Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat atau KIP kemarin mengabulkan gugatan soal keterbukaan ijazah Jokowi. Dengan demikian, salinan ijazah yang digunakan Jokowi dalam pencalonan Presiden RI merupakan informasi terbuka untuk publik.

Apa implikasi dari putusan KIP ini dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum kasus ijazah Jokowi?

Kita ulas bersama Pemohon Keterbukaan Ijazah Jokowi di KIP, Bonatua Silalahi; Relawan Jokowi Prabowo-Gibran, David Pajung; dan Ketua KIP periode 2009-2013, Ahmad Alamsyah Saragih.

Baca Juga Debat Panas Pengacara Jokowi & Penggugat Soal Sidang Citizen Lawsuit yang Uji Keaslian Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/645148/debat-panas-pengacara-jokowi-penggugat-soal-sidang-citizen-lawsuit-yang-uji-keaslian-ijazah

#kip #ijazahjokowi #bonatua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645150/full-bonatua-silalahi-ungkap-langkah-lanjutan-usai-kip-nyatakan-ijazah-jokowi-informasi-publik
Transkrip
00:00Saudara Komisi Informasi Pusat atau KIP kemarin mengabulkan gugatan soal keterbukaan ijasa Jokowi.
00:06Dengan demikian, salinan ijasa yang digunakan Jokowi dalam pencalonan Presiden RI adalah informasi terbuka untuk publik.
00:14Lalu, apa implikasi dari putusan KIP ini dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum kasus ijasa Jokowi di Polda Metro Jaya?
00:22Kita ulas malam hari ini bersama pemohon keterbukaan ijasa Jokowi di KIP.
00:26Bona Tua Silalahi, Bang Bona selamat malam. Udah lega ya Bang yang diterima nih kemarin sama KIP?
00:30Lega banget.
00:31Lega banget. Ada juga relawan Jokowi, Prabu Gibran, David Pajung, Bang David selamat malam.
00:36Malam Mbak Audrey.
00:37Dan ada juga hadir melalui sambungan virtual ketua KIP periode 2009-2013 Ahmad Alamsyah Saragi.
00:46Pak Alamsyah selamat malam.
00:49Ya selamat malam, sorry kalau suara kecil ya.
00:51Aman. Oke saya mau nanya dulu sebagai pihak pemohon.
00:55Kemarin KIP ini sudah memutuskan memerintahkan agar KPU sebagai pihak termohon menyerahkan salinan ijasa Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo kepada Anda, Bang Bona, sebagai pihak pemohon.
01:07Pertanyaannya, satu hari setelah putusan sudah diterima belum salinan ijasa Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo?
01:13Belum. 14 hari setelah putusan baru nanti diserahkan kalaupun mereka tidak, KPU tidak melanjutkannya ke Petun.
01:23Kalau melanjutkan ya bisa jadi lain cerita seperti itu.
01:27Jadi Anda nunggu ini sekarang?
01:29Nunggu.
01:29Kemarin pada saat diketok palu sudah ada putusan dari KIP, Anda sebenarnya sudah memprediksi atau sebenarnya ini di luar dugaan bahwa KIP akan mengabulkan gugatan Anda?
01:40Sebenarnya, apa ya, Hakim KIP, apa, Majelis Komisioner KIP itu sebenarnya berpihak kepada keterbukaan informasi publik.
01:49Jadi dia itu akan mengejar informasi ini, pertama kan dikuasai atau tidak.
01:54Kalau dikuasai, diberi atau tidak.
01:58Kalau tidak, dikecualikan atau tidak.
02:01Kalau tidak dikecualikan, ya kenapa ditahan? Dikasih saja.
02:04Dari persidangan itu, sepanjang perjalanan kami ada lima kali pertemuan, itu sama sekali tidak ada indikasi bahwa itu diberikan karena dikecualikan dan terbukti oleh hasil uji konsekuensi memang itu dikecualikan.
02:20Misalnya tanda tangan, tidak ada undang-undang yang membilang tanda tangan rahasia.
02:24Apalagi tanda tangan itu pejabat publik yang semua orang sudah pada tahu.
02:28Jadi itu tidak mengejutkan, seperti itu.
02:30Dan pada saat Anda sebagai pihak pemohon, yang Anda mohonkan adalah untuk keterbukaan poin-poin di dalam ijazah yang kemarin itu sempat tidak terlihat.
02:39Seperti misalnya tanggal, tanda tangan, nomor.
02:44Mungkin ada dua sebenarnya ya, biar kita terangkan apa, kelirkan bahwa yang saya mohonkan ke KIP itu pertama adalah ijajah tahun 2014.
02:56Yang belum dikasih.
02:59Terus berita-berita acara verifikasi yang belum dikasih.
03:03Baru yang terakhir tadi, yang ijazah 2019 tapi di-blurkan, dikaburkan.
03:11Nah yang dua ini sudah diberikan pada saat proses mediasi.
03:15Kan dibaca komisionalnya juga, ada hasil mediasi.
03:19Nah untuk yang ketiga ya, itu ada sembilan item yang disembunyikan.
03:24Nah akhirnya di mediasi saya minta bilang, tak usah sembilan, tiga aja deh saya bilang.
03:29Apa itu tiga?
03:30Tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, dan tanda tangan dekan yang melegalisasi.
03:35Cuman itu, tapi itu pun tidak diberikan.
03:39Sebenarnya diberikan tapi tidak boleh disalin, hanya dilihat saja.
03:42Ya tentu apa juga.
03:44Jadi akhirnya saya maju terus.
03:47Mediasi saya tempur terus.
03:50Kita harus bisa mendapatkan salinannya, bukan hanya melihat.
03:53Oke, kenapa sih harus mendapatkan salinan Bang?
03:56Alasannya apa?
03:56Apakah karena penasaran?
03:58Atau karena memang mendukung upaya dari Mas Roy Suryo untuk membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi ini tidak benar?
04:04Atau yang bagian mana ya?
04:07Ah kebetulan karena aku S2-S3-nya kebijakan publik ya.
04:10Dan juga aktivis ketersebukaan informasi publik.
04:14Nah begitu aku tahu ini adalah masalah pejabat publik,
04:19maka dia mau tidak mau harus terikat pada hukum-hukum publik.
04:23Yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pelayanan Publik.
04:29Jadi berangkat karena keresahan, bukan karena mendukung yang dilakukan Mas Roy ini untuk menuding?
04:34Pasti karena ada permasalahan publik.
04:37Tapi karena ada permasalahan publik sudah lama,
04:41jadi aku buat sebuah penelitian.
04:43Penelitian itu mau nggak mau saya harus buat hipotesis.
04:46Dan hipotesisku itu adalah ijazah tidak ada.
04:49Supaya metodologiku ini mengarah ke sana.
04:52Kalau ibaratnya penelitian tanpa hipotesis itu seperti penelitian tanpa penyaklamin.
04:57Maaf ya?
04:57Nah jadi karena saya sudah tetapkan hipotesis bahwa saya bawa ijazah tidak ada,
05:02maka semua langkah-langkah metodologi itu.
05:05Ijazah tidak ada, maksudnya ijazah Pak Jokowi tidak ada?
05:08Tidak ada.
05:08Bukan palsu?
05:09Bukan.
05:10Beda loh.
05:10Beda loh.
05:10Sampai situ.
05:11Kan sebenarnya sebelum bicara palsu tidak kan ada dulu, ada atau tidaknya dulu.
05:15Oke, ijazah tidak ada tadi.
05:17Iya.
05:17Oke, lanjut.
05:18Baru aku buatlah metologi-metologinya.
05:21Nah, karena aku berlangkah dari jalur keterbukaan informasi publik, dokumen publik,
05:27maka yang kucari ini pasti bukanlah dokumen primer, bukan dokumen ijazah asli,
05:34tapi dokumen sekunder yang syukur-syukur primer, yaitu fotokopi yang terlegalisir,
05:40yang dikuasai oleh badan publik yang sah, seperti itu.
05:45Oke, kemudian lalu untuk alasan untuk ke KIP sendiri karena tadi tidak menerima.
05:49Itu tahapan, karena awalnya saya minta secara resmi melalui PPID, tidak dikasih.
05:57Alasannya?
05:58Alasannya rahasia.
06:00Saya sangka keatasan PPID, tidak dikasih juga.
06:04Alasannya?
06:05Ada alasannya rahasia juga.
06:07Oke.
06:07Baru saya tempuh yang namanya jalur KIP tadi, sengketakan informasi ini.
06:12Saya kan menyengketakan informasinya, bukan orangnya.
06:14Oke, kalau gitu saya mau nanya ke Pak Alamsyah sebagai mantan ketua KIP,
06:20berarti artinya keputusan yang kemarin sudah diambil, diketok pala oleh KIP,
06:25ini memang benar ya, bahwa ijazah seorang presiden RI atau mantan presiden,
06:31ini termasuk informasi publik, artinya yang bisa diberikan oleh publik dan terbuka?
06:36Sudah jelas, itu kalau ijazah itu kan sebetulnya bagian dari riwayat hidup ya.
06:42Dia masuk di dalam pasal 17 itu adalah informasi yang dikecualikan untuk warga negara gitu ya.
06:49Tapi pengecualian itu, di pasal 18-2 sudah dinyatakan bahwa tidak berlaku pengecualian itu
06:56sepanjang terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan publik, kira-kira gitu ya.
07:01Jadi, putusan komisi informasi sebetulnya tidak terlalu rumit.
07:09Dan ketika KPU memberikan salinan itu sudah benar,
07:14tapi ketika dia hitamkan, bagian-bagian tertentu termasuk tanda tangan dekan atau rektor,
07:23itu tidak relevan untuk dinyatakan sebagai informasi pribadi.
07:27Kenapa? Karena tanda tangan seorang dekan, rektor itu adalah juga bukti-bukti atau identiti
07:36yang terkait dengan posisi dia di dalam jabatan publik.
07:38Jadi, nomor-nomor yang dalam ijazah segala macam itu harus punya reason yang kuat,
07:44tapi untuk menyatakan bahwa itu memang dikecualikan.
07:47Tapi kan di persidangan sudah terbukti bahwa alasan-alasannya tidak dipandang oleh majelis komisioner,
07:54cukup bisa diterima secara hukum sehingga kemudian diputuskan itu semua informasi terbuka.
07:59Sederhana, sebetulnya ini masalah.
08:02Tidak terlalu rumit.
08:03Jadi, Pak Alamshian ingin mengatakan bahwa pada saat tadi tidak ditutupi begitu ya,
08:11untuk tidak dikasih tahu atau di, ya, tidak diperlihatkan begitu ya,
08:16atau dikecualikan tadi ada tanda tangan, ada kemudian juga tanggal ya Bang ya, ada nomor.
08:22Nah, ini adalah sebenarnya memang yang tidak masuk akal. Untuk apa seperti itu?
08:26Tidak masuk akal. Menurut saya tidak cukup alasan, sehingga kalau tidak cukup alasan secara hukum ya wajar.
08:32Kalau Komisi Informasi bilang, kalau saya mikir itu masih cukup bijak ya, dikasih mediasi dulu segala macam.
08:40Menurut saya ini keputusan yang harusnya bisa cepat langsung ditawarkan mediasi saat itu juga,
08:44dalam waktu sebentar juga, mungkin dalam cuma dua kali sidang, dua hari berturut-turut.
08:49Atau bahkan satu hari menurut saya itu bahkan sudah bisa diputus.
08:52Oh, oke.
08:54Tapi bagi saya, yang paling penting apa yang diusahakan oleh teman-teman,
08:58bonah, tua, dan lain sebagainya, ini adalah sebuah hak publik ya.
09:03Dan yang lebih penting, kalau kekuatan ini sudah, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,
09:09dan maka saya sarankan sebaiknya KPU, nggak usah banding, nggak usah apa-apa ini,
09:13nggak usah terang-benerang ya, supaya semua proses-proses election ke depan itu,
09:20sudah ada acuan, jadi nggak usah, ya malu aja kita ya, sebagai bangsa ya,
09:26masa cuma mengakses informasi seperti ini aja.
09:29Oh, jadi Anda menyarankan bahwa KPU ini sebenarnya tidak usah untuk mengajukan banding ya?
09:34Taran saya, walaupun KPU punya hak, tapi menurut saya kan ini sudah sesuatu yang sudah fix ya,
09:41dan mungkin dulu memang KPU belum melakukan analisis lebih dalam,
09:46memiliki riset-riset yang cukup kuat, sehingga ketika terjadi sidangnya,
09:50tidak terlalu tumit bagi Komisi Informasi.
09:53Jadi menurut saya sih, ini kalau mau KPU justru bikin sejarah bagi Presiden untuk KPU ke depan,
09:58atau bahkan untuk semua election di seluruh Indonesia, kira-kira begitu.
10:02Oke, Bang David dengan putusan atau putusan kembali dari Komisi Informasi Pusat begitu,
10:09untuk pemerintahkan salinan ijazah Pak Jokowi untuk diserahkan kepada pihak pemohon dalam hal ini,
10:14Bang Bonatua Silahi, pertanyaannya apakah kemudian hal ini,
10:19keputusan ini bisa semakin membantu pihak tersangka Mas Roy, Surya CS,
10:23untuk memenangkan kasus mereka,
10:26atau semakin menekankan lagi bahwa apa yang menjadi tanda tanya untuk ijazah Pak Jokowi,
10:33akhirnya semakin dikuatkan.
10:35Ya, sebenarnya ini sangat nggak ada pengaruhnya ya,
10:41kepada persoalan yang dihadapi Roy, Surya CS.
10:45Nggak ada pengaruhnya saya katakan,
10:46karena pertama, kan itu sudah proses yang sedang berlangsung di dalam proses hukum ya.
10:51Nah, karena yang dituntut kawan Bonatua dan kawan-kawan ini adalah urusan dokumen arsip ya,
11:01arsip legalisasi ijazah yang ada di KPUD, KPU Pusat ya.
11:05Nah, kalaupun misalnya sekarang diserahkan itu kan nggak ada dampak pos,
11:09nggak ada dampak korelasinya dengan kasus yang ada di,
11:13apa, yang dihadapi Roy, Surya CS.
11:15Yang justru saya mau katakan...
11:16Yang bisa kelihatan nanti.
11:17Justru saya mau katakan gini, semakin meyakinkan bahwa mens rea ya,
11:22niat jahat ya, dasarnya kenapa misalnya Roy CS menjadi tersangka,
11:27karena mereka sudah statement bahwa ijazah Pak Jokowi palsu,
11:32sementara datanya belum dipegangkan gitu logikanya.
11:35Mereka masih mencari-cari data, mencari dokumen ya,
11:39lalu kemudian sejak dini sudah statement bahwa ijazah Pak Jokowi palsu.
11:42Karena tadi juga, karena Bang Bona Tua juga bilang pada saat mencari,
11:46itu kemudian tadi alasannya dirahasiakan ya?
11:48Iya, jadi artinya dasarnya bahwa statement kawan-kawan Roy Surya itu,
11:56itu nggak pegang data, nggak pegang ijazah asli, nggak ada dokumen,
12:00lalu kemudian apa dasar menyatakan palsu.
12:03Nah sekarang baru mencari kan, nah sekarang bahkan kalau nggak salah ingat,
12:06dua bulan lalu, kata Roy Surya CS, kami sudah ambil fotokopi dari KPUD ya,
12:12udah dikasih.
12:14Nah itu nggak ada sama sekali pengaruhnya,
12:15karena sebenarnya dalam case itu, asli apa palsu itu harus melihat ijazah aslinya kan,
12:21yang dipegang oleh Pak Jokowi,
12:23yang sekarang ada di penyidik Polda Metro Jaya.
12:26Jadi apa yang dicari selama ini, itu tidak ada korelasi dengan kasus yang menjerat Roy CS.
12:31Nah, sekarang gini, justru saya salut kepada Saudara Bona Tua dan kawan-kawan,
12:36karena maksud baik dia adalah sebagai pengamat kebijakan publik,
12:39ingin mengetahui apakah ijazah itu ada atau tidak, pertama itu tadi.
12:43Dan itu dasar-dasar akademisnya ada,
12:46dasar akademisnya ada, karena ada hipotesa, dugaan sementara,
12:51bukan kesimpulan menuduh palsu, kan itu beda, beda.
12:54Makanya Pak Bonato ini nggak dilaporkan,
12:57karena nggak ada korelasi dia menuduh ijazah palsu.
12:59Karena pengen tahu aja.
13:00Pengen tahu aja, menserianya nggak ada niat jahat, nggak ada di situ.
13:03Sementara teman-teman Roy dan kawan-kawan itu kan ada menseriannya jahat,
13:08sudah menuduh palsu, padahal datang nggak punya.
13:10Gitu loh logikanya.
13:11Oke, kalau gitu pertanyaan selanjutnya adalah,
13:13ketika nanti salinan ijazahnya Pak Jokowi diberikan kepada Anda,
13:17Bang Bona, sebagai pemohon,
13:19apa yang akan Anda lakukan?
13:20Oh, saya jeda ya, tetap bersama kami di Sampai Indonesia Malam.
13:22Jadi Bang Bona, Anda kan sedang melakukan penelitihan,
13:26dan hipotesa Anda adalah ijazahnya Pak Jokowi tidak ada,
13:29bukannya pangsa atau asli ya,
13:31ijazahnya tidak ada.
13:32Anda tanya.
13:33Anda tanya.
13:34Lalu kemudian kemarin KIP sudah ketuk palu,
13:36kalau misalnya KPU, bukan kalau ya,
13:38sudah memerintahkan KPU untuk memberikan salinan kepada Anda
13:42sebagai pihak pemohon.
13:43Pertanyaannya,
13:44kalau salinan ijazah Pak Jokowi sudah terima,
13:46apa yang akan Anda lakukan pertama kali?
13:47Pasti yang pertama,
13:49karena ini aku minta untuk publik,
13:51ini kuserahkan ke publik.
13:53Siapapun publik,
13:55silakan mengaksesnya.
13:57Jadi,
13:58oke kalau ini kita kasih ke publik,
14:00termasuk tim-tim yang pro dan kontra,
14:03termasuk terutama Pak RRT yang punya kepentingan.
14:07Mas Roy.
14:07Mas Roy,
14:08sangat punya kepentingan untuk memvalidasi ini,
14:11mereka pasti butuh ini.
14:15Buat Anda apa kalau gitu untungnya?
14:17Saya nanti akan masuk ke tahap,
14:19sebenarnya ini sudah saya uji di Mahkamah Konstitusi.
14:23Artinya,
14:24tanpa dapat sembilan ini pun,
14:26aku sudah tahu bahwa tidak ada pernah autentikasi,
14:29sesuai dengan Undang-Undang Karsipan.
14:32Tadinya kan aku minta dua ini,
14:33ijazahnya dan berita acara verifikasi,
14:37klarifikasi,
14:38dan autentikasinya.
14:39Tapi ternyata oleh KPU,
14:41hanya punya data verifikasi.
14:43Jadi,
14:45ijazah fotokopi ini belum diklarifikasi,
14:48dan belum diautentikasi sesuai Undang-Undang Karsipan.
14:51Artinya?
14:52Artinya,
14:53ada malamestrasi di sini,
14:56ada gap antara fotokopi ijazah dengan asli,
15:00tidak ada yang ketemu.
15:01Atau lebih kasarnya begini,
15:02belum ada badan publik yang pernah melihat ijazah asli beliau.
15:06Yang paling substansi gini,
15:11karena ini kan yang terkait dengan Undang-Undang 14 2008 ini soal KIP ini kan,
15:18ini sudah merujuk pada hasil sidang KIP.
15:20Nah, sekarang begini,
15:22KPU pun akan menyerahkan dokumen itu kepada Mas Bonatua,
15:27itu hanya dokumen salinan kan,
15:30bukan ijazah asli,
15:31jadi hanya fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
15:34Ada cap stempel.
15:36Dan tidak ditutup-tutupi?
15:38Ya, tidak ditutup-tutupi,
15:39itu akan diserahkan.
15:39Nah, pertanyaannya,
15:41memang di dalam Undang-Undang Politik,
15:43tahun 2017 kemarin itu,
15:46kan bunyinya,
15:47itu ijazah itu legalisasi,
15:50lalu kemudian verifikasi,
15:51bukan otentifikasi.
15:54Jadi PKPU itu bunyinya itu adalah verifikasi faktual lapangan.
15:58Jadi ijazah fotokopi yang dilegalisasi itu di-store di KPU,
16:02itu sudah sesuai.
16:03Nah, sekarang tugas KPU memastikan bahwa ijazah itu ada.
16:07Nah, itu kan yang dokumen yang mau diminta oleh Mas Bonatua.
16:11Nah, pertanyaannya adalah,
16:13apakah ijazah aslinya itu yang ada di Pak Jokowi,
16:16yang sekarang ada di Polda itu,
16:18otentik,
16:19asli benar-benar atau enggak?
16:20Kan itu pertanyaannya.
16:21Nah, itu tidak akan menjawab apa yang menjadi case di KIP,
16:25karena beliau akan terima nanti hanya dalam bentuk fotokopi dari salinan.
16:28Meskipun tadi kata Bang Bonatua bilang,
16:29salinan yang diserahkan dari KPU,
16:31yang sudah dilegalisir,
16:32juga akan dipersilahkan ketika tersangka.
16:34Iya, tapi itu hanya fotokopi legalisasi kan.
16:37Nah, sekarang problemnya adalah,
16:39kalaupun itu nanti dibuka,
16:41lalu kemudian Mas Roy Suryo CS melihat,
16:43itu enggak ada dampaknya,
16:45karena ijazah asli itu ada di penyidik hari ini di Polda,
16:49itu yang harus diuji,
16:50bukan yang dari KPU.
16:51Jadi maksud saya tadi,
16:53kenapa saya katakan,
16:53enggak ada pengaruh sama sekali terhadap kasus palsu atau asli ini,
16:57enggak ada,
16:57karena itu juga fotokopi kan,
16:59fotokopi yang ada legalisasinya.
17:01Mungkin bisa kubinikan,
17:02artinya gini.
17:03Saya boleh komensi.
17:04Boleh, boleh, Pak.
17:06Nanti Bang Bonat.
17:07Silahkan, Pak.
17:07Saya kebetulan ini baterainya low-back,
17:10nanti malah putus tiba-tiba.
17:11Jadi begini, menurut saya,
17:12pertama saya terima kasih sama Bonatua dan kawan-kawan ya,
17:15dengan pengakses ini,
17:17paling tidak sudah jelas status informasi salinan itu terbuka.
17:20Kedua, saya kan lihat juga,
17:22prosesnya itu juga,
17:23kemudian kan diminta tahapan-tahapannya sampai verifikasi,
17:27dan ditemukan bahwa ternyata,
17:29berdasarkan undang-undang,
17:31selama ini,
17:32untuk kasus pendaftaran itu,
17:34berkaitan dengan ijazah,
17:35tidak pernah sampai ada autentifikasi.
17:38Salahkah KPU kalau tidak sampai autentifikasi?
17:41Ya tidak salah juga KPU.
17:42Ya, karena hanya verifikasi bunyinya.
17:45Ya, nah tapi,
17:46ini kan feedback,
17:47ini yang dibilang oleh Bonatua tadi,
17:49bahwa sebetulnya ini,
17:50ada manfaat,
17:52bahwa ke depan,
17:53dia harus berbaiki.
17:54Ini presiden,
17:55yang kita,
17:57saya tidak menuduh bahwa itu pasti palsu ya,
17:59tidak.
17:59Sama sekali saya tidak,
18:01memiliki pretensi apapun,
18:02tentang keaslian,
18:03karena,
18:04tidak sampai tahap autentifikasi.
18:07Nah,
18:07adapun,
18:08kasus pidana inilah,
18:09nanti yang akan,
18:10masuk ke wilayah pengadilan,
18:13andai kata memang sampai masuk pengadilan,
18:15tentunya di sana sampai tahap autentifikasi.
18:17Pak Alamsyah.
18:18Nah, itu sudah hal yang lain ya,
18:20menurut saya,
18:21kita lihat aja nanti ya,
18:22mungkin Mas Andi,
18:23dan kawan-kawan,
18:24bagaimana proses di peradilan itu.
18:26Saya juga,
18:27no opinion loh,
18:28untuk mengatakan pasti ini palsu,
18:30atau apa,
18:30menduga aja saya,
18:31merasa tidak punya cukup,
18:33reason untuk menduga.
18:35Tapi kalau ini pertanyaannya Pak Alamsyah,
18:37kalau ini pertanyaannya,
18:39akhirnya KIP sampai memerintahkan,
18:41untuk membuka,
18:42salinan ijazah Pak Jokowi,
18:44karena ini dianggap sebagai,
18:46informasi keterbuka,
18:47apa,
18:47sebagai informasi yang terbuka ya,
18:49dan bagian sebagai keterbukaan informasi publik juga.
18:52Nah,
18:52pertanyaannya,
18:53apakah komisi pemilihan umum,
18:55ini bisa disebut,
18:56sudah melakukan kesalahan,
18:57atau kelalayan?
18:59Namanya,
19:00kalau hukuman itu kan ya namanya,
19:01walaupun tidak menghukum kayak pidana,
19:03kalau sampai sesuatu,
19:04itu sengketa diputus di komisi informasi,
19:07karena beralasan,
19:09maka ya berarti ada kesalahan.
19:11Sebagai pejabat publik,
19:13para pimpinan KPU,
19:14kalau masih punya etik,
19:15saya ya.
19:16Kesalahan bagian mana sebenarnya?
19:18Ya kesalahan bahwa,
19:19memutuskan sesuatu,
19:20tidak sesuai undang-undang.
19:23Karena yang sudah diputuskan oleh komisi informasi,
19:25bahwa undang-undangnya harus terbuka.
19:27Tapi kalau kesalahan itu,
19:29jangan kemudian kita anggap,
19:30punya niat jahat,
19:31itu harus selanjutnya lagi.
19:33Jadi,
19:33maksud saya nggak sampai ke sana.
19:34Saya secara administratif liru.
19:36Sehingga,
19:37dengan demikian,
19:38kalau diterima oleh KPU,
19:41maka kemudian tinggal KPU
19:43menyediakannya,
19:44memberikannya secara utuh,
19:46dan menjadi presiden untuk ke depan.
19:47Gitu ya.
19:48Bukan cuma
19:48untuk ijazah presiden.
19:51Oke, Pak Alamsyah.
19:52Sebenarnya ada itu, Mbak.
19:54Jadi,
19:54menambah dari Pak Alamsyah,
19:56sebenarnya kan interpretasi
19:57yang kita dengar kemarin,
19:58yang kita dengar,
19:59karena ketika diminta ini ke KPU,
20:02kasus, apa,
20:04posisi Pak Jokowi kan sudah
20:05tidak presiden lagi.
20:06Ya, sudah selesai.
20:08Sehingga itu dianggap,
20:09bahwa dia tidak lagi
20:10dalam posisi sebagai pejabat publik,
20:12menurut pasal 18 undang-undang KIP.
20:14Itu sebenarnya debatnya kemarin
20:16dengan KPU itu.
20:17Ya, katakanlah KPU
20:18berpandangan begitu.
20:20Yang punya tafsir lain,
20:22maka sudah diputus oleh
20:23Komisi Informasi,
20:24ini kasarnya istilahnya,
20:25eh, tafsirmu salah.
20:26Karena kami yang punya berwenang
20:27untuk menafsirkan,
20:29tafsirnya adalah,
20:31karena ijazah itu,
20:32dulu dipakai,
20:33itu dalam konteks,
20:34dia sedang mencalonkan
20:35sebagai presiden.
20:37Dengan kata lain,
20:37terkait dengan posisi
20:38dalam jabatan publik.
20:40Maka harus dibuka.
20:42Ya,
20:42wajar saja KPU
20:44kalau menafsirkan salah ya,
20:45justru kan Komisi Informasi itu
20:47tetap memutus
20:48untuk sesuatu yang
20:49benarnya macam apa.
20:50Tapi Pak Alamsyad,
20:51Anda,
20:52sebagai Anda adalah
20:53mantan ketua KIP juga,
20:54pernah nggak sih Anda
20:55menangani kasus yang
20:56kurang lebih hampir sama lah,
20:57akhirnya berkaitan dengan KPU,
20:59terus kemudian
21:00meminta untuk
21:01ijazah atau semacamnya
21:03dokumen-dokumen ini,
21:04sehingga akhirnya
21:05terjadilah
21:06peristiwa yang
21:08kurang lebih hampir sama sekarang.
21:11Ya,
21:11kalau kasus-kasus yang lain ya,
21:13kalau untuk KPU sih
21:14dulu tidak ada ya,
21:15kasus-kasus lain banyak,
21:17yang kemudian
21:17mungkin gini,
21:18istilahnya kami ragu,
21:19menurut kami ini harusnya
21:20tertutup,
21:21tapi
21:21bagi pemohon ini terbuka.
21:23Dan undang-undang
21:24menciptakan yang namanya
21:25lembaga Komisi Informasi
21:27memang untuk pengadil
21:28memutus
21:29sebetulnya mana yang benar.
21:31Ada juga
21:31kadang-kadang
21:33diperkuat
21:35keputusan PPID itu,
21:36keputusan PPID
21:37bahwa itu memang tertutup
21:38karena menurut Komisi Informasi
21:40secara undang-undang yang benar
21:41harus ditutup.
21:42Ada juga yang ditolak
21:43permohonan.
21:44Jadi memang
21:44itulah fungsi Komisi Informasi.
21:47Jadi ketika ada
21:49dispute,
21:49perselisihan,
21:50beda tafsir,
21:51nggak ada larangan
21:52orang untuk menafsirkan,
21:53tapi nanti ketika
21:54sampai di Komisi Informasi,
21:56ya tafsir Komisi Informasi
21:57itu yang harus jadi acuan.
21:58Berarti artinya
22:00adalah putusan ini
22:01juga bisa digunakan
22:02untuk pejabat-pejabat publik
22:03atau mantan
22:04pejabat publik lainnya?
22:05Ya sama,
22:06kalau sekarang
22:07saya kan dulu pernah
22:07jadi pimpinan ombudsman
22:08misalnya ada orang
22:10yang mau minta sekarang
22:11saya sudah tidak
22:11jadi pimpinan ombudsman.
22:13Dulu waktu Alamsah
22:14punya seleksi,
22:15ikut seleksi ombudsman,
22:16mana salinan ijazahnya?
22:18Ya pansel yang ada di Setnex,
22:19karena Setnex
22:20dulu yang disitu
22:21yang melolak,
22:22ya Setnex
22:23sebagai badan publik
22:23terus menyediakan.
22:26Kasih saja
22:26salinan ijazah saya itu,
22:28gitu kan.
22:28Dan ini kan sudah jadi presiden
22:30ya sudah diputus oleh
22:31Pak Ibu Informasi.
22:31Nah ini mungkin
22:32jadi kita
22:33kita akan
22:34akan
22:35akan
22:36sampai pada tahap
22:37tidak lagi bersegrisi
22:39tentang salinan ijazah ini ya.
22:41Mungkin sedikit Pak Audrey.
22:43Mungkin
22:44mungkin ya bagus nih Pak Alamsah
22:45dan tadi
22:46Bung Bonatua.
22:47Jadi ini sebenarnya
22:48pembelajaran terhadap
22:50proses politik kita ke depan.
22:51Jadi misalnya soal
22:52undang-undang politik
22:54termasuk nanti
22:54rujukan-rujukan PKPU
22:56itu sudah harus bunyi.
22:58Misalnya bukan saja
22:59proses verifikasi
23:00faktual
23:01tetapi proses
23:02otentifikasi pun
23:03seperti yang dimaksud
23:05oleh Pak Bonatua
23:06tadi bisa masuk ke
23:07ke undang-undang kita nanti
23:08sehingga gak akan
23:09ada lagi debat-debat
23:10seperti ini
23:10gak ada lagi fitnah-fitnah
23:12untuk menduduh
23:12seorang presiden itu
23:13memalsukan ijazah.
23:15Itu penting sebenarnya.
23:16Ini poin penting
23:16dari proses
23:18keterbukaan informasi publik ini.
23:20Oke.
23:21Oke kalau gitu
23:21Bang Bonatua
23:22sebenarnya balik lagi
23:23ke pertanyaan awal.
23:24Kalau misalnya
23:25sudah diberikan
23:26apa yang akan Anda lakukan?
23:27Anda dulu deh.
23:28Ya.
23:29Baik.
23:29Terima kasih.
23:30Jadi yang saya perlukan itu
23:32paling tidak ada
23:33data sekunder.
23:35Di atasnya ada primer
23:36dan ada asli.
23:38Jadi ini semua punya
23:39level analisis yang berbeda.
23:41Saya kurang sepakat juga
23:42dengan Bang David tadi.
23:44Kalau saya dapat
23:45data sekunder fotokopi
23:47bukan berarti
23:47tidak bisa dianalisis.
23:49Kita bisa analisis pon.
23:51Kita bisa analisis
23:52tanda tangan.
23:53Ya kan?
23:54Kita bisa analisis itu
23:55nama-nama yang ada
23:56informasi yang di dalam
23:57untuk kita bisa analisis.
23:59Benar kan?
23:59Maksudnya adalah
23:59Anda mencocokkan
24:00benar atau enggak?
24:01Kalau perlu Anda
24:02telepon ke yang bersangkutan gitu.
24:03Terus misalnya ini
24:04sederhana saja
24:05analisis sederhana.
24:06Analisis legalisir ya.
24:09Itu kan saya punya
24:10lima spesimen
24:11tanda tangan
24:12Dekan yang
24:13melegalisir berbeda-beda.
24:16Ada tiga itu
24:17yang legalisir saja.
24:19Itu kan bisa di cross-check
24:21dengan
24:21orang-orang yang
24:23melegalisir di tahun yang sama
24:25tanggal yang sama
24:25bila perlu.
24:26Sama enggak spesimennya?
24:27Untuk apa itu kemudian?
24:29Ya, identifikasi
24:30apakah
24:31Ijazahnya asli apa?
24:33Fotokopinya
24:33apakah fotokopinya
24:34asli atau tidak?
24:35Satu lagi nih bermata.
24:37Oke.
24:38Ya kalau itu
24:39batas tugaan lah nanti ya.
24:41Jadi Mas Bona
24:42akan bisa
24:43melihat dugaan
24:44apakah ada
24:45dugaan
24:46tidak
24:47sama
24:48tidak identik
24:49atau identik
24:50batasnya itu loh.
24:52Oke.
24:53Tapi kalau misalnya
24:53balik lagi ketika
24:54misalnya ada yang mempertanyakan
24:56misalnya
24:56wah jalan-jalan Bang Bona
24:57ini ada di kubur
24:58Mas Roy
24:58sebenarnya Anda ada
24:59kepentingan atau enggak nih?
25:00Saya dari awal
25:01apa ya
25:03mungkin
25:04di TV ini juga ya
25:05Kompas ya waktu itu
25:06saya ceritakan
25:07gamlang
25:08awal saya pertemuan dengan beliau
25:09saya apa
25:11saya baru kenal beliau itu
25:12November
25:13apa
25:13pertengahan Agustus
25:15Mas Roy
25:16awal September
25:18saya ketemu dengan
25:19Bang Rismond
25:20dan
25:21pertengahan November
25:22saya ketemu
25:22Bu Tifa
25:24Dokter Tifa
25:24Oh ini menjadi TSK semua?
25:26Iya
25:26artinya
25:27kami ini satu pihak
25:29satu sisi di
25:30dalam hal
25:31penelitian ilmiah
25:32karena mereka
25:33mengakui sebagai peneliti
25:36saya peneliti
25:36tentu kami sama dong
25:38berbeda dengan
25:39Bang David
25:40dan kawan-kawan
25:40kan tidak ada yang peneliti
25:42seandainya tadi
25:42mereka juga bilang peneliti
25:44saya kan ketemu mereka juga
25:45kami kan akan berkolaborasi data
25:47sesama peneliti itu
25:49biasanya paling nyambung
25:50itu kalau bicara data
25:51masalah analisis
25:52bisa beda-beda
25:53masalah kesimpulan lagi
25:54pasti berbeda
25:55oke
25:55nah kami ini
25:56berkepentingan dalam data
25:57artinya
25:58kepentingan saya jelas
26:00di scene penelitian
26:01walaupun
26:01terus terang
26:02kita kan manusia ini kan
26:03hidup di sini ini kan
26:05banyak entitas
26:06entitas saya dalam hal ini
26:07adalah sebagai peneliti
26:08makanya tadi
26:10tadi saya bilang
26:11saya masih lebih
26:12memberi apresiasi
26:13pada
26:13Bang Bonatua ini
26:15karena memang
26:16tahapan-tahapan
26:18nilai-nilai akademis
26:20itu sebagai peneliti
26:21itu clear ya
26:22ada hipotesa
26:23hipotesa itu kan
26:24dugaan awal
26:25meskipun tadi ketemu juga
26:26dengan Pak
26:27itu
26:27itu ketemu pada titik berikut
26:29kemudian
26:30ada variable-variable
26:32kan kalau dalam penelitian
26:33itu ada hipotesa
26:34HO-nya apa
26:35HA-nya apa
26:36variable independennya apa
26:38variable dependennya apa
26:40variable yang mempengaruhi
26:42secara bebas itu apa
26:43kan itu semua
26:43nah teman-teman
26:44Roy Cies kan tidak
26:45melakukan hal-hal itu
26:46langsung nuduh
26:47padahal
26:48terbukti bahwa
26:50setelah menuduh
26:51bahwa ijazah Pak Jokowi
26:52palsu baru mencari
26:53dokumen ke KPU
26:54kan itu yang terjadi kemarin
26:55ketika kami juga
26:56debat di sini bersama
26:57Mas Roy Suryo
26:58dia baru mengatakan
26:59saya sudah dapat ini
27:00dari KPU
27:00padahal kan dia sudah
27:02dilaporin apa
27:03karena kesimpulan di depan
27:05baru data di belakang
27:08nah kalau Mas Bonatua
27:09dugaan awal
27:10hipotesa di depan
27:12mencari data
27:12sebelum mengatakan
27:14ini ada atau tidak
27:15ijazahkan
27:16itu itu problem
27:16jadi beda
27:17sangat berbeda
27:18sehingga saya katakan
27:19saya masih lebih memberi
27:20apresiasi kepada
27:21Bung Bonatua
27:22karena tahapan itu clear
27:24dan putusan KIP
27:25juga ini tidak memengaruhi
27:26tidak ada pengaruh
27:27karena keputusan KIP
27:28pasal 46 itu hanya dua
27:30yaitu sebuah dokumen itu
27:32dikecualikan
27:33atau tidak dikecualikan
27:34artinya kalau tidak dikecualikan
27:36berarti publik bisa mengakses
27:38kan hanya itu dua keputusan KIP
27:39menurut pasal 46
27:40undang-undang 14 2008
27:42dan itu yang terjadi pada
27:44gugatan beliau
27:46disetujui
27:47dan memang tidak ada pengaruhnya
27:48karena ijazah asli itu
27:50ada pada Pak Jokowi
27:50dan sekarang ada di Polda
27:52oke
27:52dan nanti masih ditunggu
27:53berarti 14 hari ya
27:54tergantung dari KPU
27:55berbanding atau enggak ya
27:56oke Bang Mona terima kasih
27:57Bang Raffi terima kasih
27:58sebelumnya ada Pak Alam
27:59Syah Saragi juga terima kasih
28:01selamat malam
28:02terima kasih
28:02terima kasih Bang Alam
28:03haha
28:04selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan