00:00Dua pecatan Polri terlibat jaringan ekstasi di Pekanbaru.
00:08Dua mantan anggota Polri yang telah dipecat diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
00:30Untuk penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga setempat bahwasannya di tempat tersebut adanya aktivitas yang mencurigakan.
00:44Kemudian aktivitas yang mencurigakan tersebut kuat dugaannya ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
00:53Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh tim opsional saat narkoba Polri tersebut dan baru.
00:59Dari hasil penyelidikan tim opsional berhasil memperoleh identitas maupun lokasi dari kamar salah satu kos-kosan yang berada di jalan dagang tersebut yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
01:12Dari hasil penggerebekan kemudian juga hasil pengledahan tim opsional saat narkoba Polri tersebut dan baru berhasil mengamankan 5 orang.
01:20Terdiri dari 1 orang perempuan yang berinisial PR, kemudian 4 orang laki-laki yang berinisial RO, PI, FA, dan J5.
01:31Nah dari hasil pengledahan itu juga berhasil diamankan sebanyak 72 butir narkotika jenis pil ekstasi yang diakui oleh para pelaku bahwasannya barang bukti tersebut adalah milik mereka.
01:45Kemudian untuk pelaku berikut dengan barang bukti kami bawa ke saat narkoba perisakan baru guna proses penyelidikan dan proses pengembangan lebih lanjut.
01:55Dan untuk ketiga pelaku, kelima pelaku kita persanggakan dengan pasal 114, Junto pasal 132, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
02:08dan atau pasal 609, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KOHP, Junto pasal 609, Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesen pidana dengan acaman maksimal 20 tahun.
Komentar