Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Dua mantan anggota Polri yang telah dipecat diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru.

Keduanya berinisial RH alias Rinto dan Josi, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial AA alias Aurel yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Peredarannarkotika

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dua pecatan Polri terlibat jaringan ekstasi di Pekanbaru.
00:08Dua mantan anggota Polri yang telah dipecat diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
00:30Untuk penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga setempat bahwasannya di tempat tersebut adanya aktivitas yang mencurigakan.
00:44Kemudian aktivitas yang mencurigakan tersebut kuat dugaannya ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
00:53Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh tim opsional saat narkoba Polri tersebut dan baru.
00:59Dari hasil penyelidikan tim opsional berhasil memperoleh identitas maupun lokasi dari kamar salah satu kos-kosan yang berada di jalan dagang tersebut yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
01:12Dari hasil penggerebekan kemudian juga hasil pengledahan tim opsional saat narkoba Polri tersebut dan baru berhasil mengamankan 5 orang.
01:20Terdiri dari 1 orang perempuan yang berinisial PR, kemudian 4 orang laki-laki yang berinisial RO, PI, FA, dan J5.
01:31Nah dari hasil pengledahan itu juga berhasil diamankan sebanyak 72 butir narkotika jenis pil ekstasi yang diakui oleh para pelaku bahwasannya barang bukti tersebut adalah milik mereka.
01:45Kemudian untuk pelaku berikut dengan barang bukti kami bawa ke saat narkoba perisakan baru guna proses penyelidikan dan proses pengembangan lebih lanjut.
01:55Dan untuk ketiga pelaku, kelima pelaku kita persanggakan dengan pasal 114, Junto pasal 132, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
02:08dan atau pasal 609, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KOHP, Junto pasal 609, Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesen pidana dengan acaman maksimal 20 tahun.
Komentar

Dianjurkan