Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Hal ini dibenarkan langsung oleh Ida Yulita Susanti usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kantor PT RPS, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat, 23 Januari 2026.

"Terhitung hari ini, Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto memberhentikan saya sebagai Direktur PT SPR. Sebagai catatan, saya diberhentikan bukan karena kinerja saya, tetapi karena alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat saya buktikan bantahannya," ujar Ida.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #SFHariyanto #PTSPR #pemprovriau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan sebagai Direktur PT SPR
00:04Pemerintah Provinsi Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti
00:08sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau atau SPR
00:12Hal ini dibenarkan langsung oleh Ida Yulita Susanti
00:16usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
00:20yang digelar di kantor PT RPS Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat 23 Januari 2026
00:27Ada pun proses pelaksanaan RUPS LB pada hari ini
00:31itu berangkat dari Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham
00:36yang dilayangkan pertama dulu oleh PLT Gubernur
00:40yang pertama bersurat dulu ke saya itu adalah PLT Gubernur Riau
00:44ini suratnya, ini surat pertama Gubernur Riau
00:47nah kemudian di dalam aturan yang mengatur di PP54 tahun 2017
00:55terkait UMD, kemudian dalam Undang-Undang nomor 40
00:58Undang-Undang PT tahun 2007
00:59kemudian Permendagri nomor 39 tahun 2018
01:03yang mana terhadap pemberhentian direksi itu
01:06ada mekanisme yang harus dijalankan oleh pemegang saham
01:09yaitu dalam Rapat Umum Pemegang Saham
01:12apa mekanismenya?
01:13pertama ketika ada pemberhentian direksi
01:16maka pemegang saham wajib untuk menyampaikan
01:20alasan dan data yang sah kepada direksi yang bersangkutan
01:24nah sampai tadi dilaksanakan RUPS LB
01:27saya sebagai direksi yang ditetapkan melalui RUPS pada tanggal 21 Agustus 2025
01:34hasil dari proses UKK yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau
01:37tidak pernah menerima surat dari Pemprov Riau terkait
01:42apa pelanggaran yang saya lakukan
01:44maka oleh karena itu surat Gubernur Riau yang memakai kop ini
01:48yang ditandatangani oleh PLT Gubernur
01:50padahal kopnya adalah Gubernur Riau
01:52tapi dandatangani PLT seharusnya ini tidak boleh terjadi
01:54nah saya jawab suratnya untuk mempertanyakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
02:00ini jawaban saya kepada mereka
02:03tapi surat yang saya jawab ini tidak pernah dijawab oleh
02:07pemegang saham dalam hal ini PLT Gubernur Riau
02:10nah tidak pernah dia jawab
02:11nah setelah surat ini tidak dijawab
02:14maka mereka melakukan lagi pemanggilan RUPS tadi melalui Komisaris
02:18nah makanya tadi ketika pemanggilan RUPSnya rapat dimulai
02:23itu rapat di skor
02:24kenapa di skor?
02:26saya mempertanyakan legalitas pemegang saham
02:30karena di SPR ini untuk kita ketahui ada dua orang pemegang saham
02:34satu adalah pemerintah daerah Provinsi Riau
02:38yang satu lagi adalah Bu Debi sebagai pemegang saham
02:41nah yang mana pada hari ini
02:43Bu Debi kan di dalam
02:45nah ketika tadi rapat dilaksanakan
02:47tentu untuk memenuhi korum rapat harus ada legalitas pemegang saham
02:51nah saya pertanyakan kepada Komisaris
02:54karena surat dia adalah berdasarkan surat PLT Gubernur Riau
02:57saya pertanyakan kepada Komisaris
02:58bahwasannya mana surat kuasanya
03:01karena yang hadir kan tadi
03:03Biro PLT Biro Ekonomi
03:05maka tentu dia harus memegang surat kuasa dari pemegang saham
03:08nah ketika mereka tunjukkan kepada saya surat kuasanya
03:12ternyata surat kuasa ditandatangani oleh Bapak SF Haryanto
03:16disitu jabatannya adalah PLT Gubernur
03:20sementara saya minta SKPLT Gubernurnya
03:23ternyata Pak SF Haryanto tidak memiliki SKPLT Gubernur
03:28sampai hari ini
03:29yang bersangkutan hanya punya radiogram
03:32dari Sekjen Kemendagri
03:34ini radiogramnya
03:37ini radiogram yang dia berikan tadi kepada saya
03:40yang ditandatangani oleh Sekjen Tomsi Tohir
03:44dalam artian
03:45berarti radiogram ini belum SK sebagai PLT Gubernur
03:50itu pertama
03:51nah saya tadi pertanyakan
03:52mana SKnya
03:53nah ternyata SK tidak ada
03:56mereka bilang
03:56tidak perlu ada SK cukup ini radiogram
03:59kenapa demikian?
04:00karena dia sudah jadi wakil gubernur
04:02lalu tadi saya jawab
04:04untuk RUPS pada hari ini
04:06pemegang saham di BUMB SPR ini adalah
04:09pemerintah daerah
04:10pemerintah daerah diatur di Undang-Undang 23 2014 itu adalah
04:14kepala daerah di PP54
04:16kepala daerah itu siapa?
04:18sudah diatur di dalam aturan undang-undang
04:20ini nanti saya share
04:21nah kepala daerah itu adalah
04:24gubernur
04:25tidak PLT Gubernur
04:28tidak wakil gubernur
04:29ini bunyinya
04:30ini
04:31kepala daerah dan wakil kepala daerah
04:34nah siapa kepala daerah?
04:35kepala daerah itu adalah
04:37untuk daerah provinsi tersebut gubernur
04:39jadi tidak bisa menggunakan
04:42PLT Gubernur
04:43atau wakil gubernur
04:44terima kasih
04:45terima kasih
Komentar

Dianjurkan