Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan anak di bawah umur yang mengalami luka dan trauma akibat aksi pelaku.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #rampoksumut #riau #rampok

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pelaku yang rampok anak di Marelan hingga terseret ditangkap di Riau.
00:04Direkturat Reserse Kriminal Umum, di Treskrimum, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, curas,
00:11yang menimpa seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
00:17Kasus ini menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan anak di bawah umur yang mengalami luka dan trauma akibat aksi pelaku.
00:24Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumutkom Besri Kota Runa Mauruh,
00:30dalam rilis resmi di Mapolda Sumut, Minggu, 25 Januari 2026.
00:351. Pelaku berpura-pura pinjam pulpen sebelum melakukan pencurian
00:39Kombes Riko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB
00:47di Jalan AMD Gang Prabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
00:53Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah.
00:56Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membuju korban terlebih dahulu,
01:02kemudian mengambil handphone korban secara paksa.
01:05Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter.
01:11Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri, ujar Riko.
01:15Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis.
01:21Orang tua korban pun segera membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku dapat diproses secara hukum.
01:27Dua kasus diselidiki, tersangka ditangkap.
01:30Usai menerima laporan, di Treskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
01:38Tim MIT Subdi 3 Jatan Ras melakukan olah tempat kejadian perkara, TKP,
01:43memeriksa saksi-saksi, mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi,
01:47serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
01:50Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias Min,
01:56yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
01:59Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka sempat berpindah-pindah tempat.
02:04Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga keluar wilayah Sumatera Utara,
02:09tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau, jelas Riko.
02:16Tiga, pelaku dijerat pasal curas dan UU Perlindungan Anak.
02:20Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi,
02:24diantaranya sepeda motor Yamaha Frigo, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.
02:32Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
02:38Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,
02:43ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombus Ferry Walintukan.
02:46Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak
02:54dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
02:57Polda Sumut memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan,
03:02dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Komentar

Dianjurkan