Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Ketua KIP, Alamsyah Saragih mengungkit kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) era Menko Polhukam periode 20192024, Mahfud MD saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang KIP kasus ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming gugatan Bonatua Silalahi terhadap Kemendikdasmen, pada Rabu (4/2/2026).

"Pendapat saya adalah, pengujian konsekuensi bahaya itu hanya dilakukan apabila ada permohonan terhadap informasi yang dikecualikan, atau seorang pimpinan badan publik ingin mengungkap informasi yang dikecualikan," ujar eks Ketua KIP, Alamsyah Saragih.

"Misalnya ketika Pak Mahfud MD ingin mengungkap informasi tentang data tindak pidana pencucian uang, PPID-nya tentunya punya kewajiban untuk membuat telaah dan kemudian menentukan batas-batas cara mengungkapkannya," lanjutnya.

Baca Juga Eks Ketua KIP Alamsyah Soroti Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi dalam Sidang KIP Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/648513/eks-ketua-kip-alamsyah-soroti-penyidik-di-kasus-ijazah-jokowi-dalam-sidang-kip-ijazah-gibran

#ijazahgibran #bonatua #kemendikdasmen #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648517/sidang-kip-kasus-ijazah-gibran-alamsyah-saragih-ungkit-saat-mahfud-tangani-kasus-tppu
Transkrip
00:00Saya ingin tanyakan, sejauh mana sebuah informasi dapat dikatakan sebagai informasi dikecualikan,
00:09bagaimana menganalisa sebuah informasi yang dikecualikan, dan jenis apa saja informasi itu dikecualikan?
00:17Silahkan Pak.
00:18Baik, saya sebelum saya menjawab, saya izin ke ketua majelis.
00:24Pertama, disclaimer dulu, saya hadir di sini atas permintaan majelis.
00:28Atas permintaan majelis.
00:30Untuk para pihak, mungkin ada orang yang bertanya, kok hari ini saya mau jadi ahli di Komisi Informasi atau Penelitian.
00:37Sebelumnya saya selalu menyatakan, apabila saya diminta oleh para pihak untuk menjadi ahli,
00:45biasanya saya menolak dengan alasan etik, kecuali diminta oleh majelis komisioner maupun majelis hakim semata-mata untuk fairness dari para pihak.
00:56Kira-kira begitu, mudah-mudahan tidak ada yang kebetatan ya.
00:59Nah, saya akan masuk ke pertanyaan dari ketua majelis.
01:04Yang pertama tadi adalah tentang pengecualian informasi.
01:12Sayang di sini tidak ada slide ya, kalau nanti diperlukan mungkin, kalau boleh diizinkan saya sudah kirim ada slide untuk ke Panitra.
01:22Mungkin tidak semua slide akan saya tampilkan, tapi intinya saya juga sudah menyampaikan pendapat tertulis.
01:30Jika memang itu diperlukan, nanti saya akan sampaikan di persidangan ini supaya nanti kita bisa diterima oleh majelis.
01:37Nah, pertama bahwa masalah pengecualian informasi, sebelum kita masuk sampai ke sana, kita harus menyedari sepenuhnya bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi itu,
01:49selain dia mandat dari konstitusi tentang pemenuhan hak atas informasi, pasal 28F,
01:55tapi Undang-Undang ini dirancang dengan satu prinsip konsekuensial.
02:00Jadi, sebuah informasi itu harus dibuka, kenapa?
02:05Karena kalau dia ditutup, konsekuensinya berdampak negatif dengan segala derajatnya yang paling berat.
02:10Ini pada pihak bisa terdengar jelas ya?
02:14Bisa ya, tidak ada masalah?
02:17Iya.
02:18Kurang.
02:19Apa ini, biar bisa menyimak pendapat dari ahli?
02:23Iya, baik. Ini apa?
02:25Iya.
02:25Sepertinya sudah nih.
02:27Sudah ya.
02:30Sebentar, ya. Saya lupa. Maaf.
02:42Saya lupa mematikan. Maaf.
02:47Oke.
02:50Iya.
02:52Kembali kepada penjelasan saya tadi,
02:54selain dia merupakan mandat dari pasal 28F di konstitusi kita,
03:02Undang-Undang ini disusun dengan satu prinsip dasar yang disebut dengan konsekuensial.
03:09Itu adalah sebuah informasi itu kalau dia dibuka ataupun ditutup,
03:15dasar pengklasifikasiannya adalah konsekuensi dari informasi itu.
03:20Jadi kalau dia ditutup, dia berdampak negatif, maka dia harus dibuka terhadap publik gitu ya.
03:29Nah, dampak negatifnya ada derajatnya.
03:31Biasanya yang paling berdampak pada derajat hidup orang banyak, dia serta-merta harus dibuka.
03:36Jadi, tidak perlu alasan apapun, dia harus terbuka.
03:40Itu yang disebut dengan proactive disclosure.
03:42Agak turun dampak negatifnya, bisa merugikan, tapi tidak menyangkut nyawa, hajat hidup gitu ya.
03:49Seperti yang bencana dan lain sebagainya.
03:51Contohnya informasi tentang domisili badan publik,
03:54dia diminta, tidak diminta, harus dibuka.
03:56Kenapa? Karena konsekuensinya bisa menimbulkan kesulitan orang ketika ingin tahu posisi satu badan publik tertentu.
04:03Itu diatur di pasal 9, informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
04:09Beberapa informasi bahkan harus diupdate.
04:10Yang agak lebih rendah lagi, konsekuensi negatifnya,
04:16dia hanya diberikan pada saat diminta.
04:18Itu informasi yang tersedia setiap saat.
04:20Namun undang-undang ini dulu disusun sebelum ada era digitalisasi seperti ini,
04:25sehingga kadang-kadang kita kalau minta itu masih perlu loket layanan.
04:30Kalau sekarang bahkan, informasi yang tersedia setiap saat itu sudah bisa ditaruh dalam website,
04:36tinggal orang register, login, masuk, diambil gitu ya.
04:39Itu informasi yang membutuhkan waktu untuk disediakan.
04:43Ada yang belum didokumentasi, kadang membutuhkan waktu, pencarian, sampai pendokumentasi ini diberi waktu 10 plus 7 hari kerja.
04:50Sampai disitu, itu informasi yang punya konsekuensi negatif kalau ditutup.
04:59Tapi ada juga yang punya konsekuensi negatif kalau dia dibuka.
05:02Untuk itu, maka dia harus ditutup.
05:07Namun demikian, majelis dan para pihak,
05:12sebuah informasi yang dikecualikan,
05:16masih boleh diminta oleh pemohon.
05:19Itu khas di Undang-Undang Keterbukaan Informasi dimanapun.
05:25Apabila dia diminta, maka wajib dilakukan pengujian konsekuensi bahaya.
05:30Jadi, saya harus menegaskan menurut pendapat saya adalah,
05:40pengujian konsekuensi bahaya itu hanya dilakukan apabila ada permohonan terhadap informasi yang dikecualikan,
05:49atau seorang pimpinan badan publik ingin mengungkap informasi yang dikecualikan.
05:54Kita masih bisa ingat beberapa waktu yang lalu,
06:00misalnya ketika Pak Mahfud MD ya,
06:04itu ingin mengungkap informasi tentang data tindak perdona pencucian uang,
06:12di PPID-nya tentunya punya kewajiban untuk membuat telah
06:15dan kemudian menentukan batasan-batasan cara mengungkapkan.
06:21Jadi boleh, pimpinan badan publik.
06:24Memang biasanya sebaiknya jangan PPID yang melakukan, itu harus keputusan badan publik.
06:30Yang kedua, ketika ada orang yang meminta informasi,
06:36yang sudah di dalam undang-undang dinyatakan dikecualikan,
06:40maka harus dilakukan pengujian konsekuensi bahaya.
06:43Untuk mengetahui apa?
06:46Untuk mengetahui beberapa hal.
06:50Nah ini yang kemudian akan masuk kepada tahapan-tahapan
06:54untuk melakukan pengujian konsekuensi bahaya atas informasi yang dikecualikan.
06:58Yang pertama adalah menerapkan beberapa tahapan tes yang kita kenal.
07:10Pertama adalah legitimate aim test.
07:14Artinya memastikan bahwa tujuan itu sah.
07:19Tujuan permohonan.
07:20Yang kedua, necessity test.
07:25Apakah memang diperlukan betul dan tidak ada cara lain
07:29untuk memenuhi kebutuhan dari pemohon.
07:32Yang ketiga, tahapannya adalah
07:35melakukan proportionality test.
07:39Atau yang suka kita sebut dengan balancing public interest.
07:45Dan terakhir, lagi-lagi untuk terakhir ini,
07:48bisa dilakukan oleh PPID,
07:51tapi sebaiknya keputusannya ada di pimpinan badan publik.
07:55Dan jika pemohon tidak puas,
07:58sebaiknya diselesaikan di komisi informasi.
08:02Apa itu?
08:03Adalah override test.
08:04Banyak orang tidak terlalu sadar,
08:12apalagi di institusi yang sangat positifistik ya,
08:16terbiasa dengan SOP,
08:18berhadapan dengan undang-undang keterbukaan informasi ini,
08:21kadang-kadang agak terkaget-kaget.
08:23Ada yang bertanya,
08:24kenapa kok sudah ada normanya?
08:27Masih diuji.
08:28Tempat menguji norma kan di MK.
08:31Seolah-olah kan begitu.
08:32Yang diuji itu bukan normanya,
08:35konsekuensinya.
08:38Jadi undang-undang itu masih membolehkan
08:40undang-undang keterbukaan informasi itu,
08:41apabila di dalam undang-undang keterbukaan informasi itu,
08:44ada suatu konsekuensi bahaya
08:45yang sudah ditetapkan,
08:48berdasarkan undang-undang,
08:50diuji untuk menentukan cara pemberian yang aman,
08:53di mana kerahsian tetap bisa dilindungi tujuannya,
08:57kepentingan publik juga bisa dipenuhi
08:58dengan teknis pemberian informasi yang bagaimana.
09:01Itu yang disebut dengan mitigasi risiko.
09:04Kira-kira begitu tahapan besarnya.
Komentar

Dianjurkan