00:00Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan sebagai Direktur PT SPR
00:04Pemerintah Provinsi Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti
00:08sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau atau SPR
00:12Hal ini dibenarkan langsung oleh Ida Yulita Susanti
00:16usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
00:20yang digelar di kantor PT RPS Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat 23 Januari 2026
00:27Ada pun proses pelaksanaan RUPS LB pada hari ini
00:31itu berangkat dari Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham
00:36yang dilayangkan pertama dulu oleh PLT Gubernur
00:40yang pertama bersurat dulu ke saya itu adalah PLT Gubernur Riau
00:44ini suratnya, ini surat pertama Gubernur Riau
00:47nah kemudian di dalam aturan yang mengatur di PP54 tahun 2017
00:55terkait UMD, kemudian dalam Undang-Undang nomor 40
00:58Undang-Undang PT tahun 2007
00:59kemudian Permendagri nomor 39 tahun 2018
01:03yang mana terhadap pemberhentian direksi itu
01:06ada mekanisme yang harus dijalankan oleh pemegang saham
01:09yaitu dalam Rapat Umum Pemegang Saham
01:12apa mekanismenya?
01:13pertama ketika ada pemberhentian direksi
01:16maka pemegang saham wajib untuk menyampaikan
01:20alasan dan data yang sah kepada direksi yang bersangkutan
01:24nah sampai tadi dilaksanakan RUPS LB
01:27saya sebagai direksi yang ditetapkan melalui RUPS pada tanggal 21 Agustus 2025
01:34hasil dari proses UKK yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau
01:37tidak pernah menerima surat dari Pemprov Riau terkait
01:42apa pelanggaran yang saya lakukan
01:44maka oleh karena itu surat Gubernur Riau yang memakai kop ini
01:48yang ditandatangani oleh PLT Gubernur
01:50padahal kopnya adalah Gubernur Riau
01:52tapi dandatangani PLT seharusnya ini tidak boleh terjadi
01:54nah saya jawab suratnya untuk mempertanyakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
02:00ini jawaban saya kepada mereka
02:03tapi surat yang saya jawab ini tidak pernah dijawab oleh
02:07pemegang saham dalam hal ini PLT Gubernur Riau
02:10nah tidak pernah dia jawab
02:11nah setelah surat ini tidak dijawab
02:14maka mereka melakukan lagi pemanggilan RUPS tadi melalui Komisaris
02:18nah makanya tadi ketika pemanggilan RUPSnya rapat dimulai
02:23itu rapat di skor
02:24kenapa di skor?
02:26saya mempertanyakan legalitas pemegang saham
02:30karena di SPR ini untuk kita ketahui ada dua orang pemegang saham
02:34satu adalah pemerintah daerah Provinsi Riau
02:38yang satu lagi adalah Bu Debi sebagai pemegang saham
02:41nah yang mana pada hari ini
02:43Bu Debi kan di dalam
02:45nah ketika tadi rapat dilaksanakan
02:47tentu untuk memenuhi korum rapat harus ada legalitas pemegang saham
02:51nah saya pertanyakan kepada Komisaris
02:54karena surat dia adalah berdasarkan surat PLT Gubernur Riau
02:57saya pertanyakan kepada Komisaris
02:58bahwasannya mana surat kuasanya
03:01karena yang hadir kan tadi
03:03Biro PLT Biro Ekonomi
03:05maka tentu dia harus memegang surat kuasa dari pemegang saham
03:08nah ketika mereka tunjukkan kepada saya surat kuasanya
03:12ternyata surat kuasa ditandatangani oleh Bapak SF Haryanto
03:16disitu jabatannya adalah PLT Gubernur
03:20sementara saya minta SKPLT Gubernurnya
03:23ternyata Pak SF Haryanto tidak memiliki SKPLT Gubernur
03:28sampai hari ini
03:29yang bersangkutan hanya punya radiogram
03:32dari Sekjen Kemendagri
03:34ini radiogramnya
03:37ini radiogram yang dia berikan tadi kepada saya
03:40yang ditandatangani oleh Sekjen Tomsi Tohir
03:44dalam artian
03:45berarti radiogram ini belum SK sebagai PLT Gubernur
03:50itu pertama
03:51nah saya tadi pertanyakan
03:52mana SKnya
03:53nah ternyata SK tidak ada
03:56mereka bilang
03:56tidak perlu ada SK cukup ini radiogram
03:59kenapa demikian?
04:00karena dia sudah jadi wakil gubernur
04:02lalu tadi saya jawab
04:04untuk RUPS pada hari ini
04:06pemegang saham di BUMB SPR ini adalah
04:09pemerintah daerah
04:10pemerintah daerah diatur di Undang-Undang 23 2014 itu adalah
04:14kepala daerah di PP54
04:16kepala daerah itu siapa?
04:18sudah diatur di dalam aturan undang-undang
04:20ini nanti saya share
04:21nah kepala daerah itu adalah
04:24gubernur
04:25tidak PLT Gubernur
04:28tidak wakil gubernur
04:29ini bunyinya
04:30ini
04:31kepala daerah dan wakil kepala daerah
04:34nah siapa kepala daerah?
04:35kepala daerah itu adalah
04:37untuk daerah provinsi tersebut gubernur
04:39jadi tidak bisa menggunakan
04:42PLT Gubernur
04:43atau wakil gubernur
04:44terima kasih
04:45terima kasih
Komentar