14Artinya memastikan bahwa tujuan itu sah.
07:19Tujuan permohonan.
07:20Yang kedua, necessity test.
07:25Apakah memang diperlukan betul dan tidak ada cara lain
07:29untuk memenuhi kebutuhan dari pemohon.
07:32Yang ketiga, tahapannya adalah
07:35melakukan proportionality test.
07:39Atau yang suka kita sebut dengan balancing public interest.
07:45Dan terakhir, lagi-lagi untuk terakhir ini,
07:48bisa dilakukan oleh PPID,
07:51tapi sebaiknya keputusannya ada di pimpinan badan publik.
07:55Dan jika pemohon tidak puas,
07:58sebaiknya diselesaikan di komisi informasi.
08:02Apa itu?
08:03Adalah override test.
08:04Banyak orang tidak terlalu sadar,
08:12apalagi di institusi yang sangat positifistik ya,
08:16terbiasa dengan SOP,
08:18berhadapan dengan undang-undang keterbukaan informasi ini,
08:21kadang-kadang agak terkaget-kaget.
08:23Ada yang bertanya,
08:24kenapa kok sudah ada normanya?
08:27Masih diuji.
08:28Tempat menguji norma kan di MK.
08:31Seolah-olah kan begitu.
08:32Yang diuji itu bukan normanya,
08:35konsekuensinya.
08:38Jadi undang-undang itu masih membolehkan
08:40undang-undang keterbukaan informasi itu,
08:41apabila di dalam undang-undang keterbukaan informasi itu,
08:44ada suatu konsekuensi bahaya
08:45yang sudah ditetapkan,
08:48berdasarkan undang-undang,
08:50diuji untuk menentukan cara pemberian yang aman,
08:53di mana kerahsian tetap bisa dilindungi tujuannya,
08:57kepentingan publik juga bisa dipenuhi
08:58dengan teknis pemberian informasi yang bagaimana.
09:01Itu yang disebut dengan mitigasi risiko.
09:04Kira-kira begitu tahapan besarnya.
Komentar