Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Majelis Sidang KIP mengingatkan Bonatua Silalahi saat mengajukan pertanyaan kepada eks Ketua KIP, Alamsyah Saragih, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming, Rabu (4/2/2026).

"Jangan menggiring-giring ahli terhadap hal yang sudah pernah disampaikan oleh Majelis," ujar Ketua Majelis Sidang KIP.

"Karena itu nanti menjadi saling karut dalam persidangannya," lanjutnya.

Baca Juga Rismon & Refly Harun Singgung Ijazah Gibran-Minta Mundur dari Wapres, saat Ajukan Uji Materi ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/647475/rismon-refly-harun-singgung-ijazah-gibran-minta-mundur-dari-wapres-saat-ajukan-uji-materi-ke-mk

#ijazahgibran #bonatua #kemendikdasmen #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648510/panas-majelis-kip-tegur-bonatua-saat-tanya-ahli-alamsyah-saragih-di-sidang-kip-ijazah-gibran
Transkrip
00:00Awal-awal terbentuknya KIP sudah disini ya, artinya saya tidak ingin berbicara normal dulu, saya berbicara tentang lebih muncul ke belakang, tentang penjelasan Undang-Undang, Undang-Undang 14 tahun 2008.
00:15Jadi disitu di penjelasannya bagian umum, disebut disini Pak, saya bacakan izin, melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peranserta masyarakat yang transparan dan akutabilitas yang tinggi sebagai salah satu persyaratan untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
00:39Yang mau saya tanya adalah, apakah kepentingan yang lebih besar itu adalah demokrasi Indonesia?
00:47Demokrasi itu bukan sebuah kepentingan, dia prinsip.
00:52Dalam tata negara kita, kita mengandung prinsip atau azas demokrasi, itu dituangkan dalam Undang-Undang.
01:01Dengan kata lain, sebetulnya tata kelola itu harus demokratis, jadi dia bukan kepentingan tapi sifat dari tata kelola.
01:08Sehingga ketika ditujukan agar terjadi tata kelola dalam bernegara yang demokratis, konsekuensinya maka harus diterapkan tiga prinsip dasar dari governance.
01:20Yang pertama adalah transparansi.
01:24Dalam perspektif hak warga negara dan kewajiban negara, transparansi itu adalah right to know.
01:31Pemenuhan atas right to know.
01:33Yang kedua, dalam konteks partisipasi.
01:37Partisipasi itu adalah right to be involved in decision making.
01:41Jadi dalam proses pembuatan kebijakan, ada gak ada pemilu, rakyat berhak untuk ikut dilibatkan.
01:49Bukan berarti harus diterima masukannya dalam proses pengamaran keputusan.
01:55Itu partisipasi.
01:56Bedakan dengan presensi atau orang hadir, itu belum tentu partisipasi.
01:59Yang ketiga, accountability.
02:03Accountability itu adalah right to claim.
02:06Hak untuk mengklaim sebuah penyelenggaraan, dia benar atau salah.
02:13Dalam konteks keterbukaan informasi, right to claim itu ada pada level pertama, keberatan pada atasan.
02:20Right to claim kedua hari ini, di komisi informasi.
02:26Ketika terjadi perselisihan, menurut saya terbuka.
02:30Menurut saya itu yang tertutup.
02:32Bisakah saya memastikan claim saya ini benar, di ujinya di komisi informasi.
02:37Ketika menyangkut pelayanan publik, di ujinya di mana?
02:41Ada maladministrasi atau tidak?
02:43Di ujinya di kombusmen.
02:46Ketika menyangkut keuangan negara untuk accountability, right warga, hak warga untuk mengklaim.
02:52Ada penyimpangan atau tidak?
02:55BPK.
02:56Ketika menyangkut korupsi, APH, penegak hukum, salah satunya KPK.
03:03Jadi, tiga hal itu menjadi prinsip dari satu tatanan yang demokratis.
03:09Harus ada partisipasi dijamin, hak untuk tahu dijamin, dan kemudian accountability.
03:16Maka negara berkewajiban menyediakan institusi yang berwenang untuk menyelenggarakan, memutuskan klaim itu.
03:25Kedua, personel yang kompeten dalam hanyi majelis, PPID, gitu untuk pelayanan.
03:31Dan tentunya yang terakhir adalah mekanisme dan prosedur.
03:34Itu yang dimaksud. Jadi, menurut saya, itu adalah sebuah prinsip, bukan sebuah kepentingan.
03:41Baik.
03:42Terima kasih.
03:42Sangat mencerahkan.
03:45Nah, pertanyaan selanjutnya Pak Ali, bahwa disebutkan pada prinsipnya keterbukaan informasi publik itu adalah harus ya.
03:54Tapi, dilakukan namanya keterbatasan, pengecualian yang simpan terbatas dan ketat.
03:59Pertanyaan saya adalah, tolong alih terangkan, bahayanya ketutupan informasi publik terhadap demokrasi negara kita yang berbentuk republik ini, jika, dibalik nih,
04:15keterbukaan informasi itu justru yang dikatakan terbatas dan ketat.
04:22Di balik nih, bagaimana yang terjadi terhadap demokrasi kita?
04:24Saya agak susah ya, membayangkannya kalau pertanyaan.
04:29Kalau itu dibalik, karena doktrinnya kan justru pengecualiannya yang harus ketat dan terbatas.
04:36Kenapa dia harus ketat dan terbatas?
04:39Karena sebuah kebebasan atau keterbukaan itu harus proporsional.
04:45Proporsional itulah yang menyebabkan harus ada proporsionalitas yang saya sebut tadi.
04:49Tidak mungkin sebuah akses informasi itu kemudian diberikan ketika merugikan pihak-pihak lain.
04:58Dalam hak asasi kan begitu ya, ada sifat asas proporsional.
05:03Tapi kalau tadi, bagaimana kalau dibalik?
05:05Saya agak susah, mungkin saya tidak punya kompetensi, karena itu namanya asumsi.
05:12Sementara saya kan diundang sebagai ahli, bukan untuk mencek sebuah asumsi atau sebuah dugaan.
05:21Saya akan menjawab sewajang-sebatas keahlian saya.
05:24Kalau berdiskusi santai boleh, tapi karena di dalam persidangan saya harus begitu.
05:30Baik saudara, yang kedua, ini kan putusan KIP beberapa kali, kita memang sepertinya senada ya di beberapa media Pak Ali.
05:41Putusan KIP 074 khususnya ya, dan KPU kemarin menyatakan tak banding. Ini bagus ya.
05:47Itu tidak relevan untuk ditanyakan dalam persidangan ini.
05:50Baik, maksud saya begini Pak.
05:52Kalau berkaitan dengan putusan yang sudah pernah dikeluarkan oleh Komisi Informasi,
06:04maka tidak dapat dipertanyakan dalam ruang persidangan ini.
06:08Baik, maksud saya gini Majelis?
06:10Ya, kalau saya ingatkan itu.
06:11Jadi, kalau berkaitan dengan itu, ada mekanisme lain dari sini ruangannya.
06:17Nah, itu kan terkait itu ya.
06:20Apakah ijajah, kalau ijajah presiden saja?
06:26Anda tidak, ini bukan bersalahan dengan ijasa.
06:29Ketergian informasi buli.
06:30Iya kan, pokok aku tidak berkaitan dengan ijasa.
06:34Iya kan, seperti juga promenang saudara.
06:35Jadi, fokus saja pada pertanyaan persorong aku.
06:42Saya kan meminta ini, Majelis.
06:45Meminta dokumen, salah satunya adalah surat keterangan
06:50kesetaraan ijajah, wakil presiden kita.
06:56Nah, sementara ijajah, presiden saja sudah dinyatakan terbuka.
07:02Tidak, Anda jangan mengiring ahli terhadap hal yang sudah pernah disampaikan oleh Majelis Komisioner.
07:12Karena itu nanti menjadi salingkarut persidangannya.
07:18Sepanjang berkaitan dengan, mohon maaf Majelis,
07:22sepanjang berkaitan dengan kealian saya yang menyangkut dasar-dasar perusahaan Komisioner.
07:28Majelis memutuskan, pokok perkara yang sudah diperhatikan oleh Majelis,
07:32tidak dalam ruangan ini untuk bahas.
07:35Jadi, Majelis tidak mengizinkan untuk pertanyaan dan keharasan.
07:39Silahkan lanjutkan.
07:40Oke, berarti saya skip tentang subjeknya ya.
07:44Pertanyaannya gini, yang berikutnya,
07:48apakah ada peraturan Komisi Informasi yang mengatur rambu-rambu pasal 15
07:52terkait pengecualian bagi penelitian pada Undang-Undang PDP?
07:57Kalau hal tersebut, bisa dilihat di peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi.
08:07Jadi, tidak ada secara eksplisit menyatakan pengecualian.
08:11Hal tersebut sepanjang yang saya baca di dalam peraturan berkaitan.
08:16Tapi, pengecualian berdasarkan PDP diakomodir di Undang-Undang.
08:21Bahwa Undang-Undang Keterbukaan Formasi mengakomodir pengecualian berdasarkan Undang-Undang lain.
08:26Itu pasal 17 suruh C.
08:28Jadi, cara membacanya tidak tekstual,
08:32tapi bahwa pengecualian berdasarkan Undang-Undang lain
08:35itu relevan dengan Undang-Undang KIP
08:39karena Undang-Undang KIP juga mengakomodir pengecualian berdasarkan Undang-Undang lain.
08:43Kira-kira begitu.
Komentar

Dianjurkan