Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee pada Rabu, 7 Januari 2026 ini. Pemeriksaan dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Lebih lengkap terkait pemeriksaan influencer Richard Lee oleh polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, kita terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Vedrizqa Ananda dan Juru Kamera, Roy Ilman.

Baca Juga Richard Lee Diperiksa 9 Jam oleh Polisi, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen di https://www.kompas.tv/nasional/642446/richard-lee-diperiksa-9-jam-oleh-polisi-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-perlindungan-konsumen

#richardlee #doktif #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645139/richard-lee-diperiksa-polisi-usai-jadi-tersangka-ini-perkembangan-terbaru-kasusnya-kompas-petang
Transkrip
00:00Polisi memeriksa pemengaruh sekaligus dokter kecantikan Richard Lee setelah berstatus tersangka oleh penyidik Direkturat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
00:12Setiap banyak di Mapolda Metro Jaya pukul 1 siang waktu Indonesia Barat, Richard Lee langsung memasuki kantor Direkturat Kriminal Khusus.
00:20Richard memenuhi panggilan penyidik, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
00:27Richard sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan polisi yang diajukan pemengaruh Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan dokter detektif.
00:45Pada selasa kemarin 6 Januari, polisi menetapkan influencer atau pemengaruh Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran pelindungan konsumen.
00:53Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang diajukan influencer Samira Farahnaz atau doktif alias dokter detektif.
01:01Penetapan tersangka ini sejalan dengan naiknya status yang dilaporkan ke tingkat penyidikan sejak 15 Desember 2025.
01:09Sebelumnya polisi telah memanggil Richard Lee pada 23 Desember, namun berhalangan dan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari.
01:17Dalam proses penyidikan, kami sampaikan perkara tersebut sudah proses penyidikan.
01:31Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025.
01:42Terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada tanggal 23 Desember 2025, namun tidak hadir.
02:00Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026.
02:30Masih tifal dan juga saudara hingga saat ini dokter Richard Lee masih dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,
02:44di mana tadi informasi yang kami dapatkan, Richard Lee datang ataupun tiba di Polda Metro Jaya ini pada pukul 1 siang.
02:52Jadi memang hingga saat ini hampir 3 jam sudah menjalani pemeriksaan.
02:55Karena memang kalau misalkan untuk pemeriksaan Richard Lee ini, sebagaimana sudah diungkapkan oleh Polda Metro Jaya,
03:02sebetulnya dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2025 kemarin, namun pihak Richard Lee ini mengajukan permohonan untuk penjadualan ulang terkaitkan pemeriksaan,
03:12sehingga baru bisa hadir pada hari ini.
03:14Karena memang Richard Lee saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Desember lalu,
03:20artinya ini merupakan pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka.
03:23Memang apa ya, kasus ini sebetulnya sudah berjalan sejak 1 tahun lalu,
03:28di mana ini doktif ataupun Samira Farhana yang sudah melaporkan kasus ini pada tanggal 4 Desember 2024,
03:37jadi artinya sudah 1 tahun lalu, baru kemudian diproses pada bulan Desember 2025.
03:43Sehingga memang ketika kemudian penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka,
03:47ini kami juga sebetulnya belum mendapatkan informasi apa ataupun alat bukti apa yang ditetapkan oleh penyidik untuk menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
03:56Jadi kita juga masih menanti apa sebetulnya yang menjadi alat bukti yang digunakan oleh penyidik.
04:02Karena untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka, ini sedangnya ada 2 alat bukti yang kuat untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka.
04:09Jadi kita masih menanti bagaimana pemeriksaan hari ini dari penyidik juga belum memberikan keterangan alat bukti apa yang digunakan untuk menetapkan Richard sebagai tersangka.
04:17Dan juga sebagaimana kita ketahui Richard juga melaporkan pelapornya ini di Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencembaran nama baik
04:27dan juga pelapor ini sudah ditetapkan juga sebagai tersangka.
04:30Jadi memang kedua, baik pihak terlapor ataupun terlapor ini dua-duanya ditetapkan sebagai tersangka, saling lapor begitu kemudian.
04:38Jadi memang kita masih menunggu bagaimana berjalannya kasus ini Tifal.
04:41Fedriska Ananda dan Roy Ilman melaporkan langsung dari Mapolda Metro Jaya. Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan